POJOKSATU.ID - Vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 12 juta yang dijatuhkan terhadap Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW.

Yang menabrak hingga menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Argo Ericko Achfandi mendapat sorotan tajam publik dan aktivis hukum.

Alasan-ringan yang disebutkan majelis hakim memunculkan pertanyaan besar tentang logika keadilan di pengadilan.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis 6 November 2025, majelis hakim menguraikan sejumlah pertimbangan.

Baca Juga: Siap Jadi Mahasiswa Universitas Garut? Inilah Lingkungan Belajar yang Bikin Betah di UNIGA

Yang memengaruhi berat ringannya hukuman terhadap terdakwa.

Dari hasil sidang, hakim menegaskan bahwa terdapat satu faktor yang memberatkan, yaitu adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Namun, di sisi lain, terdapat sembilan faktor meringankan yang akhirnya membuat vonis jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa terdakwa masih tergolong muda dan memiliki masa depan yang panjang.

Baca Juga: Ingin Sekolah dengan Lingkungan Religius tapi Moderen? Intip SMP Fauzaniyyah, Yuk!

Sehingga vonis berat dikhawatirkan akan memutus kesempatan rehabilitasi sosial dan pendidikan.

Terdakwa juga disebut masih memiliki niat untuk melanjutkan kuliah, yang menjadi pertimbangan penting dalam konteks upaya pembinaan.

Selain itu, majelis melihat posisi terdakwa dalam keluarga sebagai tumpuan harapan orang tuanya.

Sehingga keputusan hukuman perlu memperhitungkan dampak psikologis dan sosial terhadap keluarganya.

Pertimbangan lain yang turut memengaruhi adalah pemaafan dari pihak keluarga korban yang disampaikan di persidangan.

Sikap tersebut dianggap mencerminkan adanya itikad baik dan membuka ruang rekonsiliasi antara dua pihak.

Hakim juga menilai bahwa peristiwa ini terjadi karena kelalaian yang tidak sepenuhnya ditanggung satu pihak, atau dengan kata lain.

Terdapat unsur kesalahan bersama yang menyebabkan tragedi tersebut.

Baca Juga: Dua Korban Bom SMAN 72 Alami Luka Bakar Serius dan Patah Rahang, Masih Dirawat di ICU Hingga Senin

Gabungan berbagai faktor tersebut kemudian dijadikan dasar utama bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Yang semula meminta pidana penjara selama dua tahun.

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa pengadilan berupaya mengambil jalan yang dianggap paling proporsional.

Antara keadilan hukum, pertimbangan moral, dan kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri di masa depan.

Baca Juga: Arif Satria Lepas Jabatan Rektor IPB, Fokus di BRIN Kawal Program Riset Nasional, Ini Arah Tugasnya dari Presiden

Namun, di tengah publik, vonis ini memunculkan perdebatan. Sebagian pihak menilai langkah hakim sebagai bentuk empati yudisial yang memberi ruang bagi rehabilitasi.

Sementara yang lain memandangnya sebagai preseden yang berpotensi melemahkan rasa keadilan bagi korban.

Polemik ini menunjukkan betapa kompleksnya mencari keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan nilai kemanusiaan dalam praktik peradilan di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai putusan ini “tak mencerminkan rasa keadilan publik” dan bahwa “hukum belum menghargai nyawa manusia secara setara”.

Menurutnya, ketika nyawa manusia yang hilang “hanya dibalas” dengan hukuman setahun dua bulan, maka publik merasakan luka yang terbuka.

Kekhawatiran juga muncul terkait dugaan penggantian pelat nomor mobil terdakwa sesaat setelah kecelakaan.

Yang semakin memperkuat kesan bahwa proses hukum “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”.

Putusan ini dianggap sebagai contoh bagaimana aspek keadilan substantif, yakni keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.

Tertekan oleh pertimbangan yang tampak lebih bersifat personal dan bukan semata fakta kejadian.

Baca Juga: Pendaftaran Pascasarjana IPB 2025 Resmi Dibuka, Simak Jalur Masuk, Biaya, dan Jadwal Lengkapnya

Ketika faktor-privilege seperti status keluarga, niat melanjutkan kuliah, atau afeksi dari pihak korban dijadikan pertimbangan utama meringankan hukuman.

Maka masyarakat bertanya, apakah sistem peradilan berjalan adil atau cenderung memberikan “kelonggaran” bagi mereka yang memiliki latar belakang tertentu?

Terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk memilih menerima komisium putusan atau mengajukan banding.

Publik menunggu apakah proses banding akan memperlihatkan kejelasan logika hukum atau justru mempertegas kesan ketidakadilan.

Baca Juga: Pembiayaan KUR BRI Dongkrak Omzet UMKM hingga Double Digit

Keluarga korban, akademisi UGM, lembaga masyarakat sipil kini menuntut transparansi penuh.

Tidak hanya dari putusan, tapi juga dari seluruh proses penegakan hukum dalam kasus ini.

Kematian Argo Ericko Achfandi menjadi kehilangan nyata.

Namun kehilangan itu juga diperparah oleh vonis yang dipandang banyak pihak sebagai luka keadilan publik.

Sembilan alasan meringankan dan hanya satu faktor memberatkan memunculkan keraguan bahwa pengadilan benar-benar menegakkan prinsip “hidup manusia tak ternilai”.

Jika kepercayaan publik terhadap sistem hukum melemah, maka bukan hanya korban yang dirugikan: nilai keadilan itu sendiri ikut terkikis.***