POJOKSATU.id — Pemerintah terus memperbarui sistem penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk untuk mereka yang bekerja paruh waktu.
Langkah ini dilakukan agar besaran gaji dan tunjangan yang diterima tetap proporsional, adil, serta sesuai dengan beban kerja.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu mulai diterapkan pada tahun 2025, termasuk untuk tenaga kesehatan di bidang farmasi.
Skema ini dihadirkan sebagai solusi bagi tenaga honorer yang tetap ingin mengabdi, namun dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan pegawai penuh waktu.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir yang diterima saat masih berstatus honorer.
Jika penghasilannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), maka gaji akan disesuaikan mengikuti standar UMP di daerah tempat mereka bekerja.
Minimal Sesuai UMP
Dengan ketentuan tersebut, tenaga farmasi yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji minimal sesuai UMP di wilayah masing-masing.
Pada tahun 2025, UMP di Indonesia berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.
Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta mencapai sekitar Rp5,39 juta, sementara di Jawa Barat berada di kisaran Rp2,19 juta per bulan.
Selain gaji pokok, tenaga kesehatan farmasi juga berpeluang memperoleh tunjangan kinerja dan insentif tambahan sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga mutu pelayanan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Struktur Penggajian
Struktur penggajian PPPK Paruh Waktu diatur secara proporsional berdasarkan jam kerja, masa kerja, dan capaian kinerja individu.
Baca Juga: RUU Sisdiknas Disiapkan Jadi Payung Tunggal Pendidikan Nasional, Pesantren dan Madrasah Diperkuat
Beberapa komponen utama yang diterima oleh PPPK paruh waktu antara lain:
-
Gaji pokok, dihitung menyesuaikan jam kerja dan masa kontrak yang disepakati.
-
Tunjangan kinerja, diberikan berdasarkan hasil evaluasi kerja dan pencapaian target.
-
Tunjangan transportasi atau kehadiran, berlaku jika kontrak mensyaratkan kehadiran di lokasi kerja.
-
Tunjangan jabatan atau fungsional, disesuaikan dengan profesi, seperti guru, tenaga kesehatan, atau pegawai teknis.
Besaran Tunjangan
Pemerintah juga menetapkan besaran tunjangan yang berbeda sesuai bidang kerja masing-masing pegawai.
- Untuk tenaga pendidikan, guru PPPK paruh waktu berhak atas tunjangan profesi guru yang dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar per minggu.
- Bagi tenaga kesehatan, tunjangan fungsional tambahan dapat diberikan terutama bagi mereka yang bertugas di fasilitas layanan khusus atau daerah terpencil.
- Sementara untuk tenaga teknis, biasanya mendapatkan insentif berbasis proyek atau capaian kinerja sesuai hasil penilaian instansi.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Dapat Gaji Layak, Ini Alasan Pemkot Mataram Masih Mengkaji
Selain jabatan, masa kerja juga menjadi faktor penting dalam menentukan besaran tunjangan.
Pegawai dengan masa kerja lebih lama berpeluang memperoleh penyesuaian gaji pokok, tambahan insentif, atau kenaikan tahunan sesuai kebijakan instansi.
Meski begitu, mekanisme tersebut tetap mengikuti aturan pemerintah yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.
Setiap instansi diberi keleluasaan untuk mengatur besaran dan waktu penyesuaian sesuai kebutuhan operasional masing-masing.
Hadirnya kebijakan PPPK Paruh Waktu ini disambut positif oleh banyak tenaga honorer, terutama di bidang farmasi.
Baca Juga: TPG Triwulan IV 2025 Cair November, Guru ASN dan Non ASN Siap Terima Tunjangan, Berapa Besarannya?
Selain memberi kepastian kerja, sistem ini juga membuka peluang bagi daerah untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kesehatan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki.
Dengan skema baru ini, pemerintah berharap tenaga kesehatan tetap berperan aktif dalam meningkatkan pelayanan publik tanpa kehilangan stabilitas ekonomi maupun kesempatan pengembangan karier. ***




