POJOKSATU.id - Sejumlah guru di berbagai daerah dibuat terkejut setelah menerima transfer dana ratusan ribu rupiah ke rekening mereka pada penghujung November 2025.

Nominalnya bervariasi, mulai sekitar Rp300.000 hingga Rp500.000.

Karena berdekatan dengan peringatan Hari Guru Nasional (25 November), banyak yang menduga dana itu merupakan “kado” khusus untuk guru.

Masalahnya, belum semua guru menerima dana tersebut.

Banyak guru awalnya mengaitkan dana itu sebagai tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 4.

Baca Juga: Tidak Semua Guru yang Mendaftar Dipanggil pada PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025! Hanya yang Memenuhi 6 Kriteria Ini Saja Dipastikan Terpanggil!

Namun, setelah ditelusuri, dana tersebut bukanlah bagian dari TPG.

Pasalnya, TPG memiliki mekanisme pencairan resmi per triwulan dengan nominal yang jauh lebih besar dan berdasarkan gaji pokok.

Sebagian guru kemudian berspekulasi bahwa tambahan dana itu merupakan sisa Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) tahun sebelumnya yang belum dibayarkan.

Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) adalah dana yang diberikan pemerintah kepada:

-Guru ASN daerah (PNS dan PPPK)

Baca Juga: Pemkab Bogor Bakal Tata Empat Simpang Utama Puncak, Bupati Rudy Soroti Koordinasi Lintas Sektor dan Efisiensi Anggaran

-Yang belum memiliki sertifikat pendidik

Tujuannya ialah meningkatkan kesejahteraan serta mendorong motivasi guru non-sertifikasi. Besarannya Rp250.000 per bulan atau Rp750.000 per triwulan.

Syarat penerima:

-Berstatus ASN daerah atau PPPK

-Kualifikasi pendidikan minimal S1/D4

-Memiliki NUPTK

-Aktif mengajar dan terdata di Dapodik

Penyaluran Tamsil dilakukan per triwulan dan terjadwal nasional.

Baca Juga: Jaminan Akurasi Transaksi Warga, Depok Sabet Penghargaan Daerah Tertib Ukur Perdana

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang menyebutkan dana tak terduga itu sebagai Tamsil.

Namun, dilihat dari pola, nominal, dan waktu pencairannya, dugaan kuat mengarah pada:

-Sisa pembayaran Tamsil triwulan 4 tahun 2024

-Atau kekurangan bayar Tamsil yang belum tersalurkan ke seluruh daerah

Banyak guru yang melaporkan jumlah yang “tidak bulat” seperti Rp237.500, Rp390.000, hingga Rp475.000.

Baca Juga: Fakta vs Harapan, Peserta PPG Calon Guru Boleh Daftar PPPK Tanpa Pengalaman Mengajar? Ini Penjelasan Regulasi Terbarunya

Pola ini mirip dengan mekanisme penyesuaian atau pelunasan kekurangan pembayaran.

Tidak semua guru mendapatkan dana tersebut dimungkinkan karena:

-Perbedaan progres verifikasi data Dapodik antar daerah

-Masih ada data yang diperbaiki atau dikunci pada periode tertentu

-Penyesuaian kas daerah atau pusat

-Pembayaran dilakukan bertahap sesuai kesiapan administrasi

Guru yang belum menerima diminta tidak panik, mengingat penyaluran semacam ini kerap berlangsung secara bertahap.

Baca Juga: Bahan Persiapan Ujian! Berikut Contoh Soal dan Pembahasan Materi Karya Fiksi Teks Cerita Pendek Kelas 8 SMP Semester 2

Berikut jadwal resmi yang beredar untuk pencairan akhir tahun 2025:

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Triwulan 3 Tahap 4: November, minggu ke-3

Triwulan 3 Tahap 5: Desember, minggu ke-2

Triwulan 4 Tahap 1: November, minggu ke-3

Triwulan 4 Tahap 2: Desember, minggu ke-2

Baca Juga: Optimalkan Tata Kelola Modern, Diskarpus Depok Eksekusi Pemusnahan Arsip Retensi Pendek

2. Dana Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Triwulan 3 Tahap 1: Desember, minggu ke-3

Triwulan 4 Tahap 1: Desember, minggu ke-3

Dengan jadwal tersebut, masuknya dana tambahan pada akhir November sangat mungkin merupakan penyaluran terdahulu (sisa Tamsil) yang baru terselesaikan.

***