POJOKSATU.id - Tahap pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW 3) 2025 ternyata masih terhambat bukan hanya karena SKTP belum terbit, tetapi juga karena dokumen dan data penting yang belum sinkron di sistem Dapodik, Info GTK, dan sistem perbankan.
Ketidaksesuaian ini bisa menjadi batu sandungan besar dalam alur pencairan dan banyak guru kini menyadari bahwa “bukan hanya SKTP” yang menentukan cepat atau lambatnya dana tiba di rekening.
Berikut rangkuman dari berbagai sumber internal dan media terkait dokumen penting yang belum sinkron dan bagaimana dampaknya.
1. Sinkronisasi Dapodik dan Info GTK Belum Maksimal
Salah satu masalah yang paling sering jadi penghambat adalah data guru di Dapodik tidak sinkron dengan sistem Info GTK.
Baca Juga: Bocoran Internal! Tahap Pencairan TPG TW 3 Sudah Sampai Mana
Menurut sumber Musianapedia, apabila guru gagal melakukan sinkronisasi ulang setelah memperbaiki data di Dapodik, perubahan tersebut mungkin tidak terbaca oleh Info GTK dan status validasi di Info GTK bisa tetap “tidak valid”.
Radar Bogor juga melaporkan bahwa pada tahap ke-4 validasi Info GTK (Oktober 2025), hanya guru yang datanya sudah sinkron dan update terakhir sebelum cut-off bisa diproses untuk SKTP.
Jika tidak sinkron, SKTP mungkin tidak diterbitkan sesuai target meskipun data di Dapodik sudah diperbaharui.
Baca Juga: Ramai PPPK Disebut Mirip PKWT, Pemerintah Angkat Suara, Aturannya Jelas, Tak Bisa Otomatis Jadi PNS
Jadi, kesalahan kecil di data Dapodik, seperti penugasan guru wali atau jam mengajar, bisa menahan seluruh proses penerbitan SKTP dan pencairan TPG.
2. SKTP Belum Terbit Karena Data Belum Rampung
Walaupun SKTP adalah syarat penting untuk pencairan TPG, faktanya banyak guru yang SKTP-nya belum terbit karena dokumen pendukung belum lengkap atau belum disetujui.
Pada beberapa kasus, akun guru di Info GTK menunjukkan catatan “Belum menjadi guru wali” yang menyebabkan proses verifikasi SKTP tertunda.
Operator sekolah dituntut untuk memastikan bahwa data penugasan benar-benar terisi di Dapodik agar Info GTK bisa membaca dan memvalidasi sesuai.
Peraturan teknis juga mengharuskan Puslapdik melakukan sinkronisasi antara Dapodik dan sistem manajemen tunjangan (SIM-Tun) untuk menerbitkan SKTP.
Tanpa SKTP yang sah dan valid, proses penyaluran TPG tak bisa berjalan lebih lanjut, meskipun guru sudah melakukan banyak langkah administratif.
3. Kesalahan Rekening Bank dan Data Keuangan
Selain kesalahan data pribadi dan penugasan, sinkronisasi antara nama atau nomor rekening bank di Dapodik/Info GTK dan sistem perbankan juga menjadi kendala nyata.
Radar Bogor menyebut salah satu alasan pencairan tertunda adalah “sinkronisasi data antara Dapodik, Info GTK, dan sistem perbankan belum sempurna.”
DJPK Kemenkeu juga menjelaskan bahwa saat penerbitan perintah pencairan (SP2D), data transaksi harus sesuai dengan data rekening guru, jika ada perbedaan nama atau nomor rekening, proses bisa tertahan.
Beberapa guru bahkan melaporkan bahwa rekening yang didaftarkan sudah tidak aktif atau berbeda bank, sehingga harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum pencairan bisa dilanjutkan.
Baca Juga: Revisi UU ASN Cabut Kewenangan Kepala Daerah, Mutasi Pejabat Kini Dikendalikan Pusat?
Perbaikannya pun tidak instan: setelah perbaikan, operator sekolah harus melakukan sinkronisasi ulang agar sistem pusat menangkap perubahan data.
Maka dari itu, sangat penting bagi guru untuk memastikan data rekening di Dapodik sesuai dengan data di bank agar tidak menjadi hambatan pencairan.
4. Validasi Info GTK Tahap Akhir yang Krusial
Tahap keempat validasi Info GTK, yang berlangsung di akhir Oktober 2025, disebut sebagai fase paling kritis dalam proses SKTP dan pencairan TPG.
Pada fase ini, sistem Info GTK melakukan penarikan ulang data dari Dapodik untuk menyaring guru-guru yang benar-benar memenuhi syarat.
Hanya guru dengan sinkronisasi Dapodik terakhir sebelum tanggal tertentu (misalnya 16 Oktober) yang menjadi prioritas di batch pencairan.
Jika validasi ini gagal atau data masih bermasalah, SKTP tidak akan dikeluarkan meskipun data sebelumnya sudah diinput.
Karena validasi ini adalah “gerbang terakhir” sebelum SKTP final, banyak guru merasa deg-degan menunggu hasilnya, terutama mereka yang baru memperbaiki data di Dapodik.
5. Peraturan Administratif, Pedoman Resmi dan Dampaknya
Mengacu pada Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025, terdapat aturan jelas bahwa guru harus memperbarui data seperti satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status pegawai di Dapodik.
Baca Juga: Revisi UU ASN Cabut Kewenangan Kepala Daerah, Mutasi Pejabat Kini Dikendalikan Pusat?
Peran operator sekolah sangat penting untuk memastikan data ini akurat dan dikirim ulang setelah setiap pembaruan.
Jika data tidak logis atau belum diperbarui, Dinas Pendidikan dan Puslapdik akan menolak validasi dan tak menetapkan SKTP.
Dokumen verifikasi dari SIM-Tun (Sistem Manajemen Tunjangan) bergantung pada data Dapodik, jadi kegagalan sinkronisasi berarti SKTP tidak bisa ditetapkan dengan benar.
Baca Juga: Regulasi Baru ASN, SK PPPK Paruh Waktu, dan Prosedur Unduhan SK, Ini Panduan Lengkapnya
Dengan aturan administratif yang ketat ini, guru dan operator sekolah harus ekstra teliti agar data pentingnya benar-benar sinkron sebelum batas waktu penarikan data.
Permasalahan “dokumen belum sinkron” menjadi salah satu penyebab utama mengapa TPG TW 3 masih tertahan di banyak wilayah.
Meski SKTP sangat krusial, sekalipun sudah terbit, jika data di Dapodik, Info GTK, dan sistem perbankan tidak sinkron, dana TPG bisa tetap belum cair.
Untuk mengurangi risiko tertahan, guru disarankan:
1. mengecek dan memperbarui data di Dapodik dengan seksama (jam mengajar, penugasan, rekening)
2. berkoordinasi dengan operator sekolah agar sinkronisasi ulang segera dilakukan setelah perbaikan
3. rutin mengecek status validasi di Info GTK, terutama setelah sinkronisasi
4. memastikan rekening bank yang digunakan aktif dan sesuai data di sistem.
Dengan langkah proaktif seperti ini, guru punya peluang jauh lebih besar agar TPG TW 3 bisa cair tepat waktu dan tanpa gangguan administratif.***




