POJOKSATU.id - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di berbagai daerah mengeluhkan belum cairnya gaji pertama mereka.

Masalah ini umumnya terjadi karena keterlambatan:

1. SK (Penerbitan Surat Keputusan)

2. TMT (Terhitung Mulai Tanggal)

3. atau SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas)

Baca Juga: Bensin Ajaib dari Jonggol? Fakta di Balik Viral BOBIBOS yang Diklaim Tanpa Emisi

Ketiga hal tersebut yang menjadi dasar pencairan dana di sistem kepegawaian daerah.

Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan ini tidak akan menghapus hak pegawai.

Gaji akan tetap dibayarkan, tetapi secara proporsional sesuai masa kerja dan jam kerja efektif.


Penyebab Gaji PPPK Telat Cair

Perlu diketahui bahwa proses administrasi menjadi kunci utama keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Belajar dari Internet, Pelaku Ledakan SMA Negeri 72 Jakarta Diradikalisasi Dunia Maya

“Lamanya pencairan gaji PPPK disebabkan karena harus menunggu terbitnya TMT dan SPMT, serta selesainya proses administrasi dan verifikasi di masing-masing instansi.”

Ungkapan tersebut ikutip dari Fahum.umsu.ac.id, 9 Oktober 2025

Artinya, meski PPPK sudah dilantik, gaji tidak bisa dicairkan sebelum seluruh dokumen kepegawaian terunggah dalam BKN.

Serta diverifikasi oleh pejabat pembina keuangan daerah.


Cara Hitung Gaji Proporsional PPPK Paruh Waktu

Setelah SK dan TMT diterbitkan, PPPK Paruh Waktu akan menerima pembayaran berdasarkan proporsi jam kerja dibanding pegawai penuh waktu.

Berdasarkan panduan dari situs JadiPPPK.id, rumus umum perhitungannya adalah:

Gaji Proporsional = Gaji Penuh Waktu ÷ Jam Kerja Penuh Waktu x Jam Kerja Paruh Waktu

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Tim ke China Bahas Utang Whoosh, Purbaya Yudhi Sadewa Turut Dilibatkan

Contohnya, jika gaji PPPK penuh waktu di suatu daerah Rp4.000.000 per bulan dengan jam kerja 176 jam.

Maka pegawai paruh waktu dengan 88 jam kerja per bulan akan menerima:

Rp4.000.000 ÷ 176 × 88 = Rp2.000.000 per bulan.

Besaran ini bisa berbeda di tiap daerah karena menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan beban kerja.

Baca Juga: Benarkah Guru Honorer Swasta Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025 tidak boleh di bawah UMP daerah, dan dapat disesuaikan dengan pendapatan terakhir sebagai non-ASN.


Pernyataan Resmi Pemerintah 'Hak Tetap Dibayar'

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya agar pembayaran gaji ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, tidak tertunda terlalu lama.

Sementara itu, beberapa daerah seperti Lombok Utara telah mulai menyalurkan pembayaran TPP dan gaji PPPK setelah proses verifikasi selesai.

Baca Juga: Kisi Kisi dan Contoh Soal TES SUBSTANSI PPG Prajabatan 2025 LENGKAP dengan Pembahasan, Ukur Kompetensi, Pahami POLA SOAL Ini

“Kami akan bayarkan rapel setelah anggaran disetujui,” ujar pejabat BPKAD Lombok Utara kala itu.

Bagaimana dengan Tunjangan dan Rapel Gaji?

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas komponen tunjangan proporsional, tergantung kebijakan instansi.

Tunjangan yang bisa diterima meliputi tunjangan makan, jabatan, dan transportasi, namun nilainya disesuaikan dengan jam kerja dan kategori pekerjaan.

Untuk gaji rapel, pembayarannya akan dihitung sejak tanggal efektif TMT.

Baca Juga: Mahfud MD: Keaslian Ijazah Dulu Dong yang Diproses, Baru Kasus Pencemaran Nama Baiknya, Jangan Dibalik Begitu

Misalnya, SK diterbitkan pada 15 Agustus tetapi pegawai sudah bekerja sejak 1 Juli.

Maka pegawai berhak atas rapel gaji Juli–Agustus sesuai hitungan proporsional.

Selama data kepegawaian sudah diverifikasi dan SK diterbitkan, gaji akan dibayarkan penuh secara proporsional.

Termasuk rapel atas masa kerja sebelumnya.

Baca Juga: Pesan Kepala BKN di Pelantikan 6.596 PPPK Paruh Waktu, 'Instrumen Ekonomi Daerah'

Kuncinya ada pada kelengkapan administrasi dan koordinasi antara instansi kepegawaian, keuangan daerah, dan BKN.

Seperti disampaikan dalam unggahan resmi Pemerintah Provinsi Lampung, “Hak ASN tidak boleh tertunda.”***