POJOKSATU.id - Pemerintah kembali memperbarui daftar daerah yang telah mengajukan usulan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dalam THR dan Gaji 13. 

Data terbaru ini dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per November 2025, menegaskan daerah mana saja yang berkasnya sudah lengkap, masih diperbaiki, atau belum mengirimkan usulan sama sekali.

Kebijakan pencairan tambahan tunjangan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada 2025.

Kebijakan tersebut menjadi kabar gembira bagi guru ASN bersertifikasi karena untuk pertama kalinya TPG 100 persen, setara satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Dana Misterius Masuk Rekening Guru: Bukan TPG, Diduga Sisa Tamsil 2024

Kemenkeu mencatat 309 daerah di seluruh Indonesia telah mengirimkan usulan data penerima tambahan TPG untuk THR dan Gaji 13.

Namun, dari jumlah tersebut sebagian sudah lengkap dan siap diproses dan sebagian lainnya harus memperbaiki berkas karena tidak sesuai ketentuan.

Bahkan masih ada daerah yang belum menyampaikan data apa pun.

Kemenkeu menegaskan bahwa percepatan pencairan sangat bergantung pada kelengkapan berkas dari pemerintah daerah.

“THR TPG 100 persen disalurkan kepada pemda yang telah menyampaikan data secara lengkap dan tepat waktu. Selanjutnya, silakan berkoordinasi dengan unit terkait pada pemda masing-masing. Kemendagri adalah unit yang bertanggung jawab mengumpulkan data tersebut,” tulis Kemenkeu dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi Teks Pidato Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka

Pemberian tambahan TPG 100 persen sebagai komponen THR dan Gaji 13 mengacu pada:

1. PP Nomor 11 Tahun 2025

Mengatur pemberian THR dan Gaji 13 tahun 2025 bagi:

-Aparatur Negara

-Pensiunan

-Penerima Pensiun

-Penerima Tunjangan

Selain itu, PP ini menegaskan bahwa guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima Tukin/TPP berhak atas tambahan tunjangan TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Tidak Semua Guru yang Mendaftar Dipanggil pada PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025! Hanya yang Memenuhi 6 Kriteria Ini Saja Dipastikan Terpanggil!

2. PMK Nomor 23 Tahun 2025

Mengatur mekanisme teknis pengusulan dan pencairan, termasuk tenggat waktu pemerintah daerah mengirimkan berkas.

Guru yang memenuhi kriteria berikut berhak menerima tambahan tunjangan:

1. Guru ASN bersertifikasi

-Tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin)

-Tidak menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP)

2. Guru dan dosen

-Gaji pokok bersumber dari APBN atau APBD

3. Guru penerima TPG aktif

-Terdata di Dapodik

-Telah diverifikasi oleh pemerintah daerah

Baca Juga: Jaminan Akurasi Transaksi Warga, Depok Sabet Penghargaan Daerah Tertib Ukur Perdana

Tambahan TPG 100 persen ini dibayarkan bersamaan dengan THR dan Gaji 13, sehingga nominal total penerimaan bertambah signifikan.

Tambahan ini hanya diberikan kepada guru bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Dengan skema tersebut, seorang guru dengan gaji pokok Rp3,2 juta akan memperoleh TPG THR sebesar Rp3,2 juta dan TPG Gaji 13 sebesar Rp3,2 juta, sehingga total tambahan yang diterima mencapai Rp6,4 juta di luar komponen THR dan Gaji 13 reguler.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada para pendidik sekaligus langkah untuk memperkuat kesejahteraan guru pada 2025.

Guru bersertifikasi yang memenuhi syarat diimbau memastikan kelengkapan data agar proses pencairan berjalan lancar.

Baca Juga: Fakta vs Harapan, Peserta PPG Calon Guru Boleh Daftar PPPK Tanpa Pengalaman Mengajar? Ini Penjelasan Regulasi Terbarunya

Kemenkeu menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan segera setelah berkas dinyatakan lengkap.

Berikut tahapannya:

-Pemda mengunggah berkas lengkap ke sistem Kemendagri

-Verifikasi Kemenkeu

-Jika sesuai, transfer dana dilakukan langsung ke pemda

-Pemda wajib menyalurkan kepada guru penerima

Daerah yang menerima status “Berkas Tidak Sesuai” diberikan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki berkas agar tidak menghambat pencairan.

***