POJOKSATU.id - Memasuki akhir tahun anggaran, ribuan guru di berbagai daerah masih menanti pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.

Sementara pembayaran TPG Triwulan 4 mulai bergulir di sejumlah wilayah, status TPG TW 3 justru banyak yang tertahan di tahap validasi.

Kondisi ini menimbulkan kecemasan, terutama bagi guru yang bergantung pada tunjangan tersebut untuk kebutuhan akhir tahun.

Di portal Info GTK, beragam kode status menjadi penanda proses yang tersendat.

Baca Juga: Belum Bersertifikat? Guru Honorer Tetap Dapat Tamsil di 2026

Kode 07 (menunggu data daerah), 02 (identitas tidak valid), hingga 16 (menunggu validasi pusat) masih sering muncul, membuat Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) belum dapat diterbitkan.

Namun, keterlambatan ini bukan berarti jalan buntu.

Proses percepatan sangat mungkin dilakukan jika guru dan operator sekolah bergerak lebih proaktif.

Berikut langkah-langkah penting yang dapat mempercepat validasi TPG TW 3 hingga masuk batch susulan pencairan:

Baca Juga: Budi Rustandi Rayakan Ulang Tahun ke-46 dengan Santuni Ribuan Anak Yatim di Serang

1. Cek Rutin Info GTK

Guru disarankan memantau Info GTK secara berkala.

Setiap indikator kuning atau merah harus segera diidentifikasi penyebabnya.

Kode 02 misalnya sering muncul karena kesalahan penulisan nama, tanggal lahir, atau nomor identitas.

Sementara kode 16 biasanya berkaitan dengan validasi pusat yang menunggu perbaikan data dari daerah.

Semakin cepat masalah ditemukan, semakin cepat pula diperbaiki.

Baca Juga: Enam Ambulans CSR Perkuat Layanan Darurat Kota Serang, DPRD Pastikan Operasional Didukung Penuh

2. Pastikan Sinkronisasi Dapodik Terbaru

Banyak kasus keterlambatan TPG berawal dari Dapodik yang belum disinkronkan setelah perbaikan data.

Guru perlu memastikan operator sekolah sudah melakukan sinkronisasi terbaru, terutama jika ada perubahan jam mengajar, tugas tambahan, atau data rekening.

Tanpa sinkronisasi, sistem pusat tidak akan membaca pembaruan apa pun dan SKTP otomatis tertahan.

Di sisi lain, jam mengajar dan linearitas menjadi dua faktor yang paling sering menggagalkan validasi:

Baca Juga: Palu Sidang Diketuk, Anggaran APBD 2026 Depok Ditetapkan Sebesar Rp4,39 Triliun

1. Jam Mengajar Minimal 24 Jam Pelajaran

Banyak guru tidak menyadari jadwalnya “bentrok” atau terdaftar di dua kelas berbeda pada jam yang sama.

Kesalahan kecil seperti ini langsung membuat status merah.

2. Linearitas Mata Pelajaran

Mata pelajaran yang diajarkan harus sesuai dengan sertifikat pendidik.

Ketidaksesuaian linearitas tidak lagi ditoleransi pada TW 3, sehingga perubahan jadwal perlu dipastikan benar di Dapodik.

Kode 07 menandakan bahwa data guru sebenarnya sudah sesuai, tetapi dokumen administrasi sekolah belum dikirimkan dinas ke pusat.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Luncurkan Sekolah Ibu, Hadirkan Pendidikan Alternatif bagi Warga yang Belum Tamat Sekolah

Pada tahap ini, guru harus aktif meminta operator mengecek kelengkapan berkas, lalu memastikan dinas pendidikan segera mengirim laporan ke Kemendikbudristek.

Beberapa dinas membutuhkan dorongan atau konfirmasi ulang agar berkas segera diproses.

Meski terlihat sepele, rekening bank sering menjadi penyebab pencairan tertunda.

Nama yang berbeda satu huruf saja dari KTP, rekening tidak aktif, atau nomor rekening salah akan membuat sistem menahan pembayaran.

Baca Juga: Momentum Hari Guru, Pemerintah Siapkan Kabar Besar: TPG Bulanan hingga Tambahan THR?

Guru harus memastikan data rekening di Info GTK dan Dapodik benar-benar identik dengan buku tabungan.

Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa hak TPG TW 3 tidak akan hangus, tetapi pencairan sangat bergantung pada kecepatan validasi data.

Jika perbaikan dilakukan sebelum awal Desember, peluang masuk ke batch susulan yang biasa dijadwalkan cair pertengahan Desember akan jauh lebih besar.

***