POJOKSATU.id - Kasus dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam jaringan narkoba kembali mencoreng nama baik birokrasi.

Kali ini, seorang ASN di Kabupaten Tangerang berinisial AH (44) yang berdinas di Kecamatan Legok, ditangkap polisi karena terlibat dalam jaringan pengedar ganja lintas provinsi.

Kabar ini sontak membuat Pemerintah Kabupaten Tangerang bergerak cepat.

Baca Juga: Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Tahun 2025, Mengacu Peraturan KemenPAN RB

Pemkab langsung mengumumkan rencana tes urine massal bagi seluruh ASN sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan narkotika di kalangan pegawai pemerintahan.


ASN Terlibat Jaringan Narkoba, Pemkab Bertindak Cepat

Penangkapan ASN berinisial AH dilakukan oleh tim kepolisian dari Polres Tangerang Selatan pada akhir Oktober 2025.

Dari hasil pengembangan, AH diduga menjadi bagian dari sindikat pengedar ganja antarprovinsi dengan peran sebagai kurir.

Baca Juga: Jaringan Mafia Bansos Mengganas pada 2025! Modus Baru Suntik Data Fiktif dan Pungli Jatah BLT Kesra

Mengetahui adanya pegawai yang terseret kasus tersebut, SekDa Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyatakan bahwa Pemkab tidak akan menoleransi ASN yang terbukti terlibat narkoba.

Soma Atmaja menegaskan dukungan penuh proses hukum ASN terlibat narkoba.

Pemkab tidak akan memberikan pembelaan atau pendampingan hukum.

Sanksi tegas akan diterapkan jika terbukti bersalah, dikutip dari Antara Banten, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: Pemkab Cirebon Tegaskan Disiplin ASN, Stop Nongkrong dan Aktivitas Pribadi Saat Dinas!

Menurut Soma, ASN harus menjadi teladan masyarakat dalam menjauhi narkoba.

Pemerintah daerah tidak ingin kasus ini mencoreng citra pelayanan publik yang sedang gencar diperbaiki.


Pemkab Tangerang Gelar Tes Urine Massal

Sebagai langkah konkret, Pemkab Tangerang segera menyiapkan tes urine bagi seluruh pegawai ASN.

Rencana ini diumumkan melalui akun resmi Instagram @pemkab_tangerang pada Jumat, 7 November 2025.

“Sebagai langkah antisipasi, Pemkab berencana menggelar tes urine bagi seluruh pegawai, meski jadwalnya belum ditetapkan,” tulis unggahan @pemkab_tangerang dalam keterangan resminya.

Baca Juga: IKA-UGJ Desak Polisi Ungkap Dugaan Pelecehan Mahasiswi Kedokteran di RSUD Waled

Sebelumnya, uji coba telah dilakukan pada 23 Oktober 2025, di mana sebanyak 100 ASN dari BKPSDM serta BNK Tangerang mengikuti tes urine bersama.

Langkah ini akan diperluas ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan untuk memastikan tidak ada ASN lain yang terlibat atau menggunakan narkoba.


Sanksi Tegas Bagi ASN yang Terbukti

Sekda Soma Atmaja menegaskan, ASN yang terbukti positif narkoba akan dikenai sanksi berat hingga pemecatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: PKB Kota Cirebon Mantapkan Langkah: Target Delapan Kursi DPRD, Gelar Pendidikan Kader dan Musancab Serentak

“Tidak ada kompromi bagi ASN yang melanggar hukum. Kita sudah punya mekanisme kepegawaian yang jelas, mulai dari pemeriksaan hingga rekomendasi sanksi,” ujar Soma.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga menggandeng BNN Kabupaten Tangerang untuk membentuk tim pengawasan dan edukasi tentang bahaya narkoba di lingkungan kerja.

Tim ini akan turun langsung ke setiap OPD untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu, Harapan Baru untuk Honorer dan Guru Swasta di 2025


ASN Harus Jadi Contoh Masyarakat

Langkah tes urine massal ini bukan semata upaya penegakan disiplin, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral.

ASN dianggap sebagai wajah pemerintah di mata masyarakat, sehingga setiap tindakan negatif akan berdampak besar pada kepercayaan publik.

Soma menegaskan, ASN harus menjaga integritas dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal perilaku, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap hukum.

“ASN punya tanggung jawab moral yang besar. Jangan rusak kepercayaan masyarakat hanya karena narkoba,” ujarnya lagi.

Dukungan Publik dan Lembaga Anti-Narkoba

Baca Juga: Mereka yang Pernah Memimpin KPK Kisah Perang Melawan Korupsi dari Dalam Lembaga

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tangerang yang siap memfasilitasi kegiatan tes urine dan edukasi bahaya narkoba secara berkala.

BNK juga mengapresiasi langkah cepat Pemkab dalam merespons kasus ini.

Menurut lembaga tersebut, tes urine massal bisa menjadi upaya pencegahan efektif untuk mendeteksi lebih awal ASN yang berisiko terlibat penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Gandeng Universitas Indonesia, Kelurahan Mekarsari Fasilitasi Legalitas 50 UMKM

Dengan langkah tes urine massal, sanksi tegas, dan pengawasan berkelanjutan, Pemkab Tangerang berharap dapat menegakkan kembali citra ASN yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi.

Langkah ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan.***