POJOKSATU.ID - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Setneg) Juri Ardiantoro mengakui proses pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dihadapkan pada berbagai kerumitan birokrasi dan kendala fiskal daerah.

Juri mengatakan, pengangkatan guru madrasah swasta tak bisa dilakukan secara langsung karena melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah yang menanggung beban fiskal.

Baca Juga: 1 November 2025 Jatuh di Hari Sabtu, Pencairan Gaji Pensiunan PNS Mundur atau Tepat Waktu?

“Masalahnya kompleks, karena pengangkatan guru menjadi ASN atau PPPK sama seperti tenaga kesehatan. Ada faktor kebutuhan, kemampuan fiskal daerah, dan kuota yang sebelumnya sudah diberikan tetapi belum seluruhnya terserap,” ujar Juri dikutip Jumat (31/10/2025).

Ia menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen memperjuangkan nasib guru madrasah swasta, meski penyelesaiannya dilakukan bertahap.

“Prosesnya memang tidak bisa selesai sekaligus karena banyak persoalan di bidang pendidikan. Tapi ini tetap jadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan,” kata Juri.

Baca Juga: TERBARU! Update Pencairan TPG Triwulan 3 Bagi Guru ASN dan Non ASN di Tanggal 31 Oktober 2025!

Pemerintah juga akan meneruskan aspirasi para guru madrasah kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk keinginan mereka untuk bersilaturahmi langsung.

“Tentu akan kami sampaikan, karena mereka juga ingin bersilaturahmi dengan Presiden. Itu hal yang wajar,” tambahnya.

Sebelumnya, ribuan guru madrasah swasta dari berbagai daerah menggelar aksi di sekitar Monas, menuntut keadilan dalam pengangkatan PPPK.

Baca Juga: Jelang Pencairan TPG November 2025, Guru Diminta Cek Validasi Info GTK!

Mereka menilai kebijakan afirmatif selama ini lebih berpihak pada sekolah negeri, sementara madrasah swasta masih kurang mendapat perhatian.

Pada Kamis (30/10/2025), ribuan guru madrasah swasta memenuhi kawasan Monas, Jakarta. Mereka datang dari berbagai daerah, membawa satu suara: keadilan bagi guru madrasah swasta.

Baca Juga: Kemendikdasmen Beberkan Alasan TPG Triwulan 3 Guru Tunggal Belum Cair

Dipimpin Ketua Umum Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Heri Purnama, para peserta aksi menuntut pemerintah membuka akses PPPK bagi guru madrasah swasta serta menghapus perlakuan diskriminatif antara sekolah negeri dan madrasah.

“Kami tidak minta dikasihani, kami hanya minta diperlakukan adil,” tegas Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Tedi Malik di lokasi aksi.

Menurut Tedi, guru madrasah swasta selama ini berjuang di garis depan pendidikan karakter dan agama, namun jarang tersentuh kebijakan afirmatif pemerintah.

Baca Juga: Jitang Dilaporkan ke BK DPRD Karawang dan DPP PKS, Imbas Ribut Dengan Warga di Tengah Jalan

“APBN dan APBD jarang menyentuh madrasah swasta, padahal kami juga mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya.

Para guru mengajukan empat tuntutan utama, yaitu kebijakan afirmatif yang mencakup madrasah swasta, akses terbuka terhadap PPPK, distribusi anggaran pendidikan yang adil, dan pengakuan formal madrasah swasta sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. ***