POJOKSATU.ID- Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan polisi tak punya kewenangan menetapkan ijazah Presiden ke-7 Jokowi asli atau tidak sebelum dilakukan putusan pengadilan

Sebelum ada putusan pengadilan bahwa ijazah Jokowi asli. Dia mengatakan Roy Suryo tak bisa diadili karena kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah tersebut.

“Harus dibuktikan dulu, dan yang memutuskan ijazah itu palsu atau tidak, bukan polisi. Harus hakim yang memutuskan. Polisi itu hanya menghimpun alat bukti dan dijadikan bukti di persidangan,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Selasa (11/11/2025).

Ada dua skenario menurut Mahfud. Pertama, di pengadilan Roy Suryo nanti akan mendesak, pembuktian ijazah asli.

Baca Juga: Air dari Gunung Sendiri Tak Laku? Ini Alasan RI Masih Impor Air Minum Dalam Kemasan!

“Iya dong (ijazah dulu diproses) baru pencemaran nama baik. Kalau itu terbukti,” ujar Mahfud.

Jika tak demikian, maka menurutnya logika hukumnya keliru.

“Nanti di dalam, penasehat hukumnya dan hakimnya harus membalik logikanya. Kalau tidak begitu, nanti kacau hukum,” imbuhnya.

Skenario kedua, Mahfud menjelaskan, bahwa hakim bisa memutuskan tuntutan pada Roy Suryo tak dapat diterima.

“Dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima, karena pembuktian keasliannya tidak ada,” ucapnya.

Baca Juga: Kabar Baik ASN! PPPK Paruh Waktu Berpeluang Naik Jadi Penuh Waktu, Catat Syaratnya!

Karena tak dapat diterima. Ijazah tersebut mesti terlebih dahulu di bawa ke pengadilan lain untuk dibuktikan keasliannya.

“Oleh sebab itu, bawa ke pengadilan lain untuk membuktikan. Kalau mau adil begitu. Jelas kasus ini tidak dapat diterima. NO istilahnya,” pungkasnya.***