POJOKSATU.id - Kabar baik datang untuk para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia, atau Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 tahun 2025.

Setelah menanti beberapa bulan, pemerintah mulai menyalurkan TPG TW 3 tahun 2025 secara bertahap di berbagai daerah.

Redaksi Pojoksatu.id telah mengumpulkan sejumlah informasi dari sejumlah sumber.

Dimana disebutkan, pencairan sudah berlangsung sejak awal Oktober 2025, dan sejumlah daerah bahkan sudah menerima transfer dana lebih dulu.

Artinya, kini saatnya untuk mengecek status pencairan TPG TW3 2025 di Info GTK atau melalui dinas pendidikan masing-masing.

Baca Juga: Belum Cair Juga? Begini Cara Cek dan Validasi Info GTK agar Dana TPG Segera Masuk Rekening

Yakni bagi guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi dan memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) aktif,

 

Apa Itu TPG Triwulan 3?

TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah hak bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan dinyatakan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.

Baca Juga: Update Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2025 Resmi dari Ditjen GTK! Jadwal Transfer Dana Dipastikan Molor!

Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas profesionalitas guru dalam menjalankan tugas mendidik, membimbing, serta meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Pencairan TPG dilakukan empat kali dalam setahun berdasarkan triwulan:

1. Triwulan 1 (Januari–Maret),

2. Triwulan 2 (April–Juni),

3. Triwulan 3 (Juli–September), dan

4. Triwulan 4 (Oktober–Desember).

Untuk TW 3 2025, proses pencairan dimulai pada akhir September hingga Oktober 2025, tergantung kesiapan data dan administrasi di masing-masing daerah.

 

Kapan TPG TW 3 2025 Cair?

Berdasarkan laporan dari berbagai media yang dirangkum Pojoksatu.id, pencairan TPG TW3 2025 sudah dimulai sejak awal Oktober 2025 untuk guru ASN daerah dan PPPK di beberapa provinsi.

Baca Juga: Guru yang Belum Mendapatkan TPG Triwulan 3 hingga Akhir Oktober Pembayarannya Dirapel dengan TW IV? Begini Info Resminya!

Namun, pencairan tidak dilakukan serentak secara nasional karena tergantung pada validasi data, penerbitan SKTP, dan ketersediaan dana di kas daerah.

Beberapa daerah sudah memastikan transfer TPG ke rekening guru bersertifikasi, sementara sebagian lainnya masih menunggu proses verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Ditjen GTK.

"Pencairan dilakukan bertahap karena masih banyak daerah yang sedang menyelesaikan validasi data guru bersertifikasi," tulis Radar Bogor dalam laporannya.

 

Daftar Daerah yang Sudah Menerima TPG TW 3 2025

Sejumlah provinsi dan kabupaten/kota dilaporkan telah menerima pencairan TPG TW 3 2025.

Baca Juga: TPG Triwulan 3 Bagi Guru SKTP 15 Oktober 2025 Mulai Dicairkan Hari Ini? CEK Faktanya!

Berdasarkan data terkini dari Radar Bogor, Bungko.id, dan Kaltim Post, berikut beberapa daerah yang sudah mencairkan:

1. Kalimantan Tengah – SKTP terbit sejak 21 September 2025, pencairan dimulai akhir bulan.

2. Kabupaten Temanggung (Jawa Tengah) – Guru SMA dan SMK sudah menerima transfer.

3. Majalengka (Jawa Barat) – ASN guru SMA dilaporkan sudah cair.

4. Ciamis (Jawa Barat) – Guru SMK sudah menerima dana TPG TW 3.

5. OKU Selatan (Sumatera Selatan) – Termasuk wilayah pertama yang menerima transfer.

6. Kota Palembang – Pemkot telah menyalurkan TPG ke rekening guru bersertifikat.

Baca Juga: Guru ASN dan Non ASN Kembali Terima TPG di Bulan November CEK Besaran yang Diterima

7. Nusa Tenggara Timur (NTT) – Jenjang SMA/SMK di bawah Pemprov sudah cair.

8. Kalimantan Barat – Beberapa kabupaten seperti Kubu Raya dan Bengkayang sudah menerima.

9. Kepulauan Riau (Tanjung Pinang) – Salah satu daerah awal yang mencairkan TPG TW 3.

Selain itu, artikel dari Kaltim Post menyebutkan ada 37 daerah yang telah menerima transfer dana tunjangan profesi.

