POJOKSATU.ID - Suasana di Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, mendadak tegang pada Senin (10/11/2025).

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang membawa surat tugas penggeledahan, menyisir ruangan demi ruangan di kantor pemerintahan provinsi itu.

Sejumlah mobil dinas ikut diperiksa, termasuk milik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau dan Sekretaris Daerah.

Baca Juga: Honda Daya Jayadi Racing Team Raih Podium, Konsistensi Makin Terlihat di Kejurda Road Race IMI Jabar Tasikmalaya

Operasi itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan fee proyek infrastruktur yang menyeret nama Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.


KPK sebelumnya menetapkan Abdul Wahid bersama dua pejabat lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Lembaga antirasuah menduga adanya permintaan jatah proyek dari sejumlah kontraktor untuk penambahan anggaran.

Uang yang disebut sebagai fee proyek itu diduga mengalir ke lingkaran pejabat tinggi provinsi.

Baca Juga: Kabar Baik ASN! PPPK Paruh Waktu Berpeluang Naik Jadi Penuh Waktu, Catat Syaratnya!

Tak berhenti di situ, penyidik KPK juga menelusuri aliran dana ke pihak lain di luar struktur pemerintahan.

Karena itu, penggeledahan besar dilakukan bukan hanya di kantor gubernur, tetapi juga di rumah dinas, beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD), dan kendaraan dinas pejabat.


Dari hasil penggeledahan yang berlangsung hampir delapan jam, tim KPK membawa beberapa koper dan berkas.

Baca Juga: Sembilan Alasan Meringankan, Satu Nyawa Melayang, Publik Pertanyakan Logika Pengadilan Negeri Sleman

Sejumlah pejabat juga ikut dimintai keterangan, termasuk Sekda Riau Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Raja Faisal.

Keduanya tampak keluar dari gedung dengan dikawal petugas, sebelum akhirnya dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Belum ada pernyataan resmi dari Abdul Wahid, namun sumber internal menyebut bahwa penyidik menemukan bukti tambahan berupa dokumen realisasi anggaran proyek jalan dan pembangunan jembatan.

Baca Juga: Menteri LH, Tata Kelola Karbon Jadi Kunci Transisi Menuju Ekonomi Hijau Indonesia

Kabar penggeledahan ini menjadi pembicaraan hangat di Pekanbaru.

Masyarakat menilai penegakan hukum di tingkat provinsi sangat penting, terutama karena dana pembangunan berasal dari APBD yang bersumber dari pajak rakyat.

Beberapa aktivis antikorupsi lokal menyebut tindakan KPK ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran di daerah.


Kasus Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang terseret kasus korupsi.

Dalam dua dekade terakhir, provinsi ini tercatat sebagai salah satu wilayah dengan jumlah kepala daerah terbanyak yang ditangani KPK.

Kondisi ini dikhawatirkan bisa menggerus kepercayaan publik dan investor terhadap stabilitas birokrasi daerah.

Baca Juga: Mendorong Birokrasi Cerdas, ASN Digital AI Hackathon 2025 Jadi Langkah Nyata Transformasi ASN

Pengamat politik lokal menilai, penggeledahan ini bisa berdampak pada jalannya pemerintahan daerah.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan, Lembaga itu memastikan akan menelusuri semua aliran dana hingga tuntas.

Sementara itu, masyarakat Riau berharap kasus ini menjadi titik balik pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

Peristiwa ini sekali lagi menegaskan bahwa transparansi dan integritas pejabat publik masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia.***