Pojoksatu.id - Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah mengambil langkah strategis dalam hal peningkatan status kepegawaian tenaga non-ASN, dengan mengusulkan sebagian besar menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini dianggap sebagai solusi untuk memberikan kepastian karir dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tercatat, jumlah usulan mencapai 2.848 tenaga non-ASN.
1. Jumlah dan Kategori Usulan
Berdasarkan data resmi Pemkab Purbalingga, rincian tenaga non-ASN yang diusulkan adalah sebagai berikut:
Total: 2.848 orang. Kategori berdasarkan kode:
R2: 86 orang (≈ 3 %)
R3: 1.894 orang (≈ 66 %)
R4: 846 orang (≈ 30 %)
Baca Juga: Sarang Narkoba Kampung Ambon Digerebek Polisi, Sejumlah Pelaku dan Barang Bukti Ditemukan
R5: 22 orang (≈ 1 %)
2. Anggaran Pengangkatan
Saat ini, Pemkab Purbalingga telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 33,1 miliar per tahun untuk honor tenaga non-ASN.
Jika seluruh tenaga tersebut diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, maka alokasi menjadi sekitar Rp 48,2 miliar per tahun (penambahan ~Rp 15,1 miliar).
Kebijakan ini menandakan komitmen daerah dalam meningkatkan karir dan kesejahteraan tenaga non-ASN.
3. Jadwal Pelantikan, Desember 2025?
Menurut keterangan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Purbalingga, Bambang Wijonarko, pelantikan PPPK Paruh Waktu kemungkinan besar akan dilaksanakan pada Desember 2025.
Alasannya karena penetapan Nomor Induk (NI) oleh BKN belum seluruhnya turun.
Baca Juga: Kasus Korupsi BBM Rp 285 Triliun: Skandal Terbesar dalam Sejarah Migas Indonesia?
Saat ini, kami masih menunggu penetapan NI PPPK paruh waktu dari BKN.
Jika November ini sudah bisa turun, baru pada bulan depan (Desember) bisa dilakukan pelantikan.
4. Catatan Pelaksanaan dan Tantangan
Meski dijadwalkan Desember 2025, jadwal pasti belum resmi karena bergantung pada penetapan NI oleh BKN.
Pelantikan belum dilakukan secara serentak di seluruh daerah beberapa instansi sudah melakukan, tetapi Purbalingga masih menunggu.
Baca Juga: Sarang Narkoba Kampung Ambon Digerebek Polisi, Sejumlah Pelaku dan Barang Bukti Ditemukan
Perubahan status dari tenaga honorer atau non-ASN ke PPPK Paruh Waktu membawa implikasi pembiayaan dan regulasi yang harus diikuti oleh daerah.
5. Implikasi Bagi Tenaga Non-ASN
Bagi para tenaga non-ASN di Purbalingga, kebijakan ini membawa beberapa keuntungan:
- Kepastian status kepegawaian yang lebih baik dibandingkan sebagai honorer tanpa SK tetap.
- Pengakuan kinerja dan kontribusi yang selama ini dilakukan.
- Potensi untuk memperoleh hak-hak kepegawaian yang lebih stabil.
Namun, mereka juga menghadapi tantangan:
- Harus tetap menjaga kinerja agar memenuhi syarat usulan.
- Perubahan skema pembiayaan dan penganggaran yang bisa berdampak pada besaran tunjangan atau mekanisme pencairan.
- Menunggu proses administrasi dan regulasi pusat agar pelantikan dapat terlaksana.
Rencana pelantikan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Purbalingga yang diperkirakan pada Desember 2025 menandai langkah serius daerah dalam mengangkat ribuan tenaga non-ASN ke status yang lebih formal.
Baca Juga: TPG Triwulan IV 2025 Cair November! Apa Artinya untuk Guru Sertifikasi?
Sementara itu, keberhasilan pelaksanaan sangat bergantung pada regulasi pusat dan turunnya NI dari BKN.
Untuk tenaga non-ASN, ini merupakan momentum penting yang membawa harapan baru tapi juga perlu kesiapan administrasi dan kinerja.***




