POJOKSATU.id – Kabar baik datang untuk seluruh guru di Indonesia.
Pemerintah melalui Kemendikdasmen memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 tahun 2025 akan dicairkan sekaligus pada bulan November ini.
Kementerian menegaskan bahwa proses penyaluran tengah berlangsung dan ditargetkan rampung sebelum memasuki libur akhir tahun.
Baca Juga: Raja Solo dari Masa ke Masa, Dari Paku Buwono I hingga Paku Buwono XIV, Menjaga Adat dan Budaya
Langkah percepatan ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan guru, sekaligus memastikan tidak ada penundaan di akhir tahun anggaran.
TPG TW 4 Cair Sekaligus November 2025
Menurut keterangan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), pencairan TPG TW 4 2025 dilakukan sekali transfer untuk tiga bulan penuh, mencakup periode Oktober, November, dan Desember.
Baca Juga: Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Menguak Celah Pengawasan dan Rantai Pasokan Bahan Berbahaya
Dana tunjangan sudah mulai disalurkan dari Kementerian Keuangan ke rekening kas daerah sejak awal November.
Setelah itu, dinas pendidikan masing-masing daerah bertanggung jawab menyalurkan ke rekening para guru penerima.
Alur Lengkap Pencairan TPG
Agar tidak bingung, berikut alur resmi pencairan Tunjangan Profesi Guru TW 4.
Kemendikdasmen melakukan verifikasi dan validasi data guru melalui sistem Info GTK.
Setelah data valid, diterbitkan SK Tunjangan Profesi (SKTP) untuk setiap guru.
Kementerian Keuangan menyalurkan dana ke rekening kas daerah (RKD).
Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota melakukan verifikasi akhir dan mengirimkan dana ke rekening guru.
Guru dapat mengecek status pencairan di Info GTK atau melalui operator sekolah.
Proses ini umumnya membutuhkan waktu 7–14 hari kerja sejak SKTP dinyatakan valid.
Syarat Penerima dan Validasi SKTP
Guru yang berhak menerima TPG TW 4 adalah mereka yang:
1. Telah memiliki sertifikat pendidik dan SKTP aktif tahun 2025.
Baca Juga: Menjelang Natal dan Tahun Baru, Guru Berharap TPG TW 4 Cair Tepat Waktu, Begini Progresnya!
2. Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu (atau ekuivalen sesuai aturan).
3. Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara.
4. Datanya sudah sinkron antara Dapodik dan Info GTK.
Baca Juga: Viral! Siswi SMP di Muratara Jadi Korban Bullying, Pelakunya Adik Kelas
5. Jika status SKTP masih “Belum Valid”, guru diminta segera memperbaiki data Dapodik sebelum batas akhir validasi 20 November 2025.
Tujuan Pencairan Serentak
Kebijakan pencairan serentak di bulan November ini dilakukan agar tidak ada sisa anggaran yang menggantung menjelang akhir tahun.
Selain itu, langkah ini diharapkan membantu guru mempersiapkan kebutuhan menjelang Natal dan Tahun Baru, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di sektor pendidikan.
Pemerintah daerah diminta aktif memantau proses penyaluran di wilayahnya.
Ditjen GTK juga membuka kanal laporan untuk daerah yang mengalami keterlambatan pencairan.
Cara Cek Status Pencairan di Info GTK
Guru dapat memantau progres pencairan melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
Login menggunakan akun SIMPKB.
Baca Juga: Mereka Kembali! Trio Hukum Senior Siap Bongkar Struktur Polri dari Dalam
Pilih menu Cek Validasi Data Tunjangan Profesi.
Lihat kolom status SKTP, jika tertulis “Valid dan Disalurkan”, dana sedang diproses di kas daerah.
Bila status “Belum Valid”, segera koordinasikan dengan operator sekolah.
Pencairan TPG TW 4 2025 secara serentak pada bulan November menjadi kabar menggembirakan bagi para guru di seluruh Indonesia.
Dengan sistem digital Info GTK yang semakin transparan dan dukungan penuh dari pemerintah pusat hingga daerah, proses ini diharapkan berjalan lancar dan tepat waktu.
Bagi guru yang datanya sudah valid, tinggal menunggu waktu, hak profesi Anda segera cair bulan ini.***




