POJOKSATU.id — Pemerintah kini tengah mengkaji kemungkinan penghapusan seluruh tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Rencana besar ini menarik perhatian publik lantaran nilai tunggakan yang menumpuk disebut telah mencapai angka triliunan rupiah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah belum dapat mengambil keputusan final karena proses kajiannya masih berlangsung.
Baca Juga: Hanya Sampai 31 Oktober, Bank Mandiri Buka Lowongan ODP 2025 dengan Tunjangan Menggiurkan
Ia menegaskan, langkah tersebut memerlukan perhitungan yang matang, baik dari sisi jumlah tunggakan maupun validitas data peserta yang menunggak.
“Sedang dipelajari dulu, dihitung dulu. Ada rencana seperti itu, tapi mohon waktu karena itu kan pasti harus dihitung. Datanya juga harus diverifikasi, kemudian angka nominalnya juga harus dipertimbangkan,” ujar Prasetyo, Sabtu (11/10).
Wacana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan, sekaligus menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Baca Juga: Bank CIMB Niaga Buka Lowongan Bergengsi, Gaji Fantastis untuk Posisi Credit Specialist
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, juga menilai bahwa penghapusan tunggakan memungkinkan untuk dilakukan, asalkan didukung dengan dasar hukum yang jelas.
“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” ucap Abdul.
Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih dibedakan berdasarkan kelas layanan, yakni Rp150.000 per bulan untuk Kelas 1, Rp100.000 per bulan untuk Kelas 2, dan Rp42.000 per bulan untuk Kelas 3.
Khusus peserta Kelas 3, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000 setiap bulan.
Ke depan, sistem kepesertaan BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang direncanakan mulai berlaku pada 30 Juni 2025 lalu.
Apabila kebijakan penghapusan tunggakan benar-benar diterapkan, hal ini bisa menjadi kabar baik bagi jutaan peserta BPJS yang kesulitan membayar iuran selama masa pandemi dan pemulihan ekonomi.
Namun, masyarakat kini masih menantikan kepastian mengenai mekanisme pelaksanaannya serta dasar hukum yang akan mengatur kebijakan tersebut.***




