POJOKSATU.id – RUU KUHAP kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya pemerintah menata ulang sistem peradilan pidana, muncul satu pasal yang memantik kekhawatiran luas Pasal 16.

Pasal ini membuka ruang bagi aparat melakukan penyamaran, pembelian terselubung (undercover buy).

Hingga pengiriman barang dalam pengawasan (controlled delivery) sejak tahap penyelidikan.

Baca Juga: Prestasi Beruntun Mahasiswa Pendidikan Fisika UPI, Borong Tiga Penghargaan Nasional Berkat Inovasi Media Pembelajaran Inklusif

Di atas kertas, metode seperti ini biasa digunakan dalam kejahatan terorganisir, terutama narkotika.

Namun, yang membuatnya menjadi kontroversi adalah dua kata penting yang berulang kali disorot oleh lembaga bantuan hukum “tanpa batasan.”

Pasal ini dinilai tidak memberi garis tegas jenis kejahatan apa yang boleh menggunakan teknik tersebut, dan tidak mensyaratkan kontrol ketat dari hakim.

Baca Juga: Honorer Non-Database Desak Regulasi PPPK Paruh Waktu, Suarakan Kekecewaan, Kami Tak Dianggap Negara

Kekhawatiran itulah yang membuat pasal ini disebut sejumlah aktivis sebagai “pasal jebakan”.

 

Suara Keresahan dari Lapangan

Dalam beberapa bulan terakhir, kritik datang dari berbagai organisasi advokasi hukum.

LBH Jakarta, ICJR, Koalisi Masyarakat Sipil hingga LBH Masyarakat memotret satu benang merah yang sama.

Baca Juga: Honorer Non-Database Desak Regulasi PPPK Paruh Waktu, Suarakan Kekecewaan, Kami Tak Dianggap Negara

Risiko aparat terlalu leluasa melakukan operasi yang belum tentu berdasar pada bukti kuat.

Menurut mereka, pengaturan metode penyamaran dalam RUU KUHAP versi 2025 membuat aparat bisa bergerak lebih dulu.

Bahkan sebelum kepastian bahwa sebuah tindak pidana benar-benar terjadi.

Ini berbeda dengan praktik yang selama ini diterapkan di banyak kasus.

Baca Juga: Truk Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun di Bawen, Lima Kendaraan Ringsek! Dua Sopir Terluka

Di mana teknik undercover umumnya dilakukan pada tahap penyidikanyakni setelah bukti permulaan cukup.

Di dalam draf yang dibahas DPR, metode itu justru diletakkan di tahap penyelidikan, fase ketika aparat masih mencari dugaan awal adanya tindak pidana.

Para pengkritik menilai penempatan ini rawan memunculkan praktik penjebakan (entrapment).

Baca Juga: Dari Glasgow Nyasar ke Polandia, Kok Bisa Gelar Doktor Arsul Sani ‘Muter Jauh’ Banget? Begini Jejak nya

Aparat menciptakan situasi yang mendorong seseorang terlibat dalam sebuah tindakan, meski sebelumnya ia tidak memiliki niat melakukan kejahatan.

 

 

Ketiadaan Pembatasan Jadi Titik Sorotan

Salah satu hal yang paling disorot dari pasal ini adalah absennya pembatasan jenis kejahatan.

Baca Juga: Kasus PPPK Aceh Singkil Ramai, Pemkab Akhirnya Angkat Bicara, Ada Fakta Baru di Baliknya

Selama ini, metode pembelian terselubung identik dengan pemberantasan narkotika.

Namun dalam draf RUU KUHAP, frasa itu diperluas sehingga bisa digunakan untuk berbagai tindak pidana lain.

Pengamat hukum menyebut perlu ada kejelasan mengenai kategori kejahatan yang boleh menggunakan metode tersebut

misalnya kejahatan terorganisir atau kejahatan yang memang membutuhkan teknik investigasi non-konvensional.

Tanpa itu, aparat penegak hukum berpotensi menggunakan metode undercover buy dalam konteks yang lebih luas, yang justru dapat membuka peluang salah sasaran.

Baca Juga: Kasus PPPK Aceh Singkil Ramai, Pemkab Akhirnya Angkat Bicara, Ada Fakta Baru di Baliknya

 

Minim Pengawasan Hakim

Kritik lain datang dari aspek pengawasan.

Teknik penyamaran dan pengiriman barang dibawah pengawasan dinilai idealnya memiliki mekanisme kontrol eksternal untuk mencegah penyalahgunaan.

Namun dalam pasal tersebut, izin hakim tidak disebut sebagai keharusan.

Baca Juga: Prestasi Beruntun Mahasiswa Pendidikan Fisika UPI, Borong Tiga Penghargaan Nasional Berkat Inovasi Media Pembelajaran Inklusif

LBH Jakarta menyebut, tanpa peran hakim di awal, sebuah operasi penyamaran berisiko dilakukan tanpa batas yang jelas.

