POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengambil langkah tegas dalam memperkuat disiplin kerja aparatur sipil negara (ASN).

Melalui surat edaran resmi, Pemkab melarang ASN melakukan aktivitas non-kedinasan di tempat umum selama jam kerja.

Termasuk nongkrong di warung kopi, rumah makan, kafe, hingga pusat perbelanjaan.

Baca Juga: BLT Kesra Cair, Kemensos Sapu Bersih Penerima Bansos yang Main Judi Online dan Salah Sasaran

Larangan ini berlaku untuk seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Cirebon, mulai dari asisten daerah, kepala dinas, camat, hingga staf ASN.

Kebijakan ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.


Surat Edaran Resmi Diterbitkan Pemkab Cirebon

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.2/BKPSDM, yang diterbitkan pada Senin, 4 November 2025, dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala.

Baca Juga: PKB Kota Cirebon Mantapkan Langkah: Target Delapan Kursi DPRD, Gelar Pendidikan Kader dan Musancab Serentak

SE tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 72 Tahun 2022.

Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Hendra Nirmala sebagai Sekda Kabupaten Cirebon mengeluarkan larangan bagi ASN untuk beraktivitas di tempat umum.

Tempat yang dilarang meliputi warung kopi, rumah makan, pusat perbelanjaan, dan taman kota di luar jam tugas, pernyataan ini dikutip dari SuaraCirebon.com, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga: Geger! Dugaan Pungli Gaji ASN di Lampung Utara Tembus Miliaran, BPK Turun Tangan

Dalam surat edaran tersebut, ASN diingatkan agar tetap fokus menjalankan tugas kedinasan sesuai jam kerja yang ditetapkan.

Mereka juga dilarang meninggalkan tempat kerja tanpa izin atasan langsung, kecuali untuk urusan dinas yang bersifat mendesak.


ASN Dilarang Nongkrong, Touring, dan Olahraga Saat Dinas

Tak hanya nongkrong di kafe atau tempat makan, SE tersebut juga menegaskan larangan bagi ASN yang melakukan aktivitas touring, olahraga, maupun kegiatan sosial pribadi saat jam dinas berlangsung.

Larangan ini, menurut Pemkab, bukan tanpa alasan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu, Harapan Baru untuk Honorer dan Guru Swasta di 2025

Pemerintah daerah menemukan banyak ASN yang berada di tempat umum saat jam kerja dengan alasan “istirahat” atau “menemui teman.”

Padahal, hal tersebut dinilai mengganggu produktivitas dan berpotensi menurunkan citra ASN di mata masyarakat.

“ASN harus jadi teladan dalam kedisiplinan dan etika kerja. Waktu kerja harus digunakan sepenuhnya untuk melayani masyarakat,” ujar Hendra menegaskan, dikutip dari KabarCirebon.com, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: Hasil Mediasi, Truk Tambang Dilarang Melintas Cilegon Land


Dasar Hukum dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam PP No. 94 Tahun 2021, ASN yang meninggalkan tugas tanpa izin atau melakukan kegiatan pribadi selama jam kerja dapat dikenai sanksi disiplin ringan hingga berat.

Sanksi yang dimaksud mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penurunan pangkat jika terbukti melanggar berulang kali.

Pemkab juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kehadiran pegawai di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: BLT Kesra Banjir Rp 900 ribu, Berkah Daya Beli atau Bom Waktu Inflasi Nataru?

Setiap pelanggaran wajib dilaporkan secara tertulis ke BKPSDM Kabupaten Cirebon.


Tujuan, Bangun Citra ASN yang Profesional

Langkah tegas ini diambil bukan untuk mengekang kebebasan ASN, tetapi untuk membangun kembali etos kerja dan profesionalitas birokrasi daerah.

Pemerintah Kabupaten Cirebon ingin memastikan setiap ASN benar-benar hadir dan bekerja sesuai jam dinas, bukan menghabiskan waktu di luar kantor.

“Kedisiplinan ASN mencerminkan kualitas pelayanan publik. Jika ASN abai pada jam kerja, maka kepercayaan masyarakat akan menurun,” ungkap Hendra Nirmala dalam pernyataan tertulisnya.

Selain itu, Pemkab juga berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kinerja daerah dan mempercepat pelayanan publik di semua sektor.

Baca Juga: Mereka yang Pernah Memimpin KPK Kisah Perang Melawan Korupsi dari Dalam Lembaga


Dukungan dan Respons ASN

Meski ada sebagian ASN yang merasa aturan ini terlalu ketat, sebagian lainnya justru menyambut positif.

Mereka menilai kebijakan ini bisa mengembalikan fokus kerja ASN yang selama ini kerap terganggu oleh kebiasaan nongkrong di luar kantor.

Pemkab Cirebon memastikan aturan ini akan diterapkan secara adil dan disertai mekanisme pengawasan yang terukur.

Baca Juga: Antasari Azhar Tutup Usia, Mantan Ketua KPK yang Pernah Guncang Pemberantasan Korupsi

Jika terbukti efektif, model pengawasan kedisiplinan ini akan dijadikan contoh bagi instansi daerah lain di Jawa Barat.

Kebijakan ini bukan hanya soal kehadiran, tetapi soal integritas dan tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik.

Dengan disiplin yang ditegakkan dari hal kecil seperti ini, pemerintah berharap wajah birokrasi Cirebon bisa semakin bersih, efisien, dan dipercaya masyarakat.***