POJOKSATU.id – Menjelang pergantian bulan ke November 2025, ribuan guru di berbagai daerah di Indonesia masih menanti kabar pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 3 yang hingga akhir Oktober belum masuk ke rekening.

Di berbagai grup guru dan media sosial, rasa kecewa dan gelisah kian terasa karena pencairan yang biasanya sudah berlangsung di pertengahan atau akhir Oktober, tahun ini tampak melambat.

Suasana ini terlihat jelas dari berbagai komentar para guru di kanal informasi pendidikan dan grup komunitas.

Banyak yang mempertanyakan alasan keterlambatan dan meminta kejelasan dari pemerintah, baik dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Kabar Baik! Kemendikdasmen akan Berikan Bantuan Kepada 150 Ribu Guru di Tahun 2026!

Postingan yang beredar di media sosial menampilkan beragam ekspresi guru.

Salah satu komentar berbunyi, “Besok sudah November tapi yang ditunggu belum juga kelihatan. SKTP 23 Oktober kok tambah lama dari tahun kemarin?”

Ada pula yang menulis, “Biasanya bulan Oktober sudah cair, sekarang validasi aja belum.”

Komentar-komentar tersebut menggambarkan kegelisahan para tenaga pendidik yang telah lama menanti haknya.

Berdasarkan laporan lapangan yang dihimpun hingga 31 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB, memang tidak ada pencairan tunjangan profesi guru pada hari terakhir bulan tersebut.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Sudah Siap Melakukan Pencairan TPG 100 Persen dalam THR dan Gaji ke 13!

Sejauh ini, penyaluran dari Kementerian Keuangan untuk triwulan 3 hanya tercatat dua kali, yaitu tahap pertama pada 1 Oktober 2025 dan tahap kedua pada 24 Oktober 2025.

Dari hasil pantauan di berbagai daerah, pencairan tahap pertama dan kedua mayoritas diterima oleh guru dengan SKTP yang terbit pada 6 dan 7 Oktober.

Namun, bagi guru dengan SKTP yang baru terbit setelah 15 Oktober, sebagian besar masih berstatus “menunggu pencairan”.

Kondisi inilah yang menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan guru sertifikasi.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Ditjen GTK Kemendikdasmen, proses pengusulan pencairan sudah mencapai 81 persen dari total guru ASN daerah di seluruh Indonesia.

Namun, informasi lanjutan mengenai berapa persen dari pengusulan tersebut yang sudah benar-benar dicairkan belum diumumkan secara terbuka.

Para guru berharap pemerintah dapat memberikan klarifikasi yang lebih detail agar tidak terjadi spekulasi di lapangan.

Baca Juga: Informasi Terbaru Pencairan TPG 100 Persen dalam THR: Jadwal Pembayaran Mundur ke Bulan November?

Sementara itu, di tengah keresahan guru, beredar pula informasi tentang buku saku pegangan guru sertifikasi yang banyak dicari karena berisi panduan hak, kewajiban, serta tanya-jawab seputar tunjangan profesi.

Buku ini disusun berdasarkan regulasi dan persoalan nyata yang sering dihadapi guru di lapangan.

Dalam deskripsinya, buku tersebut disebut berisi 200 pertanyaan dan 200 jawaban, yang dianggap membantu guru memahami status dan proses pencairan tunjangan mereka.

Meski demikian, fokus utama perbincangan di kalangan guru tetap pada belum cairnya TPG triwulan 3.

Baca Juga: Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK Masih Rumit, Wamen Setneg Sebut karena Fiskal Daerah

Banyak guru menilai bahwa keterlambatan kali ini lebih panjang dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Beberapa guru menyebutkan bahwa biasanya pencairan sudah berlangsung penuh di minggu keempat Oktober, namun tahun ini masih banyak yang belum menerima.

Selain masalah pencairan, beberapa guru juga menyampaikan keluhan administratif.

Salah satunya adalah validasi data mengajar di sekolah lain yang kini sudah tidak diakui secara otomatis seperti dulu.

Sebelumnya, guru yang kekurangan jam di sekolah induk bisa menambah jam mengajar di sekolah lain untuk memenuhi persyaratan tunjangan.

Namun, sistem baru hanya memperbolehkan hal tersebut jika ada keahlian khusus dan rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan.

Kebijakan ini membuat sebagian guru merasa dirugikan, terutama bagi mereka yang sudah lama terbiasa mengajar lintas sekolah untuk memenuhi syarat jam mengajar minimal 24 jam per minggu.

Guru lain juga mengeluhkan lambatnya proses pemberkasan di tingkat kecamatan atau dinas.
Seorang guru menulis, “Tanggal 6 Oktober baru pemberkasan di kecamatan, kapan mau cair?”

Baca Juga: 1 November 2025 Jatuh di Hari Sabtu, Pencairan Gaji Pensiunan PNS Mundur atau Tepat Waktu?

