POJOKSATU.id, Kota Bandung - Pada pandangan umum Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, Fraksi PSI mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Bandung dalam melindungi warganya dari penyakit menular seksual, kekerasan seksual, dan praktik berisiko yang membahayakan kesehatan dan tatanan sosial.
Namun, Ketua Fraksi PSI Erik Darmadjaya
berpendapat bahwa rancangan ini perlu diperbaiki agar lebih mengutamakan hak asasi manusia, tidak diskriminatif, efektif dalam kebijakan publik, transparan dalam anggaran, dan tidak memberi ruang bagi kriminalisasi moral.
Fraksi PSI menegaskan bahwa orientasi seksual seseorang tidak boleh dipidana karena merupakan bagian dari identitas pribadi yang dilindungi oleh hak asasi manusia.
Namun, tindakan yang melibatkan kekerasan, paksaan, pelecehan, atau eksploitasi dapat dikenai hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Misalnya, perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak di bawah umur diatur sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, Raperda ini seharusnya tidak mengatur orientasi seksual, tetapi perilaku yang secara jelas dilarang oleh hukum," ungkapnya.
Fraksi PSI juga menolak pendekatan yang menganggap orientasi seksual sebagai gangguan jiwa yang perlu direhabilitasi.
"Kebijakan publik seharusnya didasarkan pada ilmu pengetahuan, psikologi, dan kesehatan masyarakat tanpa stigmatisasi atau diskriminasi," ujarnya.
Selain itu, Fraksi PSI memahami pentingnya keluarga yang produktif dan berdaya reproduktif bagi keberlanjutan bangsa, namun tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menstigma kelompok tertentu.
Kebijakan publik seharusnya mendorong kesehatan reproduksi, meningkatkan literasi gender dan keluarga, serta menyediakan layanan sosial yang inklusif.
Fraksi PSI juga menyoroti pentingnya mencegah penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi dalam regulasi ini.
Mereka menilai bahwa mekanisme pengawasan publik harus transparan dan melibatkan lembaga independen untuk memastikan pelaksanaan program bebas dari konflik kepentingan dan korupsi.
Dalam kesimpulannya, Fraksi PSI mendukung upaya Pemerintah Kota Bandung dalam memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui regulasi yang berbasis data, pencegahan, dan menjamin hak setiap warga untuk hidup sehat dan aman.
Namun, mereka menolak segala bentuk pasal yang dapat menimbulkan diskriminasi, pelanggaran HAM, atau penyalahgunaan wewenang.
Fraksi PSI mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Perda yang bijak, berkeadilan, dan berorientasi kemanusiaan, agar Bandung tetap menjadi kota yang unggul, toleran, dan sejahtera.



