POJOKSATU.id - Ribuan eks honorer di Kabupaten Pacitan akhirnya menerima angin segar.

Pemerintah Kabupaten melalui BKPSDM memastikan bahwa SK PPPK Paruh Waktu ditargetkan rampung sebelum 31 Desember 2025.

Setelah seluruh proses verifikasi dan penandatanganan memasuki tahap akhir.

Baca Juga: Mahasiswa Geruduk DPRD Tangerang, Desak Pengawasan Ketat Jam Operasional Truk Tambang

Ini menjadi kabar yang telah lama dinanti para tenaga non-ASN yang telah menjalani proses administrasi sejak awal tahun.

Total 2.307 eks honorer kini berada di gerbang terakhir menuju pengangkatan resmi sebagai PPPK Paruh Waktu.

Jumlah ini menyusut dari total 2.321 usulan awal karena beberapa peserta dinyatakan gugur atau tidak menyelesaikan dokumen Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Baca Juga: Skema Pensiun P3K 2025 Dipertanyakan, ASN Daerah Khawatir Risiko Iuran Baru, Ini Penjelasannya

Dengan target penyelesaian pada Desember, Kabupaten Pacitan menjadi salah satu daerah yang mempercepat penataan tenaga non-ASN setelah mendapat persetujuan formasi dari BKN.


BKPSDM Pacitan Pastikan Finalisasi Sebelum Akhir Tahun

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Pacitan, Ruly Dwi Angsono, menyebut bahwa proses SK kini memasuki tahap penandatanganan oleh Bupati Pacitan.

Menurutnya, hanya beberapa langkah administratif terakhir yang masih berjalan.

Pada 29 Oktober 2025, ia memberikan keterangannya secara resmi:

Baca Juga: Aksi Warga Bojonegara–Puloampel, Truk Tambang Diputar Balik dan Longmarch ke Cilegon Timur

“Tahapannya PPPK Paruh Waktu ini sudah masuk penandatanganan SK oleh Bupati Pacitan, kita segera menyelesaikan proses yang tersisa,” ujar Ruly Dwi Angsono dikutip dari ketik.com 29 Oktober 2025.

Pernyataan ini mempertegas bahwa seluruh proses sudah berada dalam jalur cepat.

Dengan target rampung pada 31 Desember 2025, PPPK Paruh Waktu Pacitan dipastikan segera memiliki status kepegawaian yang sah sebelum memasuki tahun anggaran baru.


Data Menyusut, Verifikasi Dokumen Jadi Faktor Utama

BKPSDM menyampaikan bahwa jumlah calon PPPK Paruh Waktu sempat berkurang dari 2.321 menjadi 2.307 orang.

Baca Juga: Tanggapi Banyaknya Sanksi Komdisi untuk PSMS, Fendi Jonathan: Kita Perlu Introspeksi, Belajar Lebih Dewasa dan Bijak Bertindak

Penyusutan ini terjadi karena beberapa peserta tidak menyelesaikan DRH, salah unggah berkas, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi verifikasi administrasi.

Proses verifikasi dokumen menjadi salah satu tahap yang memakan waktu paling panjang.

Pemerintah Kabupaten memastikan bahwa SK hanya akan diberikan kepada calon PPPK yang seluruh berkasnya valid dan telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi.

Baca Juga: Kesempatan Emas! Beasiswa Prime Future Academy Siap Antar Peserta ke Singapura dan Malaysia

BKPSDM Pacitan juga menegaskan bahwa verifikasi ketat diperlukan untuk memastikan tidak ada kesalahan data yang dapat merugikan PPPK di masa mendatang.

Terutama terkait gaji, unit kerja penempatan, hingga masa kerja.


Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Disiapkan

Meski SK baru akan dituntaskan paling lambat akhir Desember, Pemkab Pacitan memastikan bahwa anggaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah masuk dalam APBD 2026.

Baca Juga: Heboh Harimau Ragunan Kurus, Isu Pakan Dibawa Pulang oleh Petugas Apakah Benar?

Badan Keuangan Daerah (BKD) memastikan bahwa kebutuhan pembayaran gaji bagi 2.307 PPPK Paruh Waktu telah dialokasikan dan siap dicairkan setelah SK terbit.

Hal ini memberikan kepastian bagi PPPK yang khawatir mengenai hak keuangan mereka.

Dengan tersedianya anggaran sejak awal, pembayaran gaji diharapkan dapat berjalan tanpa penundaan setelah proses SPMT selesai pada awal tahun mendatang.

Progres Cepat Jadi Harapan Baru bagi Ribuan PPPK

Ribuan eks honorer Pacitan kini menanti detik-detik terakhir menuju status resmi PPPK Paruh Waktu.

Setelah proses yang panjang mulai dari pengumuman formasi, pemberkasan DRH, verifikasi BKN hingga validasi BKPSDM.

Finalisasi SK pada Desember akan menjadi babak baru bagi tenaga non-ASN di kabupaten tersebut.

Baca Juga: Ratusan Warga Bojonegara–Pulo Ampel Turun ke Jalan, Desak Evaluasi Total Truk Tambang dan Infrastruktur

Kabar positif ini membawa harapan besar.

Banyak PPPK Paruh Waktu yang menantikan kepastian penghasilan, penempatan kerja, serta status kepegawaian yang akan mereka jalani mulai 2026.

Dengan penataan tenaga non-ASN yang semakin tertib, Pacitan menjadi salah satu daerah yang paling progresif dalam percepatan SK PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Resmi! SK PPPK Paruh Waktu Natuna Dijadwalkan Desember 2025, Belasan Dokumen Bermasalah Jadi Penghambat.


SK PPPK Pacitan Siap Rampung Desember 2025

Pemerintah Kabupaten Pacitan memastikan bahwa SK PPPK Paruh Waktu ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2025.

Proses penandatanganan oleh Bupati sudah berjalan, dan seluruh verifikasi dokumen kini berada di tahap akhir.

Dengan anggaran gaji yang sudah disiapkan, PPPK Paruh Waktu dapat memasuki tahun 2026 dengan status resmi sebagai ASN.***