POJOKSATU.id - Pemerintah kembali menekankan kewajiban baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025, MenPAN-RB memerintahkan seluruh ASN, CPNS, prajurit TNI, hingga anggota Polri untuk segera mengaktivasi akun Coretax DJP sebelum deadline 31 Desember 2025.

Instruksi ini menjadi bagian dari persiapan nasional menuju sistem administrasi pajak terintegrasi berbasis teknologi Coretax.

Baca Juga: Budget Minim Tetap Stylish? Ini Rahasia Fashion Murah tapi Tetap Berkelas

Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan baru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mulai digunakan sebagai platform utama untuk pelaporan SPT Tahunan 2025.

Dengan kewajiban ini, seluruh ASN diminta menjadi bagian terdepan dalam implementasi sistem pajak modern Indonesia.

Baca Juga: Rahasia Menentukan Harga Jual Makanan untuk UMKM! Modal Kecil tapi Keuntungan Maksimal

Dalam surat edarannya, Menteri PAN-RB menegaskan bahwa aktivasi akun adalah keharusan dan menjadi tanggung jawab setiap ASN untuk memastikan pelaporan pajak berjalan sesuai ketentuan.

“Seluruh ASN termasuk CPNS, prajurit TNI, dan anggota Polri melakukan pendaftaran pada Coretax DJP,"

"Untuk mendapatkan akun wajib pajak paling lambat 31 Desember 2025,” bunyi SE MenPAN-RB No. 7/2025, dikutip dari DDTCNews, 20 November 2025.

Baca Juga: Bupati Pasuruan Ungkap Bu Guru Nur Aini Viral 57 Km Tengah Disidang Indisipliner oleh BKPSDM


Mengapa Aktivasi Coretax Wajib?

Ada sejumlah alasan mengapa kementerian menekankan pentingnya aktivasi dalam waktu dekat:

1. Persiapan Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025

Mulai tahun pajak 2025, pelaporan pajak akan dilakukan melalui Coretax.

Tanpa aktivasi akun dan kode otorisasi/sertifikat elektronik, ASN tidak dapat mengakses formulir SPT maupun menandatangani laporan secara digital.

2. Bagian dari Transformasi Digital Pajak Nasional

Coretax dirancang sebagai sistem terpadu yang menggantikan platform e-filing dan layanan pajak sebelumnya.

Baca Juga: BKN Buka Suara soal CPNS 2026, Semua Tergantung Usulan Formasi, PPPK Berpeluang Isi Jabatan Tinggi

ASN diwajibkan menjadi pengguna awal sebagai contoh bagi masyarakat luas.

3. Instruksi Lintas Instansi

Kewajiban aktivasi tidak hanya berlaku untuk ASN sipil, tetapi juga mencakup aparatur TNI dan Polri.

Seluruh pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diminta memastikan proses ini selesai tepat waktu.


Aktivasi Masih Rendah, Target Jauh dari Selesai

Berdasarkan data DJP per 16 November 2025, baru 3,18 juta wajib pajak yang telah berhasil mengaktivasi akun Coretax.

Baca Juga: Kabar Baik! TPP ASN 2026 Tetap Utuh Meski Anggaran Terbatas, Pemprov Jambi Tegaskan Tidak Ada Pemotongan

Angka ini dianggap masih jauh dari target nasional, mengingat ASN menjadi kelompok wajib pajak terbesar yang diwajibkan melakukan aktivasi lebih awal.

Fakta ini menunjukkan bahwa masih banyak instansi belum melakukan langkah percepatan.

Baik melalui pendampingan internal maupun koordinasi dengan kantor pajak setempat.


Bagaimana Cara Aktivasi?

Dalam SE MenPAN-RB dijelaskan bahwa ASN wajib:

1. Mendaftar akun Coretax menggunakan NIK,

2. Melakukan verifikasi identitas,

3. Mengunduh dan mengaktifkan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik (KO/SE),

4. Melakukan uji akses dan memastikan akun dapat digunakan untuk pelaporan pajak.

Baca Juga: Nggak Perlu Mahal! Ini Tips Fashion yang Bikin Gaya Anak Muda Makin Percaya Diri

DJP sebelumnya menyatakan bahwa aktivasi sudah dipermudah dan dapat dilakukan secara mandiri,

Namun peluang kendala tetap terbuka jika dilakukan mendekati tenggat waktu.


Instansi Diminta Percepat Pendampingan ASN

Kementerian PAN-RB meminta seluruh pimpinan instansi untuk memastikan proses aktivasi selesai sebelum tenggat.

Beberapa pemerintah daerah dan kementerian telah mulai membuka “pojok pajak” internal untuk membantu pegawai yang kesulitan, termasuk melakukan aktivasi massal pada jam kerja.

Baca Juga: CATAT! Berikut Dokumen Penting Belum Sinkron, Ini yang Bikin TPG TW 3 Tertahan

Dalam banyak kasus, ASN yang terlambat aktivasi dikhawatirkan akan menemui hambatan dalam pelaporan SPT awal tahun depan.

Mengingat Coretax akan menjadi satu-satunya platform resmi DJP.


Deadline Semakin Dekat, ASN Diminta Tidak Menunda

Dengan batas 31 Desember 2025 yang semakin dekat, pemerintah menegaskan bahwa aktivasi tidak boleh diabaikan.

Baca Juga: Kesempatan Kedua! Cara Aktifkan Ulang Rekening Bansos Terblokir Judi Online

Kewajiban ini merupakan langkah persiapan penting dan menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan pribadi setiap ASN.

Instruksi tegas MenPAN-RB menandakan keseriusan pemerintah dalam mempercepat modernisasi administrasi pajak nasional.

Jika seluruh ASN menyelesaikan aktivasi lebih awal, maka proses transisi menuju Coretax pada tahun pajak 2025 diyakini bisa berjalan lebih lancar.***