POJOKSATU.ID - Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dipastikan tak sekadar tambal sulam.
DPR dan pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mengintegrasikan seluruh sistem pendidikan dari sekolah umum hingga pesantren ke dalam satu payung hukum terpadu.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menjelaskan bahwa revisi UU Sisdiknas kali ini menggunakan pendekatan kodifikasi, yakni menggabungkan beberapa undang-undang pendidikan yang ada menjadi satu regulasi besar.
Baca Juga: Satlantas Polres Karawang Edukasi Safety Riding ke Karyawan Kawasan Industri KIIC
“RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi. Harapannya agar tata kelola pendidikan nasional lebih sinkron dan efektif,” ujar Hetifah, dikutip Minggu (12/10/2025).
Pesantren Tidak Dihapus, Justru Diperkuat
Menurut Hetifah, revisi ini juga menyentuh UU Pesantren—bukan untuk dicabut, melainkan untuk diperkuat posisi dan pengakuannya dalam sistem pendidikan nasional.
“Revisi ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional,” jelasnya.
Dalam rancangan RUU Sisdiknas, rencananya akan ada satu bab khusus mengenai Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren (Bab VI) yang mengatur hak, standar, dan kedudukan lembaga pendidikan berbasis agama.
Kesetaraan dan Dukungan untuk Pendidikan Keagamaan
Penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU ini bertujuan memastikan kesetaraan akses, mutu, dan pengakuan lulusan dari lembaga pesantren dan madrasah.
Nantinya, lulusan pesantren akan memiliki hak yang sama dalam melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.
Baca Juga: Buruan Daftar, Lowongan Kerja Staf Perpustakaan Universitas Pertamina Tutup Besok
Selain itu, kebijakan baru ini membuka peluang dukungan pemerintah terhadap pendanaan, peningkatan mutu guru, dan standarisasi infrastruktur pendidikan di lembaga keagamaan tanpa menghilangkan kekhasan nilai-nilai agama.
Belajar dari Runtuhnya Gedung Pesantren di Sidoarjo
Hetifah menilai, momentum pembahasan RUU Sisdiknas menjadi pengingat pentingnya kehadiran negara di sektor pendidikan keagamaan, apalagi setelah musibah runtuhnya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo.
“Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa sarana pendidikan keagamaan perlu mendapat perhatian serius. Melalui revisi UU Sisdiknas ini, negara harus hadir memastikan pendidikan pesantren aman, berkualitas, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Baca Juga: Bendahara Desa di Serang Banten Diduga Gelapkan Dana Desa Rp1 Miliar, Saldo Tersisa Rp47 Ribu
Perhatian untuk Wilayah Timur Indonesia
Hetifah juga menyoroti pentingnya dukungan bagi lembaga pendidikan berbasis agama di kawasan timur Indonesia seperti Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang memiliki kekhasan tradisi dan nilai lokal.
“Penguatan jenis pendidikan keagamaan dalam revisi UU Sisdiknas diharapkan mampu menjamin keberlangsungan lembaga-lembaga tersebut melalui kehadiran dan dukungan pemerintah,” pungkasnya. ***