Baca Juga: Perbedaan Mekanisme Pembayaran TPG 100 Persen Bagi 3 Kategori Guru!

Sementara Bungko.id menambahkan daftar 39 daerah penerima tahap pertama.

 

Siapa yang Berhak Menerima?

Tunjangan profesi diberikan kepada:

Guru ASN (PNS dan PPPK) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi jam mengajar minimal.

Guru non-ASN di sekolah swasta yang memenuhi syarat dan terdaftar di sistem GTK.

Syarat utamanya adalah SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) harus sudah terbit dan data guru valid di sistem Info GTK.

Kode 08 dalam Info GTK menandakan SKTP sudah aktif dan dana siap cair.

 

Berapa Besar TPG TW 3 2025?

Sesuai regulasi yang berlaku, besar Tunjangan Profesi Guru untuk ASN adalah setara satu kali gaji pokok per bulan, yang kemudian dibayarkan per triwulan.

Artinya, untuk TW 3, guru akan menerima total setara tiga bulan gaji pokok.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 3 Masih Berlanjut, Cek Update Terbaru 42 Daerah yang Sudah Terima Dana Tunjangan!

Sementara bagi guru non-ASN, nominalnya disesuaikan dengan ketentuan pemerintah daerah masing-masing.

Namun, beberapa daerah menegaskan pencairan masih menunggu anggaran transfer pusat, sehingga jumlah dan tanggal masuk rekening bisa berbeda.

 

Cara Cek Status Pencairan TPG

Berikut langkah mudah untuk memastikan apakah TPG TW 3 2025 Anda sudah siap cair:

1. Login ke Info GTK melalui portal resmi info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: TPG Triwulan 3 Sudah Dibayarkan Tetapi TW 1 dan 2 Belum Juga Dicairkan, Solusi Apa yang Bisa Dilakukan? Simak Penjelasannya!

2. Periksa status SKTP – jika tertulis “Sudah Terbit” atau muncul kode 08, maka pencairan akan segera dilakukan.

3. Pastikan rekening bank aktif dan terdaftar di sistem.

4. Jika belum cair, hubungi operator sekolah atau dinas pendidikan kabupaten/kota untuk memastikan data valid.

5. Cek informasi resmi dari grup atau laman Dinas Pendidikan daerah Anda karena pencairan bersifat bertahap.

 

Mengapa Ada Daerah yang Sudah Cair Lebih Dulu?

Perlu diketahui, setiap daerah sangat mungkin berbeda waktu pencairannya.

Perbedaan waktu pencairan terjadi karena beberapa faktor, seperti:

1. Keterlambatan validasi data guru dan jam mengajar.

2. Proses administratif di kas daerah.

3. Belum terbitnya SKTP dari pusat.

4. Keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat ke kas daerah.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menegaskan seluruh guru yang memenuhi syarat tetap akan menerima haknya, meskipun waktunya berbeda di tiap wilayah.

Meskipun prosesnya tidak selalu serentak, setiap daerah terus berupaya mempercepat penyaluran dana agar bisa dinikmati seluruh penerima secepatnya.

Bagi Anda yang sudah memiliki SKTP aktif, segera cek status Info GTK dan pantau rekening Anda mulai akhir Oktober hingga November 2025.

Bagi yang belum cair, tetap tenang karena dana Anda tidak hangus, hanya menunggu giliran transfer.

Semoga informasi pencairan Tunjangan Profesi Guru TW 3 Tahun 2025 ini menjadi penyemangat baru bagi para pendidik untuk terus menghadirkan pembelajaran yang bermakna bagi generasi bangsa.***