POJOKSATU.id - Isu bahwa TPG (Tunjangan Profesi Guru) tahun 2026 tidak lagi menggunakan SKTP tengah menjadi topik besar di kalangan guru.

Dalam beberapa minggu terakhir, beredar informasi di grup WhatsApp, Telegram, dan forum pendidikan yang menyebut bahwa pemerintah akan menghapus SKTP dan menggantinya dengan sistem verifikasi otomatis bulanan.

Rumor ini membuat banyak guru bingung. Pasalnya, SKTP adalah dokumen utama yang selama bertahun-tahun menjadi dasar pencairan TPG.

Tanpa SKTP, berarti ada perubahan besar dalam mekanisme validasi, pembayaran, hingga penentuan kelayakan tunjangan.

Baca Juga: 5 Alasan Keluarga Guru PPPK yang Tewas di OKU Menolak Otopsi Meski Polisi Merekomendasikan

Benarkah SKTP akan hilang pada 2026? Atau sekadar perubahan teknis yang disalahpahami? Berikut penjelasan lengkapnya.

 

SKTP Masih Ada, Tapi Fungsinya Mungkin Berubah

Dalam kebijakan TPG selama ini, SKTP berfungsi sebagai surat resmi bahwa guru memenuhi syarat tunjangan profesi berdasarkan:

jam mengajar

kepegawaian

penugasan

data individu

linearitas mata pelajaran

Namun, dokumen internal terbaru menunjukkan arah pemerintah menuju sistem verifikasi berbasis digital yang lebih otomatis.

Artinya: SKTP tidak dihapus, tetapi fungsinya tidak seperti sebelumnya.

Jika TPG dialihkan menjadi bulanan, SKTP kemungkinan berubah menjadi:

status kelayakan otomatis dalam sistem

validasi per bulan, bukan per semester

pengecekan tanpa penerbitan fisik SKTP

Baca Juga: Viral! Oknum Polisi Aktif Tapi Diduga ODGJ Ngamuk, Pengendara Motor Jadi Sasaran Pukulan, Netizen Bingung Kok Bisa Masih Aktif?

Jadi, istilah SKTP mungkin tetap ada, tetapi bentuk dan mekanismenya tidak lagi berupa dokumen manual.

 

Kenapa Ada Isu SKTP Dihapus? Ini Sumber Kesalahpahaman

Rumor SKTP dihapus muncul karena dua alasan utama:

A. Rencana TPG Bulanan

Jika TPG dibayarkan per bulan, maka SKTP yang terbit per semester tidak lagi relevan.
Banyak yang mengira jika sistem berubah, SKTP akan hilang.

Baca Juga: Bahan Bom Potassium Chloride Dibeli Pelaku Siswa SMAN 72 via Online, Kelabui Ortu Saat Terima Barang

B. Pusat Meningkatkan Otomatisasi Data

Kemendikdasmen sedang menyederhanakan proses verifikasi guru, terutama dengan integrasi:

Dapodik

Info GTK

SIM-Tun

platform kepegawaian digital

Integrasi ini membuat proses penerbitan SKTP dapat berubah drastis sehingga memicu asumsi bahwa SKTP akan “hilang”.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kematian Guru PPPK OKU! Tangan-Kaki Terikat, Luka Memar, hingga Temuan Penting di TKP

 

Jika SKTP Tidak Dipakai, Apa Penggantinya?

Ada beberapa opsi yang sedang dipersiapkan berdasarkan dokumen teknis 2024–2025:

1. Status Layak Bayar Bulanan

Alih-alih SKTP dua kali setahun, guru akan memiliki status:

layak bayar

belum layak bayar

Yang diperbarui setiap bulan berdasarkan kehadiran, jam mengajar, dan data sekolah induk.

Baca Juga: Pengawas UKPPPG Ungkap 7 Perilaku Peserta yang Sering Bikin Nilai Jatuh

2. Verifikasi Otomatis Berbasis Data Real-Time

Sistem akan membaca:

keaktifan mengajar

jam tatap muka

linearitas

mutasi

data rekening

Secara otomatis tanpa menunggu dokumen berbentuk SKTP manual.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kematian Guru PPPK OKU! Tangan-Kaki Terikat, Luka Memar, hingga Temuan Penting di TKP

3. Format SKTP Digital

Bukan dihapus, melainkan diubah menjadi:

format digital permanen

tidak perlu dicetak

diperbarui otomatis saat data berubah

Sistem ini mirip status kelayakan pada platform sertifikasi profesi di banyak negara.

