POJOKSATU.id - Isu bahwa TPG (Tunjangan Profesi Guru) tahun 2026 tidak lagi menggunakan SKTP tengah menjadi topik besar di kalangan guru.
Dalam beberapa minggu terakhir, beredar informasi di grup WhatsApp, Telegram, dan forum pendidikan yang menyebut bahwa pemerintah akan menghapus SKTP dan menggantinya dengan sistem verifikasi otomatis bulanan.
Rumor ini membuat banyak guru bingung. Pasalnya, SKTP adalah dokumen utama yang selama bertahun-tahun menjadi dasar pencairan TPG.
Tanpa SKTP, berarti ada perubahan besar dalam mekanisme validasi, pembayaran, hingga penentuan kelayakan tunjangan.
Baca Juga: 5 Alasan Keluarga Guru PPPK yang Tewas di OKU Menolak Otopsi Meski Polisi Merekomendasikan
Benarkah SKTP akan hilang pada 2026? Atau sekadar perubahan teknis yang disalahpahami? Berikut penjelasan lengkapnya.
SKTP Masih Ada, Tapi Fungsinya Mungkin Berubah
Dalam kebijakan TPG selama ini, SKTP berfungsi sebagai surat resmi bahwa guru memenuhi syarat tunjangan profesi berdasarkan:
jam mengajar
kepegawaian
penugasan
data individu
linearitas mata pelajaran
Namun, dokumen internal terbaru menunjukkan arah pemerintah menuju sistem verifikasi berbasis digital yang lebih otomatis.
Artinya: SKTP tidak dihapus, tetapi fungsinya tidak seperti sebelumnya.
Jika TPG dialihkan menjadi bulanan, SKTP kemungkinan berubah menjadi:
status kelayakan otomatis dalam sistem
validasi per bulan, bukan per semester
pengecekan tanpa penerbitan fisik SKTP
Jadi, istilah SKTP mungkin tetap ada, tetapi bentuk dan mekanismenya tidak lagi berupa dokumen manual.
Kenapa Ada Isu SKTP Dihapus? Ini Sumber Kesalahpahaman
Rumor SKTP dihapus muncul karena dua alasan utama:
A. Rencana TPG Bulanan
Jika TPG dibayarkan per bulan, maka SKTP yang terbit per semester tidak lagi relevan.
Banyak yang mengira jika sistem berubah, SKTP akan hilang.
Baca Juga: Bahan Bom Potassium Chloride Dibeli Pelaku Siswa SMAN 72 via Online, Kelabui Ortu Saat Terima Barang
B. Pusat Meningkatkan Otomatisasi Data
Kemendikdasmen sedang menyederhanakan proses verifikasi guru, terutama dengan integrasi:
Dapodik
Info GTK
SIM-Tun
platform kepegawaian digital
Integrasi ini membuat proses penerbitan SKTP dapat berubah drastis sehingga memicu asumsi bahwa SKTP akan “hilang”.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kematian Guru PPPK OKU! Tangan-Kaki Terikat, Luka Memar, hingga Temuan Penting di TKP
Jika SKTP Tidak Dipakai, Apa Penggantinya?
Ada beberapa opsi yang sedang dipersiapkan berdasarkan dokumen teknis 2024–2025:
1. Status Layak Bayar Bulanan
Alih-alih SKTP dua kali setahun, guru akan memiliki status:
layak bayar
belum layak bayar
Yang diperbarui setiap bulan berdasarkan kehadiran, jam mengajar, dan data sekolah induk.
Baca Juga: Pengawas UKPPPG Ungkap 7 Perilaku Peserta yang Sering Bikin Nilai Jatuh
2. Verifikasi Otomatis Berbasis Data Real-Time
Sistem akan membaca:
keaktifan mengajar
jam tatap muka
linearitas
mutasi
data rekening
Secara otomatis tanpa menunggu dokumen berbentuk SKTP manual.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kematian Guru PPPK OKU! Tangan-Kaki Terikat, Luka Memar, hingga Temuan Penting di TKP
3. Format SKTP Digital
Bukan dihapus, melainkan diubah menjadi:
format digital permanen
tidak perlu dicetak
diperbarui otomatis saat data berubah
Sistem ini mirip status kelayakan pada platform sertifikasi profesi di banyak negara.
