PojokSatu.id - Media sosial kembali diramaikan oleh klaim bahwa guru honorer yang telah mengajar lebih dari 10 tahun.

Yang mana akan otomatis diangkat menjadi PNS mulai tahun 2026.

Narasi tersebut menyebut bahwa pernyataan datang langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan menjadi dasar kebijakan baru pemerintah.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut terbukti tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Setelah Setahun Bekerja, Banyak yang Cemas Menunggu Kepastian

Tak ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan, KemenPANRB, maupun BKN yang menyebut pengangkatan otomatis bagi guru honorer berdasarkan masa kerja.


Viral di Medsos, Tapi Tidak Ada Bukti Resmi

Kabar ini pertama kali beredar di media sosial sejak awal November 2025.

Sebuah unggahan video menampilkan potongan foto Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dengan ungkapan,

“Tahun 2026 semua guru honorer yang mengajar di atas 10 tahun akan otomatis diangkat jadi PNS.”

Baca Juga: Bahlil Gembar-gembor Hilirisasi Rakyat, Tapi Bisakah Petani & Nelayan Ikut Naik Kelas?

Unggahan itu berasal dari akun Instagram @purbaya_yudhi_official, pada 4 November 2025, dan sudah ditonton ribuan kali.

Namun setelah dikonfirmasi, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Purbaya maupun Kemenkeu yang mendukung klaim tersebut.

Ditegaskan bahwa tidak ada kebijakan mengenai pengangkatan otomatis guru honorer menjadi PNS.

Proses pengangkatan tetap harus melalui mekanisme reguler PPPK dan seleksi ASN yang berlaku, dikutip dari Antara News, 5 November 2025.

Fakta yang Benar, Jalur PPPK, Bukan Otomatis PNS

Sampai saat ini, pemerintah masih menjalankan skema rekrutmen PPPK

(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk tenaga pendidik.

Artinya, guru honorer yang sudah lama mengajar tetap harus mengikuti seleksi dan memenuhi persyaratan administratif serta kompetensi.

Mengacu pada Undang-Undang ASN dan kebijakan KemenPANRB, jalur pengangkatan otomatis ke PNS tidak diatur untuk honorer, meski memiliki masa kerja panjang.

Baca Juga: Guru Auto Happy, TPG Bulanan Diterapkan di 2026, Lenyap Sudah Horor Kode 08 dan 02 di Info GTK Tiap 3 Bulan!

BKN menegaskan, proses konversi ke PNS hanya dapat dilakukan berdasarkan seleksi dan kebutuhan formasi yang ditetapkan pemerintah.


Cara Mengecek Status Kepegawaian Guru Honorer

Guru atau tenaga honorer yang ingin memastikan status kepegawaiannya bisa memeriksanya secara resmi melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik BKN.

Langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs resmi https://siasn.bkn.go.id

2. Masukkan NIK dan tanggal lahir

3. Pilih menu “Data ASN dan PPPK”

Baca Juga: Viral! Warga Baduy Korban Begal Disebut Ditolak RS karena Tak Punya KTP, Kemenkes Turun Tangan

4. Sistem akan menampilkan status aktif (PNS, PPPK, atau Non-ASN)

Melalui sistem ini, guru dapat mengetahui apakah datanya sudah terdaftar sebagai ASN, masih honorer, atau sedang dalam proses verifikasi.

“Setiap tenaga honorer dapat memeriksa status kepegawaiannya secara mandiri melalui SIASN atau MyASN,” dikutip dari akun instagram resmi @bkn_go_id, 5 November 2025.

Hati-Hati dengan Hoaks Serupa

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.

Beberapa akun di media sosial diketahui memanfaatkan isu pengangkatan PNS untuk menarik perhatian.

Bahkan ada yang meminta data pribadi dan nomor rekening dengan dalih “verifikasi calon PNS”.

Baca Juga: Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Purbalingga Tertunda hingga Desember 2025

“Waspada terhadap unggahan palsu terkait rekrutmen ASN atau pengangkatan PNS. Selalu periksa kebenarannya di situs resmi pemerintah,” dikutip dari laman komdigi.go.id, 6 November 2025.

Kabar bahwa guru honorer yang mengajar lebih dari 10 tahun otomatis akan diangkat menjadi PNS pada tahun 2026 adalah tidak benar (hoaks).

Faktanya, pengangkatan ASN masih dilakukan melalui mekanisme seleksi PPPK dan sesuai peraturan pemerintah.

Baca Juga: TPG Non-ASN 2025, Dapat Rp2 Juta per Bulan atau Setara Gaji Pokok? Cek Aturan Baru Inpassing dan Jadwal Cair Triwulan 4

Guru honorer diminta untuk tetap mengakses informasi hanya melalui situs resmi KemenPANRB, BKN, dan Kemendikbudristek.

Serta tidak mempercayai unggahan viral tanpa sumber kredibel.

Seperti disampaikan oleh akun resmi @bkn_go_id (5 November 2025):

“Tidak ada pengangkatan otomatis. Semua proses ASN, termasuk guru, mengikuti seleksi resmi dan sistem nasional yang transparan.”***