Proses pemberkasan memang sangat menentukan kecepatan pencairan karena merupakan tahap awal dari validasi data.

Setelah pemberkasan selesai, dinas akan melakukan pengusulan dengan 'kode 16' di sistem Info GTK.

Jika belum disetujui atau belum diusulkan oleh dinas, maka SKTP tidak akan terbit, sehingga guru masih berstatus menunggu.

Itulah sebabnya guru disarankan aktif memantau status Info GTK mereka dan memastikan bahwa data sudah valid sebelum menunggu pencairan.

Namun, tak sedikit guru yang mengeluhkan kesulitan mengakses Info GTK.

Baca Juga: TERBARU! Update Pencairan TPG Triwulan 3 Bagi Guru ASN dan Non ASN di Tanggal 31 Oktober 2025!

Sejak diberlakukannya sistem verifikasi dua langkah (two-step verification) dengan aplikasi autentikator, sebagian guru merasa kesulitan login.

Beberapa bahkan mengira sistem sengaja dipersulit. Padahal, menurut penjelasan dari pihak Kemendikbudristek, mekanisme autentikasi tambahan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data pribadi guru.

“Verifikasi dua langkah dibuat agar data guru aman dan tidak bisa diakses oleh pihak lain. Kode autentikator berubah setiap beberapa detik sehingga meskipun ada yang mengetahui password dan username, mereka tetap tidak bisa masuk,” jelas admin Info GTK dalam keterangannya.

Selain faktor keamanan, sistem yang kadang dalam “mode perbaikan” juga kerap menimbulkan salah paham.

Ketika sistem Info GTK tidak bisa diakses, sebagian guru menganggap hal itu memperlambat pencairan.

Padahal, perbaikan tersebut biasanya dilakukan dalam rangka penarikan data dan sinkronisasi validasi agar data yang masuk ke Kemenkeu benar-benar akurat.

Beberapa guru lainnya berbagi pengalaman tentang kode status Info GTK yang menunjukkan tahapan proses pencairan.

Salah satunya adalah kode 07 yang berarti “menunggu penetapan SK.”

Jika seorang guru sudah berada di kode 07, maka tinggal menunggu satu tahap lagi sebelum SKTP diterbitkan.

Namun, jika masih di kode 16, berarti proses pengusulan dari dinas belum dilakukan.

Baca Juga: CEK Daftar Daerah yang Jadi Prioritas Pencairan TPG Triwulan 3 di Akhir Bulan Oktober Ini!

Ada juga kasus di mana guru sudah memiliki data valid, tetapi belum juga keluar SKTP.

Selain itu, banyak guru juga harus memperbaiki data di Dapodik agar validasi bisa disetujui.

Data yang tidak akurat — seperti kesalahan nama, NUPTK, atau data sekolah — bisa menyebabkan status tidak valid di sistem Info GTK.

Guru yang cepat memperbaiki data melalui operator sekolah umumnya lebih cepat mendapatkan SKTP.

Bagi sebagian guru, masalah terbesar bukan hanya keterlambatan pencairan, tetapi juga ketidakpastian jadwal.

Baca Juga: Kemendikdasmen Beri Update Terbaru Progres Pencairan TPG Triwulan 3 Bagi Guru SKTP 15 Oktober 2025!

Karena pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan, guru hanya bisa menunggu sambil terus memantau status masing-masing.

Hal ini kerap menimbulkan kecemasan, terutama bagi guru di daerah yang sudah terbiasa menerima pencairan di waktu yang sama setiap triwulan.

Namun, sejumlah pihak optimistis bahwa pencairan tahap ketiga akan segera dilanjutkan pada awal November 2025.

Menurut pantauan komunitas guru, kendala yang memperlambat penyaluran tahap pertama dan kedua sebagian besar disebabkan oleh penyesuaian rekening bank dan validasi data tahap awal.

Setelah data tahap 1 dan 2 rampung, diharapkan pencairan triwulan 3 dan 4 dapat berjalan lebih cepat dan lancar.

Guru juga masih mempertanyakan persyaratan jam mengajar 24 jam dan tugas tambahan seperti guru wali.

Berdasarkan informasi dari Ditjen GTK, kewajiban 24 jam mengajar tetap berlaku seperti sebelumnya, sementara guru wali kini diakui secara resmi di sistem Dapodik sebagai bagian dari beban kerja guru.

Hal ini diharapkan bisa membantu pemenuhan syarat jam mengajar bagi guru SMP dan SMA yang mengalami kekurangan jam pelajaran.

Beberapa guru ASN di DKI Jakarta juga menyampaikan keluhan bahwa mereka sudah menunggu lebih dari sebulan namun masih berstatus kode 16.

Hal ini menunjukkan bahwa pengusulan dari dinas pendidikan belum diproses. Guru-guru di daerah lain pun menghadapi kondisi serupa, dengan perbedaan waktu tergantung kecepatan birokrasi masing-masing pemerintah daerah.***