POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan jumlah kuota peserta PPG Guru Tertentu Tahap 5 tahun 2025.
Kuota peserta PPG Tahap 5 Tahun 2025 ini ternyata lebih kecil jika dibandingkan dengan PPG Guru Tertentu Tahap sebelumnya.
Dengan jumlah kuota yang sedikit, tidak heran jika banyak guru yang bisa terpanggil pada Tahap 5 ini.
Perlu dipahami bahwa dalam proses pemanggilan peserta ini ada beberapa tahapan yang dilakukan.
Baca Juga: Disperindag Jabar: Meningkatnya Pelaku Usaha Eksportis dari Jawa Barat
Salah satunya adalah memanggil guru-guru yang sudah memenuhi kriteria terlebih dahulu.
Ada enam kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemendikdasmen bagi bapak ibu guru peserta PPG Guru Tertentu Tahap 5.
Berikut ini kriteria guru yang menjadi prioritas peserta PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025:
a. terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
b. belum memiliki sertifikat pendidik
c. telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi
Baca Juga: Disdik Depok Perkuat Pencegahan Radikalisme, Sekolah Jadi Benteng Pertahanan
d. bukan peserta PPG di kementerian lain
e. aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024
f. tersedianya bidang tudi PPG di LPTK penyelenggara
Jika bapak ibu guru memenuhi kriteria tersebut maka peluang terpanggil terbuka lebar.
Namun bagi bapak ibu guru yang sudah mendaftar dan belum terpanggil tidak perlu berkecil hati.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi Karya Fiksi Teks Puisi Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka
Karena masih ada kesempatan untuk terpanggil di tahapan berikutnya.
Dirjen GTK Nunuk Suryani telah mengumumkan bahwa PPG akan berlanjut sampai tahun 2027 mendatang.
***



