POJOKSATU.id - Polemik antara pengembang Perumahan Cilegon Land dan pemilik lahan di kawasan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, akhirnya menemukan titik terang. Setelah warga memprotes aktivitas truk tambang yang melintas di dalam area perumahan, Pemerintah Kecamatan Cibeber memfasilitasi mediasi antara kedua pihak di kantor kecamatan, Jumat, 7 November 2025.
Mediasi tersebut dihadiri oleh Camat Cibeber, Lurah Cibulakan, perwakilan Kapolsek dan Koramil Cibeber, serta warga Perumahan Cilegon Land. Pertemuan menghasilkan sejumlah poin kesepakatan antara pengembang yang diwakili Ibu Hani dan pemilik lahan H. Sarnawi.
Salah satu poin utama adalah penghentian total aktivitas truk tambang yang melintas di kawasan perumahan, terhitung mulai 16 November 2025 dan seterusnya. Selain itu, pihak pengembang juga berkomitmen untuk segera membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang diusulkan warga, seperti pembangunan masjid, sarana olahraga, dan perbaikan jalan lingkungan.
Baca Juga: Gubernur Andra Soni Jenguk Korban Perampokan Warga Baduy di Jakarta
Jika kesepakatan tersebut dilanggar dan truk tambang masih beroperasi, maka akses jalan utama yang melintasi lahan milik H. Arif dan area pengembang akan ditutup total. Sebab, jalur tersebut merupakan jalan yang berada di atas lahan milik kedua pihak tersebut.
Sebelumnya, antara pengembang dan H. Sarnawi telah ada perjanjian notaris mengenai pembayaran lahan secara bertahap, serta kesepakatan bahwa aktivitas tambang hanya berlangsung selama tiga bulan. Namun, pelanggaran terhadap kesepakatan itu membuat pengembang merasa dirugikan secara finansial dan operasional, bahkan hampir kolaps, karena banyaknya protes warga akibat kebisingan dan kerusakan rumah yang ditimbulkan truk tambang.
Kuasa hukum pengembang, Dewi Rahati, mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah yang membiarkan dua aktivitas berbeda dalam satu lahan.
Baca Juga: Aktivitas Stockpile Batubara di Cibeber Diduga Langgar Zonasi
“Kami heran, bagaimana mungkin satu lahan digunakan sekaligus untuk proyek perumahan dan tambang. Ini harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Cilegon dan Pemerintah Provinsi Banten,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu warga Perumahan Cilegon Land, Ananda, berharap hasil mediasi benar-benar ditegakkan.
“Kami minta aktivitas truk tambang segera dihentikan sesuai kesepakatan, apalagi sudah disaksikan langsung oleh pihak kepolisian dan camat,” tegasnya.
Dengan kesepakatan ini, warga berharap situasi di lingkungan Cilegon Land kembali kondusif, serta pembangunan fasilitas umum dapat segera direalisasikan oleh pihak pengembang.***



