POJOKSATU.id — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan rangkaian Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1447 H atau tahun 2026 akan dimulai pada 22—28 November 2025.
Seluruh calon peserta diwajibkan melakukan registrasi melalui laman resmi haji.go.id/petugas.
Pendaftar harus memenuhi sejumlah syarat umum agar dapat mengikuti seleksi.
Baca Juga: Uang Rp300 Miliar di Kasus Taspen Ternyata Pinjaman Bank, KPK Beberkan Fakta Mengejutkan
Beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, beragama Islam, serta memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang dinyatakan melalui surat dokter pemerintah.
Pendaftar perempuan dilarang mendaftar dalam kondisi hamil, dan seluruh calon peserta perlu menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.
Integritas juga menjadi aspek penting. Pendaftar harus memiliki rekam jejak baik, tidak berstatus tersangka, dan memiliki dokumen kependudukan yang sah.
Baca Juga: Jakarta Kok Gini? Viral Korban Pelecehan Dicuekin Banyak Pihak, Damkar Malah Gercep!
Bagi ASN atau pegawai instansi lainnya, izin tertulis dari atasan menjadi syarat mutlak.
Kemampuan mengoperasikan komputer atau perangkat Android/iOS juga menjadi ketentuan wajib, sedangkan keahlian berbahasa Arab atau Inggris menjadi nilai tambah.
Peserta tidak diperkenankan sedang mengikuti tugas belajar, dan pasangan suami-istri tidak boleh mendaftar pada tahun yang sama.
Baca Juga: Catat Sekarang! Soft dan Hard Skill yang Wajib Dikuasai untuk Calon CPNS 2026 Agar Lolos Seleksi
Pendaftar bisa berasal dari ASN, non-ASN, TNI, Polri, maupun masyarakat umum dari unsur ormas Islam, lembaga pendidikan, atau tenaga profesional.
Selain itu, peserta yang sudah pernah bertugas sebagai PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi lebih dari tiga kali sejak 2022 tidak diperbolehkan mendaftar.
Di samping syarat umum, Kemenhaj juga menetapkan persyaratan khusus sesuai kategori tugas.
Baca Juga: SKTP Sudah Terbit Tapi TPG TW 3 Belum Cair? Ini 7 Kemungkinan Penyebabnya
Untuk PPIH Kloter, posisi Ketua Kloter hanya dapat diisi ASN Kemenhaj atau Kemenag yang berusia 30–58 tahun, minimal menduduki jabatan Eselon IV atau setara, berpendidikan S1, dan diutamakan telah berhaji.
Sementara Pembimbing Ibadah Kloter dapat diikuti peserta berusia 35–60 tahun, berpendidikan minimal S1, sudah berhaji, dan memiliki sertifikat sebagai pembimbing ibadah.
Pada kategori PPIH Arab Saudi, tersedia tiga jenis penugasan.
Posisi Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi dibuka bagi pendaftar berusia 25–57 tahun.
Untuk Pelaksana Bimbingan Ibadah, pendaftar harus berusia 35–60 tahun, memiliki sertifikat pembimbing ibadah, dan sudah pernah berhaji.
Adapun Pelaksana Siskohat mensyaratkan usia 25–57 tahun, berstatus operator aktif Siskohat minimal tiga tahun, mampu mengoperasikan aplikasinya, dan diutamakan sudah mengikuti bimbingan teknis.
Baca Juga: Gaya Kuliah Anti Ribet! Inspirasi Fashion Rapi dan Nyaman untuk Anak Muda
Setiap kategori juga memiliki ketentuan administrasi yang harus dipenuhi.
Pada PPIH Kloter, calon Ketua Kloter wajib menyiapkan surat usulan instansi, KTP, ijazah terakhir, SK pegawai terakhir, surat keterangan sehat, serta pernyataan kesanggupan mengoperasikan aplikasi.
Dokumen bersifat tambahan meliputi SKCK, bukti telah berhaji, surat izin suami bagi perempuan, sertifikat bahasa, serta berbagai piagam pendukung.
Baca Juga: Budget Minim Tetap Stylish? Ini Rahasia Fashion Murah tapi Tetap Berkelas
Untuk Pembimbing Ibadah Kloter, dokumen wajib yang harus dilampirkan antara lain surat usulan, KTP, ijazah, sertifikat pembimbing ibadah, surat sehat, surat pernyataan pernah berhaji, kesediaan membimbing jemaah, surat pernyataan kemampuan aplikasi, dan SKCK bagi non-ASN.
Pada PPIH Arab Saudi, persyaratan administrasi disusun sesuai kebutuhan masing-masing posisi.
Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi wajib melampirkan surat usulan, KTP, ijazah, surat keterangan sehat, dan pernyataan kemampuan aplikasi.
Baca Juga: Rahasia Menentukan Harga Jual Makanan untuk UMKM! Modal Kecil tapi Keuntungan Maksimal
Dokumen seperti SK pegawai, SKCK non-ASN, bukti berhaji, sertifikat bahasa, piagam, dan izin suami bersifat opsional.
Pada Pelaksana Bimbingan Ibadah, syaratnya serupa dengan tambahan sertifikat pembimbing ibadah dan SKCK non-ASN.
Sementara itu, Pelaksana Siskohat harus melampirkan surat usulan, KTP, ijazah, surat sehat, pernyataan kemampuan aplikasi, surat keterangan aktif sebagai operator Siskohat minimal tiga tahun, dan SKCK non-ASN.
Baca Juga: Bupati Pasuruan Ungkap Bu Guru Nur Aini Viral 57 Km Tengah Disidang Indisipliner oleh BKPSDM
Dokumen tambahan lainnya meliputi SK pegawai, SK penempatan, bukti berhaji, izin suami, sertifikat terkait Siskohat, sertifikat bahasa, serta piagam pendukung lainnya.***




