POJOKSATU.id, SERANG— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang tengah memburu YL, bendahara Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
Perempuan tersebut diduga membawa kabur dana desa tahun anggaran 2025 senilai Rp1 miliar dan hanya menyisakan saldo kas desa Rp47.000.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengungkapkan bahwa pihaknya masih berupaya melacak keberadaan pelaku yang hingga kini belum diketahui.
Baca Juga: Indofood Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran hingga Desember 2025, Cek Posisi dan Syaratnya di Sini
“Kami masih memburu terduga terlapor,” ujarnya, Sabtu (11/10).
Andi menjelaskan, YL sudah tidak terlihat sejak Agustus 2025. Sebelum menghilang, ia diketahui sempat memindahkan sejumlah dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya tanpa seizin kepala desa.
Pihak keluarga pun mengaku tidak tahu di mana YL berada.
“Sudah melarikan diri dengan membawa kabur dana desa beberapa bulan yang lalu,” tambahnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk Buka Lowongan di Palm Oil Career Expo 2025 Medan, 15- 16 Oktober 2025
Dana desa seharusnya menjadi sumber pembiayaan untuk kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Dana desa sendiri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tujuannya adalah mempercepat pembangunan desa, mengurangi kesenjangan sosial, serta meningkatkan kesejahteraan warga.
Dalam pelaksanaannya, dana desa terbagi ke beberapa sektor utama. Sekitar 30 persen digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pelaksana program desa.
Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Penjelasannya
Sebagian besar lainnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, serta fasilitas umum yang menunjang aktivitas masyarakat.
Adapun sekitar 70 persen Dana Desa difokuskan untuk pemberdayaan masyarakat. Programnya mencakup bidang pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi lokal, seperti pelatihan keterampilan, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta dukungan bagi usaha kecil di desa.
Selain itu, dana ini juga dimanfaatkan untuk program sosial dan lingkungan, misalnya pengelolaan sampah melalui bank sampah, pembangunan embung untuk irigasi pertanian, serta renovasi rumah tidak layak huni.
Pemerintah desa pun dapat menggunakannya untuk mendirikan Balai Latihan Kerja Desa (BLKDes) sebagai sarana peningkatan keterampilan warga.
Kasus dugaan penggelapan dana desa di Desa Petir menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak.
Pengawasan atas pengelolaan keuangan desa harus diperketat agar anggaran pembangunan benar-benar digunakan sesuai tujuan.
Polisi kini terus menelusuri jejak YL dan memastikan kasus ini diproses hingga tuntas secara hukum.***




