POJOKSATU.id — Pemerintah menargetkan penerapan skema baru dana bagi hasil (DBH) potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan pada 2026.
Skema tersebut akan berubah dari yang semula berdasarkan lokasi pemotong, menjadi berdasarkan domisili pekerja.
"Targetnya bisa untuk 2026 lah ya," kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Anggito menjelaskan saat ini Kementerian Keuangan masih melakukan pemetaan sebaran pemotongan PPh Pasal 21 berbasis domisili karyawan.
"Kita lagi memapping PPh 21 berbasis kepada domisili," tegasnya.
Wacana ini sebelumnya juga pernah diungkapkan saat rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, perubahan skema DBH PPh 21 diharapkan bisa lebih adil dan memberi manfaat langsung bagi daerah tempat domisili pekerja.
"Nah ini mudah-mudahan akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagihasilkan sesuai dengan domisili," ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.07/2013 menyebutkan bahwa penerimaan negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20%.
Baca Juga: Diam Emas
Rinciannya, 8% untuk provinsi terkait dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi tersebut. ***
Semoga informasi ini bermanfaat.
Silahkan berikan tanggapan di kolom komentar dan bantu share info ini ya.
Baca Juga: Lima Hal Penyebab Bobby Nasution Copot Herly Latuperissa dari Kursi Sekretaris Dinas Koperasi Sumut
Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami:
-
Artikel menarik lainnya dari: Rifki Setiadi


