POJOKSATU.id - Sejumlah guru di berbagai daerah sejak Kamis malam memenuhi lini masa media sosial dengan pesan penuh harapan.

Mereka menunggu pengumuman yang disebut-sebut sebagai “kejutan besar” dari pemerintah, bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2025.

Kabar itu pertama kali mengemuka dari unggahan sejumlah guru di media sosial.

“Besok akan diumumkan kabar baik yang membawa kejutan bagi para guru di seluruh Indonesia,” tulis Yayuk Kartika Sari di laman Facebook-nya.

Baca Juga: Enam Siswa Terbaik Indonesia Siap Berlaga di IJSO 2025 Sochi Rusia

Guru lain menimpali, berharap Jumat ini benar-benar menjadi “Jumat berkah”.

Tahun ini, Hari Guru mengusung tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat”.

Tema tersebut menggarisbawahi posisi strategis guru dalam membangun fondasi Indonesia Emas 2045.

Guru yang berkarakter, melek teknologi, dan mampu membentuk generasi kreatif dianggap sebagai kunci masa depan bangsa.

Di tengah momentum tersebut, para guru bertanya-tanya: kejutan apa yang akan disampaikan pemerintah?

Baca Juga: Kemendikdasmen Kejar Ketertinggalan Sertifikasi, Puluhan Ribu Guru Masuk Target Baru

Di komunitas guru, isu paling kuat berkaitan dengan pencairan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dan Gaji 13.

Sebagian guru berharap kebijakan yang sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 dapat segera dieksekusi penuh oleh pemerintah daerah.

Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa tambahan tunjangan bagi guru bernilai satu kali gaji pokok, dibayarkan bersamaan dengan THR dan Gaji 13.

Kementerian Keuangan menegaskan penyaluran tambahan itu bergantung pada kelengkapan data dari pemerintah daerah.

Baca Juga: 309 Daerah Ajukan TPG 100 Persen, Ini Status Lengkap November 2025

“THR TPG 100 persen akan disalurkan kepada pemda yang telah menyampaikan data guru yang berhak. Silakan koordinasi dengan pemda masing-masing,” ujar Kemenkeu.

Kejutan lain yang tengah dinanti adalah perubahan pola pembayaran TPG.

Mulai Januari 2026, TPG tidak lagi dibayar triwulan, tetapi dibayarkan bulanan.

Kebijakan ini menyasar guru ASN (PNS) bersertifikat, guru PPPK bersertifikat, guru honorer bersertifikat yang memenuhi syarat, kepala sekolah bersertifikat, guru madrasah bersertifikat.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian penghasilan guru dan menghapus ketidakpastian yang kerap timbul dari penundaan pencairan triwulan.

Baca Juga: Dana Misterius Masuk Rekening Guru: Bukan TPG, Diduga Sisa Tamsil 2024

Isu yang tak kalah ramai adalah PPPK berpeluang diangkat menjadi PNS.

Harapan ini bergulir setelah Komisi II DPR RI mendorong pemerintah mengkaji mekanisme pengalihan status bagi PPPK, terutama yang telah berusia 45 tahun ke atas.

Namun, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan perubahan status bukan keputusan sederhana.

Perbedaan skema kerja antara PPPK dan PNS serta dampak fiskal negara menjadi pertimbangan utama.

Baca Juga: Tidak Semua Guru yang Mendaftar Dipanggil pada PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025! Hanya yang Memenuhi 6 Kriteria Ini Saja Dipastikan Terpanggil!

Meski begitu, wacana ini tetap menjadi salah satu topik yang paling ditunggu guru pada pengumuman hari ini.

Harapan para guru juga mengarah pada kemungkinan kenaikan gaji ASN tahun 2026.

Namun Kementerian Keuangan belum memberikan sinyal pasti.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa wacana kenaikan gaji masih dalam proses kajian.

***