POJOKSATU.id - Perpanjangan masa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ternyata masih jauh dari kepastian.

Salah satu kendala utama terletak pada syarat kebutuhan formasi, yang kini menjadi faktor penentu apakah kontrak akan diperpanjang atau tidak.

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Indonesia, Heti Kustrianingsih, mengaku banyak anggota merasa cemas setiap kali masa kontrak berakhir.

Baca Juga: Polisi Nilai Lisa Mariana Cemarkan Nama Baik Ridwan Kamil, Mangkir Diperiksa Sebagai Tersangka 

“Setiap menjelang habis kontrak, rasanya deg-degan terus. Kalau formasi tidak tersedia, otomatis perpanjangan bisa tertunda atau gagal,” ujar Heti, dikutip Senin (20/10/2025).

Menurutnya, kekhawatiran semakin besar karena sejumlah daerah masih menunggu keputusan kepala daerah terkait perpanjangan kontrak.

“Apalagi dengan adanya pemotongan transfer ke daerah, banyak PPPK makin khawatir masa kontraknya tak diperpanjang,” tambahnya.

Baca Juga: Cek Nama Anda, Kemendikdasmen Tetapkan 40 Peserta Pelatihan Teknis Non Gelar 2025 Bertema Layanan Bimbingan Konseling Abad 21

PPPK Minta Pemerintah Pusat Ambil Alih Manajemen
Heti menilai, solusi terbaik agar tidak terjadi ketimpangan kebijakan di daerah adalah dengan pengelolaan langsung oleh pemerintah pusat, khususnya bagi guru PPPK di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama (Kemenag).

“Kalau manajemen guru PPPK diambil alih pusat, sistemnya bisa lebih seragam dan tidak bergantung pada formasi daerah,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Afni Abdur Rozaq, guru PPPK dari Pemalang. Ia mempertanyakan dasar hukum syarat formasi sebagai penentu perpanjangan kontrak.

Baca Juga: Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS Apresiasi Program MBG dan Koperasi Merah Putih

“PPPK sudah punya NIP, tapi kok tidak ada jaminan kerja sampai pensiun? Kalau terus dikaitkan dengan kebutuhan formasi, bagaimana kami bisa tenang bekerja?” tanyanya.

Daerah Masih Tunggu Keputusan Bupati
Kekhawatiran serupa juga muncul di Bojonegoro. Ketua FOKAP Kabupaten Bojonegoro, Eka Yuliana, menyebut hasil audiensi dengan DPRD memastikan kontrak PPPK akan diperpanjang, namun durasi kontrak dan teknisnya masih menunggu keputusan bupati.

“Yang pasti perpanjangan dilakukan tanpa tes. Hanya dua syarat utama, penilaian kinerja dan kebutuhan formasi,” jelas Eka.

Baca Juga: Warga Rancapinang Menangis Saat Lahannya Diratakan untuk Batalion TNI AD, Minta Prabowo Turun Tangan

Untuk PPPK tahun 2025, Pemkab Bojonegoro memberlakukan masa kontrak satu tahun. Namun belum ada keputusan final mengenai Surat Keputusan (SK) perpanjangan karena masih menunggu persetujuan kepala daerah.

“Kalau terus begini, wajar PPPK ingin dialihkan ke PNS. Sebab posisi kami serba tidak pasti dan kesejahteraannya berbeda jauh,” ujarnya.

Kesejahteraan Masih Jadi Sorotan
Eka juga mengungkapkan, sebagian PPPK di Bojonegoro dikenai potongan Rp120 ribu untuk dana Taspen, yang nantinya bisa diambil saat pensiun.

Baca Juga: Ketua DPRD Madina Minta Seluruh Perkebunan Dievaluasi, Ancam Keluarkan Rekom Penghentian Operasional

Meski begitu, banyak yang merasa sistem ini belum memberi kepastian jangka panjang.

“PPPK tetap bersyukur, tapi kariernya stagnan. Kalau mau naik jabatan, harus seleksi lagi, beda dengan PNS yang kariernya berjenjang,” tambahnya.

Dengan berbagai ketidakpastian itu, mayoritas PPPK kini berharap ada kebijakan nasional yang lebih berpihak, baik berupa penyatuan status ASN maupun sistem kontrak jangka panjang yang lebih stabil. ***