POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah!
Kini, warga bisa mengajukan bantuan sosial (bansos) secara mandiri tanpa harus menunggu pendataan RT/RW atau dinas sosial daerah.
Melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, siapa pun dapat mendaftarkan dirinya sebagai calon penerima bansos tahun 2025.
Kebijakan ini diambil setelah banyak keluhan terkait data bantuan yang tidak merata dan penerima yang tak tepat sasaran.
Baca Juga: Rombongan Wisata Makan Tanpa Bayar, Pemilik Biro Travel Boyolali Akhirnya Ditangkap Polisi
Selama beberapa tahun terakhir, banyak masyarakat merasa tak mendapat bansos meski tergolong keluarga tidak mampu.
Masalah klasik seperti tidak terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan kurangnya transparansi pendataan RT/RW sering menjadi sorotan publik.
Dulu harus nunggu didata RT. Sekarang bisa daftar sendiri, jadi lebih adil.
Menurut Kementerian Sosial (Kemensos), sistem baru ini memungkinkan masyarakat melakukan usulan mandiri agar setiap warga punya kesempatan setara untuk diverifikasi sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Posyandu di Tangsel Jadi Lokasi Penilaian Tim Provinsi Banten, Fokus pada 6 Layanan SPM
Fitur usul mandiri ini merupakan bagian dari transformasi digital bansos yang mulai diberlakukan secara nasional sejak pertengahan 2025.
Melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat bisa langsung mendaftar dan melengkapi datanya sendiri.
Nanti sistem akan memverifikasi dengan data Dukcapil dan DTKS, ujarnya di Jakarta.
Tujuan utama langkah ini adalah:
- Menghindari kesalahan data penerima,
- Mencegah manipulasi daftar oleh oknum lokal,
- Mempercepat proses pencairan bantuan seperti PKH, BPNT, dan Bantuan Minyak Goreng.
Baca Juga: Bersama Kodim 0604/Karawang, Siswa SMP Pupuk Kujang Dilatih Mental dan Karakter
Untuk bisa mendaftar bansos secara mandiri, masyarakat perlu memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif di Dukcapil.
- Masuk kategori berpenghasilan rendah atau rentan miskin.
- Belum pernah menerima bantuan sosial aktif dari program lain.
- Bersedia diverifikasi data dan kondisi ekonominya oleh petugas.
Baca Juga: KKS Baru Belum Cair, Warga Keluhkan Telatnya Bansos Usai Peralihan dari PT Pos ke Bank Himbara
Kemensos juga menegaskan, pendaftaran tidak otomatis disetujui.
Setelah warga mengajukan, data akan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan ke dalam DTKS.
Berikut panduan lengkap cara mengajukan bansos secara mandiri lewat aplikasi resmi Kemensos:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Tersedia gratis di Google Play Store (pastikan logo resmi Kemensos RI).
Baca Juga: KPK Siap Terbang ke Arab Saudi, Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji
Buka aplikasi, lalu buat akun dengan memasukkan NIK, Kartu Keluarga, dan foto KTP.
2. Lakukan Registrasi dan Verifikasi Wajah
Setelah isi data, sistem meminta selfie dengan KTP untuk memastikan identitas valid.
3. Pilih Menu Daftar Usulan
Klik menu ini untuk melakukan pengajuan mandiri.
Isi formulir sesuai kondisi ekonomi, jumlah tanggungan keluarga, dan alamat lengkap.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Unggah foto rumah tampak depan, foto keluarga, dan surat keterangan tidak mampu (jika ada).
5. Kirim Usulan dan Tunggu Verifikasi
Setelah data terkirim, Kemensos akan melakukan verifikasi lapangan dan administrasi.
Hasilnya bisa dipantau langsung di aplikasi pada menu Status Usulan.
Sejak fitur ini dibuka, jumlah pendaftar meningkat drastis.
Data Kemensos mencatat lebih dari 2,8 juta warga sudah mengajukan usulan mandiri hingga November 2025.
Di berbagai daerah, warga menyambut positif sistem baru ini.
Namun, ada juga warga lanjut usia yang masih kesulitan. Nggak ngerti teknologi, jadi tetap minta tolong kader PKH bantu daftar.
Meski dianggap langkah maju, sistem pengajuan mandiri masih menghadapi beberapa kendala:
- Tidak semua wilayah memiliki akses internet stabil.
- Banyak warga belum memiliki smartphone.
- Perlu pelatihan bagi kader desa agar bisa membantu warga lansia atau buta huruf digital.
Kemensos bekerja sama dengan Bank Himbara, Pos Indonesia, dan relawan TKSK untuk menyediakan layanan bantuan pendaftaran di kantor desa, kelurahan, serta posko sosial keliling.
Langkah digitalisasi ini dinilai membawa perubahan besar terhadap transparansi bantuan sosial.
Pengajuan mandiri memperkuat prinsip data by citizen, yakni warga ikut aktif membangun data sosial negara.
Ini era baru. Pemerintah membuka akses bottom-up agar data bansos lebih akurat dan inklusif.
Baca Juga: Benarkah Guru Honorer Swasta Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
Selain itu, sistem juga mendorong keadilan sosial digital, di mana warga dapat memantau sendiri apakah mereka terdaftar atau belum.
Tips agar Pengajuan Disetujui
- Pastikan data KTP dan KK sesuai dengan alamat domisili.
- Unggah foto rumah dan kondisi ekonomi yang jelas.
- Gunakan koneksi internet stabil agar verifikasi wajah tidak gagal.
- Jika ditolak, tunggu 30 hari untuk mengajukan ulang.
Kebijakan pengajuan bansos mandiri 2025 menandai era baru bantuan sosial di Indonesia lebih terbuka, cepat, dan berbasis data digital.
Bagi banyak keluarga, fitur ini bukan sekadar aplikasi, tapi jembatan menuju keadilan sosial yang lebih nyata.
Dengan sistem yang semakin transparan, harapan masyarakat untuk mendapatkan bansos yang adil dan tepat sasaran semakin nyata.***




