POJOKSATU.id - Di tengah polemik keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2025, muncul satu topik yang tak kalah hangat dibicarakan, perbedaan tunjangan antara guru ASN dan Non-ASN.

Banyak guru non-PNS yang telah bersertifikasi menanyakan, apakah besaran TPG mereka setara gaji pokok seperti ASN, atau hanya Rp2 juta per bulan?

Sebagaimana disebutkan dalam aturan terbaru Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen), pertanyaan itu wajar.

Baca Juga: Pantau Info GTK! Dua SKTP Ini Jadi Prioritas Pembayaran TPG Triwulan IV di Awal Bulan November!

Sebab, sejak diterapkannya sistem penyaluran langsung dari pusat (Direct Transfer) oleh Kementerian Keuangan, skema perhitungan dan pencairan TPG untuk guru Non-ASN juga mengalami beberapa penyesuaian penting.


Besaran TPG Guru ASN, Setara 1 Kali Gaji Pokok

Bagi guru ASN (Aparatur Sipil Negara), besaran Tunjangan Profesi Guru tetap mengacu pada 1 kali gaji pokok per bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

Baca Juga: Stop Hujat Pemimpin Ucap Prabowo Tegas Ingatkan Bangsa Hormati yang Pernah Berjasa

Artinya, jumlah TPG yang diterima setiap guru ASN berbeda, tergantung pada golongan dan masa kerja.

Guru ASN juga memperoleh tunjangan lain seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Fungsional, di luar TPG yang dibayarkan setiap triwulan.

Mekanisme penyalurannya mengikuti data kepegawaian di BKN dan Dapodik, yang diverifikasi melalui Info GTK dan SKTP.

 

Besaran TPG Guru Non-ASN, Antara Rp2 Juta dan Inpassing

Berbeda dengan ASN, guru Non-ASN (honorer, guru yayasan, atau tenaga pengajar di sekolah swasta) menerima TPG dengan nominal paling sedikit Rp2 juta per bulan.

Bukan berdasarkan gaji pokok, melainkan sesuai hasil penyetaraan atau Inpassing yang ditetapkan Kemendikdasmen.

Untuk guru Non-ASN yang sudah memiliki SK Inpassing, tunjangan dihitung setara dengan gaji pokok PNS yang setara jabatan dan masa kerjanya.

Namun bagi yang belum memiliki SK Inpassing, tunjangannya dibayarkan flat sebesar Rp2 juta per bulan.

Skema ini diatur dalam Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Non-PNS Tahun 2025, yang menegaskan bahwa penetapan inpassing menjadi kunci utama bagi guru non-ASN agar tunjangannya bisa meningkat dari nominal dasar.

 

Perbedaan Mekanisme dan Jadwal Pencairan

Salah satu hal yang sering membingungkan adalah jadwal pencairan.

Baca Juga: Sarang Narkoba Kampung Ambon Digerebek Polisi, Sejumlah Pelaku dan Barang Bukti Ditemukan

Meski sama-sama triwulanan, TPG Non-ASN kerap dicairkan lebih lambat dibandingkan ASN, penyebabnya ada dua:

1. Validasi data Inpassing dan SKTP

Guru Non-ASN harus memastikan SK Inpassing mereka sudah tercatat di sistem GTK.

Tanpa itu, pencairan bisa tertunda atau hanya dibayarkan nominal minimum Rp2 juta.

Baca Juga: Transfer TPG Langsung dari Pusat Sudah Jalan, Mengapa Cairnya Malah Tertunda? Ini Tantangan Sistem Baru Tunjangan Guru 2025

2. Proses transfer melalui sekolah atau yayasan

Untuk guru yayasan atau swasta, pencairan sering melibatkan rekening lembaga terlebih dahulu sebelum diteruskan ke guru penerima.

Meskipun kini mekanisme “langsung ke rekening guru” mulai diterapkan secara bertahap.

Adapun untuk Triwulan 4 2025, pencairan TPG Non-ASN dijadwalkan mulai awal November hingga awal 2025

Tergantung validasi data masing-masing provinsi dan kesiapan sistem Kemenkeu.

Persyaratan Penerima TPG Non-ASN 2025

Agar tidak gagal transfer, guru Non-ASN yang sudah bersertifikasi harus memastikan hal-hal berikut:

1. Terdaftar aktif di Dapodik, status aktif dan beban mengajar minimal 24 jam per minggu harus valid.

Baca Juga: TPG Triwulan IV 2025 Cair November! Apa Artinya untuk Guru Sertifikasi?

2. Memiliki SKTP aktif, SKTP Non-ASN diterbitkan terpisah dari ASN dan perlu dicek di laman Info GTK.

3. Memiliki SK Inpassing (jika ada), SK ini menjadi dasar penetapan besaran TPG yang disesuaikan.

4. Rekening aktif dan sesuai data, nama dan nomor rekening harus cocok dengan data di Info GTK agar tidak gagal transfer.

 

TPG Non-ASN, Harapan dan Evaluasi Sistem Baru

Meski masih banyak guru Non-ASN yang mengeluhkan keterlambatan pencairan, sistem baru penyaluran langsung dari pusat sebenarnya membawa perubahan positif.

Baca Juga: Viral! Oknum Guru P3K di Karawang Dituding Selingkuh dengan Rekan Kerja, Aksinya Dibongkar Istri

Dana tunjangan kini tidak lagi bergantung pada alokasi daerah, melainkan dikirim langsung oleh Kemenkeu setelah validasi data.

Namun, karena 2025 adalah tahun pertama penerapan penuh mekanisme baru, beberapa kendala teknis masih terjadi, terutama pada validasi SK Inpassing dan rekening bank.

Pemerintah berjanji akan melakukan penyempurnaan sistem agar penyaluran triwulan berikutnya lebih cepat dan tepat sasaran.

Perbedaan antara TPG guru ASN dan Non-ASN bukan sekadar nominal, tapi juga pada mekanisme dan validasi yang harus dilalui.

Guru ASN mendapat tunjangan setara gaji pokok, sementara guru Non-ASN menerima Rp2 juta atau sesuai SK Inpassing.

Walau begitu, keduanya memiliki tujuan yang sama, meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.

Dengan memastikan data valid dan mengikuti mekanisme terbaru, guru Non-ASN bisa menikmati hak sertifikasinya tanpa hambatan, sekaligus menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memperkuat mutu pendidikan nasional.***