POJOKSATU.ID – Pemerintah Indonesia kini resmi menetapkan skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Besaran gaji ditentukan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau disesuaikan dengan gaji terakhir tenaga honorer sebelum diangkat sebagai PPPK.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan reformasi ASN yang diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: BLT Kesra Cair, Kemensos Sapu Bersih Penerima Bansos yang Main Judi Online dan Salah Sasaran
Di wilayah Pulau Sulawesi, ketentuan tersebut sudah mulai diterapkan secara bertahap sejak awal November 2025.
Gaji PPPK Paruh Waktu di Setiap Provinsi Sulawesi
Mengutip laporan Detik.com (November 2025) dan sejumlah sumber resmi, berikut rincian gaji PPPK Paruh Waktu di enam provinsi di Pulau Sulawesi:
1. Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 per bulan
Baca Juga: Geger! Dugaan Pungli Gaji ASN di Lampung Utara Tembus Miliaran, BPK Turun Tangan
2. Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527 per bulan
3. Sulawesi Barat: Rp 3.104.430 per bulan
4. Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551 per bulan
5. Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000 per bulan
6. Gorontalo: Rp 3.221.731 per bulan
Angka di atas merupakan acuan minimal sesuai UMP masing-masing provinsi tahun 2025, dan dapat meningkat tergantung kebijakan daerah serta kinerja individu ASN paruh waktu.
Khusus untuk Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, nominalnya termasuk yang tertinggi di luar Jawa karena faktor indeks biaya hidup dan daya saing tenaga kerja.
Dasar Hukum, KemenPAN-RB dan Perpres ASN
Sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai yang bekerja di bawah jam kerja normal ASN penuh waktu (maksimal 20 jam per minggu).
Meski durasi kerja lebih sedikit, pemerintah memastikan tidak ada PPPK paruh waktu yang menerima gaji di bawah UMP.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji ASN juga menjadi dasar hukum penyesuaian penghasilan bagi PPPK.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa besaran gaji ditetapkan berdasarkan golongan jabatan, masa kerja, dan status kerja (penuh waktu atau paruh waktu).
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu, Harapan Baru untuk Honorer dan Guru Swasta di 2025
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum.
Lalu juga, ada kesejahteraan bagi tenaga honorer yang belum sepenuhnya diangkat sebagai ASN penuh waktu.
Pemerataan Gaji di Wilayah Timur Indonesia
Kebijakan PPPK paruh waktu menjadi angin segar bagi tenaga pendidikan dan kesehatan di wilayah timur Indonesia, khususnya Sulawesi.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Tegaskan Disiplin ASN, Stop Nongkrong dan Aktivitas Pribadi Saat Dinas!
Selama ini, banyak tenaga honorer di sekolah dan fasilitas kesehatan daerah yang bekerja dengan jam terbatas dan penghasilan di bawah UMP.
Dengan sistem baru, mereka kini bisa menerima gaji sesuai standar daerah masing-masing.
Misalnya, seorang guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya menerima sekitar Rp 1,8 juta per bulan, kini berhak memperoleh minimal Rp 3,6 juta sebagai PPPK paruh waktu.
Peningkatan ini dinilai signifikan dalam mendukung kesejahteraan aparatur di daerah serta menjaga kualitas layanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan.
Peluang Naik Status dan Evaluasi Tahunan
KemenPAN-RB juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu, dengan syarat kinerja dan evaluasi tahunan memenuhi target.
Baca Juga: BLT Kesra Banjir Rp 900 ribu, Berkah Daya Beli atau Bom Waktu Inflasi Nataru?
Evaluasi mencakup kehadiran, produktivitas kerja, dan capaian kinerja unit kerja masing-masing.
Jika hasil penilaian menunjukkan kinerja optimal dan kebutuhan instansi meningkat, maka PPPK paruh waktu dapat diangkat penuh waktu.
Dampak Terhadap Daerah
Kebijakan ini memberikan dampak ekonomi positif di daerah, terutama karena gaji PPPK paruh waktu dibayarkan langsung dari APBD dengan dukungan transfer pusat.
Selain meningkatkan daya beli masyarakat lokal, kebijakan ini juga memperkuat basis data ASN yang lebih tertib dan transparan.
Baca Juga: Hasil Mediasi, Truk Tambang Dilarang Melintas Cilegon Land
Beberapa pemerintah daerah di Sulawesi, seperti Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.
Bahkan sudah menyiapkan sistem digital untuk mengelola pembayaran gaji PPPK paruh waktu secara elektronik agar tepat waktu dan akurat.
Dengan penetapan gaji PPPK paruh waktu yang mengacu pada UMP masing-masing provinsi.
Pemerintah menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara, terutama di daerah-daerah yang selama ini tertinggal secara ekonomi.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis menuju birokrasi yang lebih adil, transparan, dan profesional di seluruh Indonesia.***




