POJOKSATU.ID – Harapan baru mulai muncul bagi tenaga honorer, termasuk guru di sekolah swasta.
Pemerintah bersama DPR tengah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu, sistem pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis perjanjian kerja yang lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan instansi.
Kebijakan ini disebut-sebut sebagai langkah realistis dalam menuntaskan masalah tenaga honorer yang menumpuk selama bertahun-tahun.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Part Time) resmi diatur melalui Keputusan
Baca Juga: Antasari Azhar Tutup Usia, Mantan Ketua KPK yang Pernah Guncang Pemberantasan Korupsi
Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan itu, PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai pegawai ASN.
Yang bekerja dengan sistem kontrak dan mendapatkan upah sesuai dengan jam kerja serta ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.
Kementerian PANRB menyebut skema ini terbuka untuk sejumlah jabatan, antara lain tenaga guru, kesehatan, administrasi teknis, serta petugas layanan operasional.
Masa kerja dan jam kerja ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Kapolres Tangsel Wujudkan Kepedulian, Gelar Curhat dan Beri Bantuan Khusus untuk Ojol
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, sistem paruh waktu memberikan fleksibilitas bagi instansi, terutama di daerah dengan keterbatasan anggaran.
Pemerintah memastikan gaji yang diterima minimal setara upah minimum regional (UMR) atau penghasilan honorer sebelumnya.
Siapa yang Bisa Ikut?
Sasaran utama PPPK Paruh Waktu adalah tenaga honorer dan non-ASN yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum lolos.
Menariknya, pemerintah juga membuka peluang bagi honorer atau tenaga kerja non-ASN yang belum terdaftar, asalkan instansi tempatnya bekerja mengajukan formasi resmi ke Kementerian PANRB.
Namun, tidak semua honorer bisa otomatis diangkat. Hanya instansi yang mengusulkan kebutuhan formasi yang akan mendapatkan jatah PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Ini Daftar Wilayah dengan UMK Terbesar di Magang Nasional Batch 2, Simak Penjelasannya!
DPR menegaskan agar pemerintah daerah aktif mengajukan usulan kebutuhan tenaga, terutama untuk posisi guru dan tenaga pendidik di sekolah swasta.
Harapan Baru untuk Guru Swasta
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu bisa menjadi solusi nyata bagi tenaga honorer guru swasta yang selama ini belum tersentuh status ASN.
Menurut Zulfikar, kebijakan ini diharapkan memperluas kesempatan bagi tenaga pengajar yang sudah lama mengabdi, meski tidak berada di bawah sekolah negeri.
Pemerintah, katanya, tengah menyiapkan mekanisme agar tenaga pendidik di sekolah swasta bisa ikut dalam sistem seleksi PPPK Paruh Waktu dengan basis kebutuhan daerah.
Ini harapan baru bagi guru-guru swasta dan honorer yang belum mendapatkan kesempatan sebagai ASN. Pemerintah berupaya agar tidak ada lagi tenaga pendidik yang terabaikan.
Berapa Gajinya?
Berdasarkan penjelasan Kementerian PANRB, gaji PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan jam kerja dan tanggung jawab jabatan.
Baca Juga: Sinyal PPPK Jadi PNS Makin Kuat, DPR Bahtra Banong, Ini Waktunya Pemerintah Ambil Langkah!
Nilainya disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi, namun tidak boleh lebih rendah dari UMR daerah.
Selain gaji pokok, beberapa jabatan bisa menerima tunjangan kinerja terbatas jika diatur dalam peraturan instansi masing-masing.
Meski statusnya paruh waktu, PPPK tetap tergolong ASN, sehingga memiliki hak perlindungan hukum dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bocoran Formasi dan Target 2025
Pemerintah dan DPR menargetkan sekitar 400.000 formasi PPPK Paruh Waktu dibuka pada 2025.
Fokus utamanya adalah tenaga guru, tenaga administrasi, serta petugas layanan publik yang saat ini masih berstatus honorer.
Baca Juga: Antasari Azhar Wafat, Akhir Perjalanan Sang Penegak Hukum, Jejak Antasari Azhar di KPK Penuh Cerita
Setiap pemerintah daerah wajib mengajukan formasi sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Kementerian PANRB akan melakukan verifikasi sebelum formasi tersebut disetujui dan diumumkan dalam seleksi nasional.
Tantangan yang Masih Mengganjal
Meski terlihat menjanjikan, sejumlah hal masih menjadi perhatian. Salah satunya adalah ketersediaan anggaran di pemerintah daerah.
Tanpa dukungan APBD yang memadai, formasi PPPK Paruh Waktu sulit direalisasikan secara merata.
Baca Juga: Wujud Dukungan Pemda Tangsel, Benyamin Hadir Dalam Peninjauan Gerai Koperasi Merah Putih TNI
Selain itu, status guru swasta juga masih membutuhkan penyesuaian administratif.
Banyak sekolah swasta yang belum memiliki payung hukum kepegawaian yang memungkinkan mereka mengajukan formasi PPPK.
DPR meminta Kementerian PANRB dan Kementerian Pendidikan untuk segera menyinkronkan data agar guru-guru swasta bisa ikut serta tanpa terbentur syarat teknis.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025 memang belum sepenuhnya tuntas, tapi langkah ini menunjukkan arah baru dalam penyelesaian masalah tenaga honorer di Indonesia.
Bagi para guru swasta dan tenaga non-ASN, ini bisa menjadi peluang emas untuk mendapatkan status ASN meski dengan sistem kerja yang lebih fleksibel.
Jika kebijakan ini berjalan efektif, bukan tidak mungkin status tenaga honorer bisa benar-benar berakhir, digantikan oleh sistem kerja profesional berbasis kontrak yang lebih transparan dan berkeadilan.***




