POJOKSATU.ID - Kontroversi mengenai PPPK paruh waktu terus bergulir setelah BKN merilis dua siaran pers yang menjelaskan mekanisme pengangkatan tenaga honorer.
Penjelasan tersebut semula diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia.
Namun, alih-alih menyelesaikan masalah, aturan itu justru dinilai membuka jurang ketidaksetaraan baru.
Baca Juga: Honorer Non-Database Desak Regulasi PPPK Paruh Waktu, Suarakan Kekecewaan, Kami Tak Dianggap Negara
Honorer yang masuk dalam database dianggap memiliki peluang lebih besar untuk diangkat.
Sementara itu, honorer non-database merasa semakin tersisih dari sistem yang ada.
Situasi ini memicu reaksi keras dari berbagai kelompok honorer di daerah.
Baca Juga: Guru Resah! Info GTK Masih Kode 02, Hak TPG Terancam Hilang?
Mereka mendesak pemerintah untuk meninjau kembali mekanisme tersebut agar lebih adil dan inklusif.
Penegasan BKN, Utamanya untuk Database
Dalam siaran pers resmi, BKN menegaskan bahwa honorer yang memenuhi kriteria data resmi BKN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu melalui delapan jenis jabatan yang disediakan.
Mereka yang tidak tercatat dalam database BKN harus menunggu instansi masing-masing mengajukan usulan khusus.
BKN tidak otomatis mengakomodasi non-database tanpa ada rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Kerancuan di Lapangan
Pernyataan BKN ini memicu kebingungan besar di kalangan honorer. Di satu sisi, BKN membuka peluang non-database menjadi PPPK paruh waktu.
Namun di sisi lain, mereka menegaskan bahwa prioritas tetap pada honorer yang sudah masuk database resmi.
Dalam praktiknya:
1. Banyak instansi tidak mengajukan usulan untuk non-database.
2. Honorer yang tidak terdaftar merasa seolah “tidak diakui negara”.
3. Jalur khusus yang ditawarkan BKN dianggap hanya formalitas dan sulit direalisasikan.
Kebijakan yang Tidak Menyentuh Akar Masalah
Pengamat menilai masalah utama bukan hanya regulasi, tetapi ketidakberesan data honorer sejak pendataan awal.
Banyak tenaga honorer yang aktif bekerja tidak masuk database karena kesalahan administratif, kelalaian instansi, atau ketidaksinkronan data.
Akibatnya, ribuan tenaga honorer yang bekerja secara nyata justru terancam tanpa perlindungan hukum.
Kerancuan regulasi PPPK paruh waktu menimbulkan ketidakpastian bagi honorer non-database.
Tanpa perbaikan data dan aturan usulan formasi yang lebih transparan, pemerintah berisiko memperlebar ketimpangan antara tenaga honorer yang terdata dan tidak terdata.***