Baca Juga: SIMPATIKA Error Saat Lapor Diri Peserta PPG Daljab Kemenag? Ternyata Ini Sumber Masalahnya


Apakah Guru Masih Perlu Memenuhi Syarat SKTP? Ya, Tapi Prosesnya Berbeda

Meskipun formatnya berubah, syarat TPG tetap sama:

memenuhi beban mengajar

sesuai linearitas

tidak mengambil dua sekolah induk

data rekening benar

status kepegawaian jelas

Yang berubah adalah cara memverifikasi syarat tersebut, bukan syaratnya.

Baca Juga: Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 1447 H Mulai 22 November

Jadi, guru tetap harus memenuhi semua ketentuan, hanya mekanismenya yang lebih otomatis.

 

Inilah Alasan Pusat Ingin Mengurangi Ketergantungan pada SKTP Lama

Ada tiga alasan besar:

1. SKTP Terlalu Lambat

SKTP terbit per semester, dan selalu menumpuk data:

triwulan

perubahan jam

mutasi

revisi Dapodik

Semua ditangani sekaligus sehingga sering terlambat.

2. SP2D Sering Menggantung Karena SKTP Belum Terbit

Pencairan TPG sering terlambat bukan karena dananya kosong, tetapi karena:

SKTP belum lengkap

data belum valid

Jika SKTP tidak lagi menahan proses pembayaran, keterlambatan bisa berkurang.

Baca Juga: Jakarta Kok Gini? Viral Korban Pelecehan Dicuekin Banyak Pihak, Damkar Malah Gercep!

3. Pemerintah Menuju Sistem Pembayaran Bulanan

Jika TPG dibayarkan bulanan seperti gaji, maka SKTP semesteran menjadi tidak efektif.

 

 

Jika SKTP Berubah, Apa Dampaknya untuk Guru?

Dampak Positif:

pembayaran bisa lebih cepat

keterlambatan triwulan bisa hilang

status kelayakan lebih mudah dipantau

verifikasi tidak menumpuk di akhir semester

Dampak Negatif:

data bulanan harus super rapi

guru dengan jam tidak stabil berisiko tidak dibayar bulan tertentu

operator sekolah memiliki beban sinkronisasi lebih berat

Baca Juga: Deadline 31 Desember! Menteri PAN-RB Perintahkan ASN Segera Aktivasi Akun Coretax

mutasi harus valid lebih cepat

Sistem baru akan lebih cepat, tetapi juga lebih ketat.

 

Jadi, Benarkah TPG 2026 Tanpa SKTP?

Jawabannya: tidak sepenuhnya.

SKTP tidak dihapus, tetapi dirombak.

Baca Juga: Anti Gerah! Ide Outfit Stylish untuk Cuaca Panas Indonesia

Fungsi SKTP yang semula menjadi “kunci utama pencairan” kemungkinan akan berubah menjadi:

status otomatis

validasi digital

pengecekan bulanan

Bukan lagi dokumen terpisah yang menahan pencairan.

SKTP Akan Berubah, Tapi Tidak Akan Hilang

Melihat arah kebijakan 2024–2025, sangat kuat indikasinya bahwa:

SKTP 2026 tidak berbentuk seperti sekarang

formatnya mungkin digital dan otomatis

Baca Juga: Bantu Biaya Kuliah, Dedi Mulyadi Rekrut Mahasiswa Teknik Sipil Jadi Konsultan Bangunan, Apa Persyaratannya?

tidak lagi terbit per semester

tidak lagi menahan pencairan TPG

Guru diharapkan mulai fokus pada hal-hal berikut:

1. stabilkan jam mengajar

2. pastikan data Dapodik dan Info GTK selalu hijau

3. pastikan rekening benar

4. lakukan sinkronisasi rutin

Karena sistem baru sangat mengandalkan validasi cepat berbasis digital.***