Dan warga tidak punya jaminan bahwa tindakan tersebut sudah melewati pertimbangan yuridis yang memadai.

ICJR juga menyampaikan bahwa praktik investigasi yang intrusif harus dilakukan dengan rambu pengawasan.

Baca Juga: Prestasi Beruntun Mahasiswa Pendidikan Fisika UPI, Borong Tiga Penghargaan Nasional Berkat Inovasi Media Pembelajaran Inklusif

Bukan semata-mata pada kuasa penyidik. Tanpa mekanisme kontrol yang jelas, maka celah penyalahgunaan makin lebar.

 

Mengapa Ini Berbahaya Bagi Warga Biasa?

Pertanyaan ini yang paling banyak muncul di ruang publik. Kenapa pasal ini dianggap “mengancam”?

Jawabannya sederhana tetapi krusial karena semua orang bisa menjadi target.

Tanpa batasan kejahatan dan tanpa persyaratan bukti kuat, aparat dapat memulai operasi penyamaran hanya berdasarkan dugaan awal.

warga yang tidak tahu apa-apa ikut terseret karena berada di tempat dan waktu yang salah.

Baca Juga: Guru Resah! Info GTK Masih Kode 02, Hak TPG Terancam Hilang?

Pihak yang awalnya tidak memiliki niat melakukan pelanggaran, namun kemudian terdorong masuk ke situasi transaksional akibat operasi penyamaran,

Dugaan potensi rekayasa kasus akibat lemahnya pengawasan eksternal.

Ketakutan ini bukan tanpa dasar.

Sejumlah organisasi hukum menyebut bahwa kasus penjebakan pernah terjadi dalam penanganan narkotika di masa lalu, dan meski konteksnya berbeda.

Baca Juga: Honorer Non-Database Desak Regulasi PPPK Paruh Waktu, Suarakan Kekecewaan, Kami Tak Dianggap Negara

Risiko itu tetap menjadi peringatan berharga jika pasal ini disahkan tanpa revisi.

Kritik terhadap pasal kontroversial ini tidak hanya menyasar substansinya.

Proses pembahasan RUU KUHAP juga menjadi sorotan.

Beberapa organisasi masyarakat sipil menyebut pembahasannya berjalan cepat dan tidak memberi ruang cukup bagi partisipasi publik.

Baca Juga: Prestasi Beruntun Mahasiswa Pendidikan Fisika UPI, Borong Tiga Penghargaan Nasional Berkat Inovasi Media Pembelajaran Inklusif

DPR memang menyatakan bahwa pembahasan sudah memasukkan berbagai masukan dari akademisi dan lembaga negara.

Namun, kelompok masyarakat sipil menilai ruang dialog masih kurang terbuka, terutama untuk pasal-pasal yang memiliki dampak besar pada hak warga. 

 

Mengapa Pasal Ini Perlu Dikaji Ulang?

RUU KUHAP adalah salah satu pilar utama reformasi hukum pidana Indonesia. Jika pengaturannya tidak hati-hati.

Maka ia bisa menghasilkan masalah yang lebih besar di kemudian hari.

Baca Juga: Truk Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun di Bawen, Lima Kendaraan Ringsek! Dua Sopir Terluka

Sebagai aturan yang bersentuhan langsung dengan kebebasan warga, KUHAP harus memuat keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan terhadap hak asasi.

Metode penyamaran memang dibutuhkan untuk membongkar kejahatan tertentu terutama jaringan yang tertutup dan sulit diakses.

Namun, karena sifatnya yang intrusif, mekanisme ini harus dibatasi secara ketat.

Baca Juga: Prestasi Beruntun Mahasiswa Pendidikan Fisika UPI, Borong Tiga Penghargaan Nasional Berkat Inovasi Media Pembelajaran Inklusif

Ada beberapa prinsip yang sejak lama menjadi standar dalam hukum pidana modern

Penggunaan teknik investigasi tersembunyi hanya untuk kasus tertentu, dibutuhkan bukti permulaan yang kuat.

Perdebatan tentang RUU KUHAP bukan soal menolak modernisasi hukum, tetapi soal memastikan bahwa pembaruan regulasi tidak mengorbankan hak-hak dasar warga.

Baca Juga: Truk Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun di Bawen, Lima Kendaraan Ringsek! Dua Sopir Terluka

Pasal 16 menjadi contoh betapa pentingnya penyusunan aturan dengan kehati-hatian ekstra.

Jika pasal ini nantinya direvisi dengan batasan yang lebih jelas jenis kejahatan tertentu, mekanisme persetujuan hakim.

Serta pengawasan ketat maka metode penyamaran bisa tetap menjadi alat efektif tanpa membuka risiko warga tidak bersalah menjadi korban.***