POJOKSATU.id - Ribuan honorer non-database dari berbagai daerah di Indonesia memadati kawasan Istana Kepresidenan Jakarta.
Mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi PPPK Paruh Waktu yang lebih adil dan bisa mengakomodasi masa pengabdian mereka.
Aksi besar ini digelar sebagai bentuk kekecewaan.
Baca Juga: Operasional SPPG di Malang Terhenti, Dana Mandek hingga Masalah SLHS Jadi Sorotan
Karena regulasi yang ada saat ini dinilai belum memberikan jalan keluar bagi honorer non-database untuk mendapatkan status dan kepastian kerja.
Massa aksi berasal dari berbagai kabupaten/kota, sebagian besar tergabung dalam Aliansi Honorer Non-Database BKN Gagal CPNS Indonesia.
Mereka membawa berbagai aspirasi, mulai dari penolakan diskriminasi pendataan honorer hingga desakan agar pemerintah membuka akses afirmatif untuk PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Ini 10 Website AI yang Perlu Diketahui oleh Mahasiswa, Jangan Ketagihan ya
Aksi ini merupakan lanjutan dari gelombang demonstrasi yang sudah beberapa kali berjalan.
Menandakan bahwa persoalan regulasi PPPK Paruh Waktu masih belum menemukan titik terang bagi honorer yang tidak terdata BKN.
Aksi Besar Mendesak Regulasi PPPK Paruh Waktu yang Lebih Inklusif
Aksi tuntutan tersebut terjadi pada 17 November 2025 dan berlangsung tertib.
Baca Juga: Ramai Harapan PPPK Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Dukungan Publik Semakin Menguat, Ini Penjelasannya
Namun desakan yang dibawa massa tidak main-main.
Mereka menuntut pemerintah mengeluarkan regulasi PPPK Paruh Waktu yang tidak mengesampingkan honorer non-database.
Terutama yang telah puluhan tahun mengabdi.
Ketua Aliansi Honorer Non-Database, Abdullah Sa’banah, menegaskan dalam pernyataan resminya:
“Ribuan massa dari Aliansi Honorer Non-Database BKN menuntut pemerintah"
"Utuk segera mengakomodir honorer non-database ke dalam skema PPPK Paruh Waktu dan menghentikan diskriminasi seleksi,” ujar Abdullah Sa’banah dikutip dari kliktimes.com 17 November 2025.
Pernyataan tersebut menggambarkan betapa seriusnya kelompok honorer non-database menagih komitmen pemerintah.
Terutama terkait keberadaan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang dianggap masih memihak honorer yang berada dalam database BKN.
Baca Juga: Panduan Lengkap Menulis Jurnal Ilmiah dari Nol sampai Siap Terbit
Mengapa Honorer Non-Database Menolak Skema Regulasi Saat Ini?
Poin keberatan utama para honorer non-database adalah bahwa regulasi PPPK Paruh Waktu saat ini belum mengakomodasi mereka secara jelas sebagai pihak yang berhak mendapat afirmasi.
Di banyak daerah, honorer non-database tidak diusulkan dalam formasi PPPK Paruh Waktu karena tidak tercatat di data induk.
Persoalan pendataan ini menjadi akar masalah yang panjang:
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Revisi UU PMI, Seluruh Kewenangan Bakal Terpusat di Kementerian P2MI
1. Sebagian honorer telah mengabdi lebih dari 10–20 tahun tetapi tidak masuk database BKN.
2. Banyak yang awalnya direkrut langsung oleh sekolah/dinas tanpa SK daerah.
3. Validasi data sering terhambat karena perbedaan administrasi antar-instansi.
4. Regulasi PPPK Paruh Waktu dianggap terlalu bergantung pada database yang tidak pernah mereka masuki.
Akibatnya, mereka merasa tersisih dari peluang pengangkatan PPPK, baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.
Aksi Ribuan Honorer Bukan Pertama Kali Terjadi
Aksi besar yang berlangsung pada November 2025 ini bukan aksi tunggal.
Baca Juga: RUU KUHAP Disahkan? Jangan Kaget Kalau Tiba-Tiba Kamu ‘Ditawari’ Sesuatu, Lalu Jadi Tersangka!
Sebelumnya, pada 21 Juli 2025, sebanyak 20 ribu honorer non-database juga menggelar aksi di depan Istana Negara.
Desakan yang sama disuarakan, pemerintah harus menjamin honorer non-database mendapatkan akses masuk PPPK Paruh Waktu tanpa diskriminasi.
Gelombang aksi ini menunjukkan bahwa problematika honorer non-database bukan persoalan teknis semata.
Tetapi sudah menjadi isu nasional yang memengaruhi hak pekerjaan ribuan orang.
Apa yang Diinginkan Honorer Non-Database dari Pemerintah?
Setidaknya ada tiga tuntutan utama:
1. Regulasi PPPK Paruh Waktu yang lebih adil dan afirmatif
Mengakomodasi honorer non-database tanpa syarat yang menyulitkan.
2. Revisi mekanisme pendataan ASN
Bagi mereka, selama pendataan BKN tidak diperbaiki, peluang menjadi PPPK akan selalu tertutup.
3. Jaminan perlindungan hukum dan kelanjutan penghasilan
Banyak honorer yang bergantung pada pekerjaan ini sebagai satu-satunya sumber pendapatan.
Pemerintah Didesak Hadir dalam Masalah Honorer Non-Database
Aksi ribuan honorer non-database yang mengepung Istana menegaskan bahwa regulasi PPPK Paruh Waktu saat ini belum menjawab kebutuhan mereka.
Pemerintah perlu menghadirkan solusi yang lebih inklusif dan adil, terutama bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun terpinggirkan oleh sistem pendataan.***