Baca Juga: SIMPATIKA Error Saat Lapor Diri Peserta PPG Daljab Kemenag? Ternyata Ini Sumber Masalahnya
Apakah Guru Masih Perlu Memenuhi Syarat SKTP? Ya, Tapi Prosesnya Berbeda
Meskipun formatnya berubah, syarat TPG tetap sama:
memenuhi beban mengajar
sesuai linearitas
tidak mengambil dua sekolah induk
data rekening benar
status kepegawaian jelas
Yang berubah adalah cara memverifikasi syarat tersebut, bukan syaratnya.
Baca Juga: Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 1447 H Mulai 22 November
Jadi, guru tetap harus memenuhi semua ketentuan, hanya mekanismenya yang lebih otomatis.
Inilah Alasan Pusat Ingin Mengurangi Ketergantungan pada SKTP Lama
Ada tiga alasan besar:
1. SKTP Terlalu Lambat
SKTP terbit per semester, dan selalu menumpuk data:
triwulan
perubahan jam
mutasi
revisi Dapodik
Semua ditangani sekaligus sehingga sering terlambat.
2. SP2D Sering Menggantung Karena SKTP Belum Terbit
Pencairan TPG sering terlambat bukan karena dananya kosong, tetapi karena:
SKTP belum lengkap
data belum valid
Jika SKTP tidak lagi menahan proses pembayaran, keterlambatan bisa berkurang.
Baca Juga: Jakarta Kok Gini? Viral Korban Pelecehan Dicuekin Banyak Pihak, Damkar Malah Gercep!
3. Pemerintah Menuju Sistem Pembayaran Bulanan
Jika TPG dibayarkan bulanan seperti gaji, maka SKTP semesteran menjadi tidak efektif.
Jika SKTP Berubah, Apa Dampaknya untuk Guru?
Dampak Positif:
pembayaran bisa lebih cepat
keterlambatan triwulan bisa hilang
status kelayakan lebih mudah dipantau
verifikasi tidak menumpuk di akhir semester
Dampak Negatif:
data bulanan harus super rapi
guru dengan jam tidak stabil berisiko tidak dibayar bulan tertentu
operator sekolah memiliki beban sinkronisasi lebih berat
Baca Juga: Deadline 31 Desember! Menteri PAN-RB Perintahkan ASN Segera Aktivasi Akun Coretax
mutasi harus valid lebih cepat
Sistem baru akan lebih cepat, tetapi juga lebih ketat.
Jadi, Benarkah TPG 2026 Tanpa SKTP?
Jawabannya: tidak sepenuhnya.
SKTP tidak dihapus, tetapi dirombak.
Baca Juga: Anti Gerah! Ide Outfit Stylish untuk Cuaca Panas Indonesia
Fungsi SKTP yang semula menjadi “kunci utama pencairan” kemungkinan akan berubah menjadi:
status otomatis
validasi digital
pengecekan bulanan
Bukan lagi dokumen terpisah yang menahan pencairan.
SKTP Akan Berubah, Tapi Tidak Akan Hilang
Melihat arah kebijakan 2024–2025, sangat kuat indikasinya bahwa:
SKTP 2026 tidak berbentuk seperti sekarang
formatnya mungkin digital dan otomatis
tidak lagi terbit per semester
tidak lagi menahan pencairan TPG
Guru diharapkan mulai fokus pada hal-hal berikut:
1. stabilkan jam mengajar
2. pastikan data Dapodik dan Info GTK selalu hijau
3. pastikan rekening benar
4. lakukan sinkronisasi rutin
Karena sistem baru sangat mengandalkan validasi cepat berbasis digital.***




