POJOKSATU.id — Peluncuran Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi menjadi momen penting yang telah lama dinantikan oleh berbagai pihak di sektor kesehatan dan pendidikan tinggi.

Langkah ini merupakan amanah dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang menegaskan pentingnya standar nasional dalam pelaksanaan uji kompetensi.

Komite Bersama Kemdiktisaintek dan Kemenkes berkomitmen menjalankan SPO Uji Kompetensi sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.

Untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keselamatan pasien, lulusan tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memiliki kompetensi sesuai standar.

Baca Juga: SIAP-SIAP Cek Rekening! Ini Bocoran Tanggal Pencairan TPG Triwulan III untuk SKTP Terbit 6 Oktober 2025!

Pedoman Resmi Pelaksanaan Uji 

SPO Uji Kompetensi ini menjadi acuan resmi bagi penyelenggara pendidikan vokasi, profesi, serta program spesialis dan subspesialis tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

Dokumen ini dirancang agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang sama dalam pelaksanaan uji.

Momentum peluncuran SPO ini menandai babak baru penyelenggaraan uji kompetensi nasional.

Langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat mutu, integritas, dan akuntabilitas profesi kesehatan di Indonesia.

Kolaborasi Lintas Sekolah

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof. Dante Saksono Harbuwono dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Prof. Fauzan menegaskan pentingnya sinergi dua kementerian ini dalam merealisasikan kebijakan tersebut.

Kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi utama terciptanya sistem uji kompetensi yang kredibel.

Prof. Dante menjelaskan, Indonesia masih menghadapi banyak persoalan kesehatan seperti stunting, kematian ibu dan bayi, serta tingginya prevalensi penyakit kronis seperti tuberkulosis, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, dan stroke.

Sementara jumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan masih belum mencukupi.

Baca Juga: Makna di Balik 18 Digit Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Penjelasannya

Sekitar 4,6% Puskesmas tidak memiliki dokter, 38,8% belum lengkap tenaga medisnya, dan sepertiga rumah sakit belum memiliki tujuh dokter spesialis dasar.

Untuk menutup kekurangan tersebut, diperlukan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang benar-benar kompeten melalui uji kompetensi.

“Standar prosedur operasional ini mengatur penyelenggaraan uji kompetensi secara nasional dan berstandar nasional, baik untuk pendidikan vokasi, profesi, maupun program spesialis dan subspesialis,” ujar Wamenkes Prof. Dante.

Sertifikat Kompetensi dan Profesi

Bagi peserta yang lulus, akan diberikan sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi yang berlaku secara nasional.

Sedangkan peserta yang belum lulus akan diberi kesempatan mengulang sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Wamendiktisaintek Prof. Fauzan menambahkan, uji kompetensi nasional bukan sekadar ujian kelulusan, tetapi bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Diberlakukan di Bidang Farmasi Nakes Tahun 2025, Ini Skema Baru Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Tidak Boleh Lebih Rendah dari Jabatan Sebelumnya

“Uji kompetensi nasional merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan setiap calon tenaga medis dan tenaga kesehatan benar-benar kompeten, baik secara pengetahuan maupun keterampilan klinis, demi pelayanan kesehatan yang aman,” tegas Prof. Fauzan.

Ia juga menambahkan, praktik baik uji kompetensi yang telah berjalan terbukti memberikan dampak positif dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis Indonesia.

Kebijakan Komite Bersama

SPO Uji Kompetensi ini lahir melalui harmonisasi kebijakan antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Kementerian Kesehatan melalui forum Komite Bersama.

Forum ini membangun satu sistem uji kompetensi sebagai acuan bagi seluruh jenjang pendidikan tenaga kesehatan.

Integrasi sistem dilakukan untuk menghindari duplikasi, tumpang tindih, dan disparitas antar lembaga penyelenggara.

Dengan begitu, setiap lulusan tenaga kesehatan akan diuji menggunakan standar yang sama dan diakui secara nasional.

Penetapan SPO Uji Kompetensi menjadi tonggak penting dalam penyatuan sistem uji nasional. Dokumen ini menjamin keseragaman proses, metode penilaian, dan hasil ujian di seluruh institusi pendidikan tenaga kesehatan.

SPO juga mengatur aspek teknis, kelembagaan, pembiayaan, dan tata kelola pelaksanaan uji agar berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Nakes, Para Dokter, Manajemen Perusahaan Ketahui Kondisi Kesehatan Petugas Kebersihan Publik, Peran Vitamin D dan Aspek Psikososial Dibahas di Sini!

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti menegaskan, uji kompetensi tidak hanya menjadi penilaian akademik, tetapi juga instrumen akuntabilitas pendidikan.

“Kelulusan uji kompetensi memberikan jaminan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki kemampuan sesuai standar pelayanan,” ujar Dirjen Yuli.

Penyusunan SPO

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Khairul Munadi, menambahkan bahwa penyusunan SPO dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan uji kompetensi sejak 2014 serta praktik terbaik yang disesuaikan dengan regulasi pendidikan tinggi terkini.

“Filosofi tujuan uji kompetensi nasional sebagai high stake exam adalah menjamin mutu lulusan sesuai standar kompetensi, demi pelayanan berkualitas dan keselamatan pasien,” jelas Prof. Khairul.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas keuangan publik dalam pengelolaan uji kompetensi.

Pelaksanaannya akan melibatkan lembaga-lembaga pengawasan seperti KPK, BPK, BPKP, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Selamatkan Lingkungan, Nakes dan Masyarakat Umum Diajak Ikut, LMS Kemenkes Buka Pelatihan MOOC Gratis Kelola Limbah Fasyankes Angkatan 1

Tim Ad Hoc

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan membentuk Tim Ad Hoc paling lambat 7 November 2025.

Tim ini akan terdiri dari unsur penyelenggara pendidikan tinggi dan kolegium.

Tugas Tim Ad Hoc antara lain:

  • Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan

  • Menetapkan besaran biaya

  • Menyusun bank soal nasional

  • Melaksanakan ujian nasional

Baca Juga: Skema Baru DBH PPh 21 Karyawan Bakal Berlaku 2026, Dibagikan 8 Persen untuk Provinsi, 12 Persen untuk Kabupaten Kota

  • Melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem secara berkelanjutan

Langkah ini akan memastikan keberlanjutan pelaksanaan uji tanpa mengganggu proses kelulusan peserta didik.

Kemdiktisaintek, Kemenkes, dan Konsil Kesehatan Indonesia juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala untuk menjamin kualitas penyelenggaraan uji kompetensi.

Pemerintah yakin, melalui sistem uji kompetensi yang terintegrasi, akuntabel, dan kolaboratif, Indonesia akan memiliki tenaga kesehatan yang kompeten dan profesional. ***