POJOKSATU.id - Isu pengangkatan guru honorer swasta menjadi PPPK Paruh Waktu tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga pendidik.
Banyak yang berharap kebijakan baru pemerintah tahun 2025 ini menjadi jalan keluar bagi ribuan guru swasta yang belum berstatus ASN.
Namun, benarkah mereka akan otomatis diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu?
Fakta dan Aturan Resmi dari KemenPANRB
Perlu ditegaskan bahwa pemerintah memang telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Regulasi ini membuka peluang bagi tenaga non-ASN untuk diangkat sebagai PPPK dengan skema jam kerja lebih fleksibel.
Serta tanpa menambah beban anggaran tetap daerah.
Tidak semua tenaga honorer otomatis bisa masuk skema ini.
Hanya tenaga yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan digaji dari APBN atau APBD yang bisa mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.
Artinya, guru honorer swasta yang selama ini berada di bawah yayasan belum otomatis masuk kategori non-ASN pemerintah.
“Guru honorer swasta belum menjadi prioritas penerima skema PPPK Paruh Waktu karena belum masuk basis data non-ASN nasional,” dikutip dari Suara Nangroe 10 November 2025.
Baca Juga: Pesan Kepala BKN di Pelantikan 6.596 PPPK Paruh Waktu, 'Instrumen Ekonomi Daerah'
KemenPANRB Akui Masih Banyak Honorer Belum Terakomodasi
Kementerian PANRB menyadari bahwa masih banyak tenaga pendidik yang belum masuk dalam pendataan nasional ASN.
Termasuk guru di sekolah swasta.
Dalam unggahan resmi di Instagram @kemenpanrb pada 17 Oktober 2025, kementerian menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan ini.
“KemenPANRB siap tuntaskan HONORER tercecer dan memastikan tidak ada tenaga kerja pendidikan yang tertinggal dari pendataan ASN,”.
Unggahan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah sedang menyiapkan mekanisme.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia, Dulu Benci Pejabat, Sekarang Tahu Nikmatnya Jadi Pejabat
Agar tenaga pendidik dari sektor swasta juga dapat berpartisipasi, meski tidak dalam tahap awal implementasi PPPK Paruh Waktu.
Peluang Tetap Terbuka, Tapi Tidak Otomatis
Anggota Komisi II DPR RI menyebut bahwa program PPPK Paruh Waktu adalah “jalan tengah penyelesaian bagi tenaga honorer swasta dan kontrak”.
Namun, implementasinya tetap menunggu pendataan resmi dan verifikasi dari KemenPANRB dan BKN.
Sementara itu, pejabat BKN juga menegaskan bahwa proses verifikasi harus cermat agar skema baru ini tidak menimbulkan beban keuangan baru tanpa perencanaan fiskal.
Baca Juga: Digeledah KPK Kantor Gubernur Riau, Kasus Abdul Wahid Makin Terungkap
Jadi, bagi guru honorer swasta yang berharap diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, peluangnya masih terbuka.
Akan tetapi harus melalui jalur seleksi resmi dan validasi data. Tidak ada pengangkatan otomatis tanpa memenuhi syarat administratif dan regulatif.
Harapan Guru Swasta dan Sikap Pemerintah
Banyak guru honorer swasta menyambut wacana ini dengan antusias.
Mereka berharap kebijakan PPPK Paruh Waktu bisa menjadi titik terang bagi kesejahteraan tenaga pendidik non-APBN.
“Semoga pemerintah benar-benar membuka jalan untuk guru swasta, karena kami juga bagian dari pendidikan nasional,” ujar Rani, guru honorer swasta di Sidoarjo.
Menanggapi hal itu, pejabat KemenPANRB menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan peta jalan pendataan nasional tenaga honorer pendidikan.
Sebagai dasar kebijakan selanjutnya.
Dengan dasar hukum yang sudah kuat dan komitmen pemerintah yang jelas.
Baca Juga: Air dari Gunung Sendiri Tak Laku? Ini Alasan RI Masih Impor Air Minum Dalam Kemasan!
Isu pengangkatan guru honorer swasta menjadi PPPK Paruh Waktu masih dalam proses panjang.
Peluangnya ada, namun tidak otomatis harus melalui mekanisme pendataan BKN dan seleksi resmi.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pemerataan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia, termasuk di sektor swasta.***




