POJOKSATU.id - Pensiunan PNS masih menerima gaji pokok setiap bulannya.
Untuk jadwal pencairan gaji pensiunan PNS ini adalah setiap awal bulan.
Namun di bulan November 2025 ini ternyata jatuh pada hari Sabtu yang artinya adalah bukan hari efektif kerja.
Lantas bagaimanakah dengan nasib gaji pensiunan PNS, apakah pencairan akan tetap dilakukan di tanggal 1 November atau justru mundur?
Baca Juga: TERBARU! Update Pencairan TPG Triwulan 3 Bagi Guru ASN dan Non ASN di Tanggal 31 Oktober 2025!
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa pencairan gaji pensiunan PNS ini berpedoman pada regulasi resmi PP Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran gaji yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan golongan terakhir di masa kerja.
Untuk nomina tertinggi ada di Rp4,9 yang diterima oleh pensiunan PNS dengan golongan IVe.
Terkait dengan jadwal pencairan ini, PT Taspen sebagai penyalur menegaskan bahwa gaji akan dibayarkan tanggal 1 di setiap bulannya.
Baca Juga: CEK Daftar Daerah yang Jadi Prioritas Pencairan TPG Triwulan 3 di Akhir Bulan Oktober Ini!
“Untuk gaji pensiun dibayarkan setiap tanggal 1 setiap bulannya,” tegas Taspen melalui akun media sosial resminya.
Sehingga dipastikan bahwa pencairan tidak akan mundur atau molor.
Lebih lanjut PT Taspen juga memberikan klarifikasi terkait dengan kenaikan gaji pensiunan PNS di bulan November.
PT Taspen menegaskan bahwa tidak akan kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun ini.
Baca Juga: Jelang Pencairan TPG November 2025, Guru Diminta Cek Validasi Info GTK!
“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan,” tulis Taspen dalam klarifikasinya.
Oleh karena itu seluruh pensiunan PNS dihimbau untuk tidak mudah percaya dengan kabar yang bereda di luar.
***



