POJOKSATU.ID - Gelombang protes muncul dari kelompok honorer non-database di berbagai daerah yang menuntut regulasi lebih adil terkait skema PPPK paruh waktu.

Mereka menilai aturan pemerintah saat ini hanya menguntungkan honorer yang sudah tercatat dalam database BKN.

Ribuan tenaga non-database yang telah mengabdi selama bertahun-tahun merasa terpinggirkan oleh kebijakan tersebut.

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam karena mereka merasa tidak mendapatkan pengakuan dari negara.

Baca Juga: Truk Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun di Bawen, Lima Kendaraan Ringsek! Dua Sopir Terluka

Para honorer menilai perlakuan yang timpang tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru dalam sistem kepegawaian.

Mereka berharap pemerintah segera membuat regulasi yang bisa mengakomodasi seluruh tenaga honorer tanpa diskriminasi.

 

Aturan PPPK Paruh Waktu dan Keterbatasannya

Skema PPPK paruh waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang memungkinkan non-ASN bekerja dengan jam terbatas tanpa hubungan kerja penuh.

Namun dalam siaran pers BKN, pemerintah menegaskan bahwa prioritas diberikan kepada non-ASN yang sudah masuk data BKN berdasarkan pendataan 2022–2023.

Baca Juga: Dari Glasgow Nyasar ke Polandia, Kok Bisa Gelar Doktor Arsul Sani ‘Muter Jauh’ Banget? Begini Jejak nya

Hal ini membuat honorer non-database merasa peluang mereka untuk mendapatkan status legal semakin menyempit.

Padahal sebagian besar dari mereka telah bekerja bertahun-tahun di sekolah negeri, puskesmas, kantor kecamatan, hingga OPD.

Keluhan dan Tuntutan dari Lapangan

Para honorer non-database menyebut bahwa pemerintah seakan menutup pintu bagi mereka.

Meskipun Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menyatakan bahwa non-database masih bisa diangkat PPPK paruh waktu melalui mekanisme usulan instansi.

Mereka menyebut jalur itu tidak jelas dan “lebih mirip janji politis”.

Mereka menuntut tiga hal utama:

Baca Juga: Kasus PPPK Aceh Singkil Ramai, Pemkab Akhirnya Angkat Bicara, Ada Fakta Baru di Baliknya

1. Akses regulasi yang sama antara honorer database dan non-database.

2. Transparansi usulan formasi yang diajukan daerah ke BKN.

3. Kepastian status hukum dan penghasilan, bukan janji tanpa realisasi.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi, Mantan Guru Besar Uhamka: Saya Tak Melihat Polisi Ada di Garis Kebenaran, Terkesan Malah Membela

Beberapa daerah disebut bahkan merumahkan honorer non-database karena tidak memiliki payung hukum kerja yang jelas sejak aturan PPPK paruh waktu diberlakukan.

 

Risiko Ketidakadilan di Lapangan

Jika tidak diatur dengan rinci, kebijakan PPPK paruh waktu berpotensi memperluas ketimpangan.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi, Mantan Guru Besar Uhamka: Saya Tak Melihat Polisi Ada di Garis Kebenaran, Terkesan Malah Membela

Banyak honorer non-database yang sudah bekerja 8–15 tahun tetapi tidak masuk sistem sehingga tidak bisa ikut dalam seleksi maupun pengangkatan jalur khusus.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi, Mantan Guru Besar Uhamka: Saya Tak Melihat Polisi Ada di Garis Kebenaran, Terkesan Malah Membela

Pengamat kebijakan publik menilai diskriminasi bisa terjadi karena database BKN tidak sepenuhnya mencerminkan tenaga honorer yang benar-benar aktif bekerja di instansi pemerintah.

Kelompok honorer non-database menilai skema PPPK paruh waktu belum memberikan keadilan bagi seluruh tenaga honorer.

Mereka mendesak pemerintah memperjelas akses, aturan teknis, dan kepastian hukum.

Agar ribuan pegawai yang belum tercatat di database BKN tidak kehilangan hak pekerjaan setelah lama mengabdi.***