POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan jadwal Tes Kemampuan Akademik bagi santri pondok pesantren dan siswa madrasah. 

TKA ini akan dilaksanakan secara serentak di 9.636 lembaga pendidikan Islam 

Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyebut pelaksanaan TKA adalah langkah strategis dalam transformasi pendidikan Islam agar lebih kompetitif, terukur, dan setara dengan sekolah umum. 

Baca Juga: Telkom University Buka Beasiswa Jalur Rapor 2026, Kuliah Gratis untuk Lulusan SMA dan SMK, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini

"Hasil tes TKA nantinya dapat digunakan sebagai salah satu indikator penerimaan di perguruan tinggi negeri, khususnya melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi," ujar Dirjen Pendis Amien Suyitno saat pembukaan Madrasah Robotic Competition 2025, Sabtu 1 November 2025. 

Suyitno menjelaskan bahwa TKA hadir menggantikan Ujian Nasional yang sudah dihapus, namun dengan pendekatan yang jauh lebih modern. 

Tes ini dirancang untuk mengukur daya nalar, analisis, berpikir kritis, serta kreativitas peserta didik, bukan sekedar hafalan.

Baca Juga: Dinkes Gunakan Sistem Antrean Digital Mudahkan Akses Layanan RSUD Percepat Digitalisasi Kesehatan Publik

"TKA akan fokus pada penugasan konsep dan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kita ingin memastikan lulusan madrasah memiliki kemampuan yang setara, bahkan bisa lebih unggul dari sekolah umum," jelasnya. 

Total 9.636 lembaga pendidikan Islam yang berpartisipasi terdiri atas 8.969 MA dengan 445.184 peserta, 5 MAK dengan 153 peserta, dan 662 Pondok Pesantren dengan 15.288 peserta. 

Sebagian besar lembaga akan mengadakan ujian secara mandiri, sementara yang lain menggunakan sistem source sharing dengan lembaga tersebut. 

Baca Juga: Budi Arie Setiadi Dianggap Cari Selamat Mau Masuk ke Partai Besutan Presiden Prabowo

"Antusiasme madrasah dan pesantren luar biasa. Ini menunjukkan kesadaran bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan dan menegakkan keadilan dalam penilaian akademik," kata Suyitno. 

TKA 2025 akan diselenggarakan sepenuhnya secara daring (online) di berbagai wilayah Indonesia. 

"Digitalisasi asesmen ini bukan hanya soal efisien, tetapi juga langkah membangun budaya integritas dan akuntabilitas berbasis teknologi," tegas Suyitno.
 

Jadwal Ujian dan Tahap Sinkronisasi

Baca Juga: Tarif BPJS Kesehatan Masih Sama di November 2025, Cek Detail Pembayaran Tiap Kelas! 

Berikut adalah jadwal pelaksanaan TKA di Lembaga Pendidikan Islam

Jenjang MA dan MAK akan melaksanakan Gelombang I pada 3-4 November 2025, diikuti Gelombang II pada 5-6 November. 

Sementara untuk Pondok Pesantren, TKA akan digelar pada 8-9 November 2025. 

Baca Juga: Iuran BPJS Diputihkan Mulai 2025, Cek Siapa Saja yang Dapat Penghapusan Tunggakan

Setiap hari ujian akan terbagi dalam tiga sesi, yang mengujikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai minat dan jurusan siswa.

Untuk memastikan kesiapan, Kemenag dan Kemendikbud telah menjadwalkan Sinkronisasi Data dan Sistem Pelaksanaan Utama TKA 2025 untuk berbagai jenjang pendidikan setara. 

Jadwal sinkronisasi ini dibuka serentak untuk semua gelombang pada Sabtu, 1 November 2025 dan Minggu 2 November 2025. 

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Seksual Berisiko, PSI Ingatkan Jangan Ada Kriminalisasi Moral

Langkah sinkronisasi ini menjadi tahap krusial agar seluruh sistem, baik jaringan, bank soal, maupun perangkat ujian daring, dapat berfungsi optimal pada hari pelaksanaan utama.
 

Fungsi TKA dan Regulasi Penilaian 

Dirjen Suyitno menegaskan TKA adalah bagian dari reformasi sistem penilaian nasional untuk memetakan kualitas pendidikan Islam secara objektif dan berbasis data.

Baca Juga: Heboh Mobil Tangki BBM Terbakar di Cianjur, Pertamina Pastikan Tak Ganggu Pasokan

"Kita ingin memastikan setiap murid madrasah dan santri dinilai dengan standar yang sama, tidak lagi bergantung pada subjektivitas lembaga. Dari sini, kita bisa memetakan potensi pendidikan Islam lebih presisi," ujarnya.

"TKA bukan hanya tentang angka atau nilai. Ini tentang keadilan, masa depan anak-anak madrasah, dan kepercayaan publik terhadap pendidikan Islam,' tutupnya. 

Kasubdit Kurikulum KSKK Madrasah, Abdul Basit, menambahkan bahwa TKA berfungsi mengukur capaian akademik pada mata pelajaran tertentu. 

TKA hanya melengkapi sistem penilaian yang ada dan tidak menggantikan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan. 

Baca Juga: Heboh Mobil Tangki BBM Terbakar di Cianjur, Pertamina Pastikan Tak Ganggu Pasokan

"Hasil TKA sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi jenjang pendidikan selanjutnya dan penyetaraan antar jalur pendidikan," sambungnya.

Abdul Basit menyebut pelaksanaan TKA diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

Pasal 13 dalam Permendikdasmen tersebut mengatur bahwa hasil TKA dapat menjadi pertimbangan seleksi penerimaan murid baru jalur prestasi di jenjang selanjutnya, termasuk seleksi mahasiswa baru di pendidikan tinggi.***