POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam surat Nomor 1226/B2/GT.00.08/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra yang dilansir dari laman PPG Kemendikdasmen, Minggu, 12 Oktober 2025.
Seleksi administrasi ini ditujukan bagi guru yang memenuhi persyaratan namun belum pernah mengikuti program sertifikasi pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan wilayah kewenangan masing-masing.
Ketentuan dan panduan lengkap mengenai persyaratan peserta dapat diakses melalui laman resmi Direktorat PPG pada tautan berikut: https://ppg.kemendikdasmen.go.id/seleksi-ppg-bagi-guru-tertentu-2025.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa seleksi administrasi periode 4 akan dilaksanakan mulai 9 Oktober hingga 15 November 2025.
Berikut rincian tahapan pentingnya:
1. Unggah Berkas Ijazah di Info GTK
Proses verifikasi dan validasi ijazah dilakukan melalui mekanisme unggah berkas di laman Info GTK paling lambat 8 November 2025.
2. Pengambilan Data Peserta
Pengambilan data untuk pendaftaran dan seleksi administrasi akan dilakukan melalui aplikasi SIMPKB pada 15 November 2025.
3. Publikasi Informasi Resmi
Seluruh informasi dan pembaruan terkait seleksi administrasi dapat diakses melalui laman resmi Direktorat PPG di https://ppg.kemendikdasmen.go.id/
Baca Juga: Langkah Menkeu Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh Diapresiasi Simpul Aktivis 98
Direktorat Pendidikan Profesi Guru menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).
Pelayanan dilakukan secara Profesional, Objektif, Solutif, Inklusif, Transparan, Inovatif, dan Fokus (POSITIF), serta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Kemendikdasmen berharap semakin banyak guru mengikuti PPG memperoleh kesempatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik resmi, guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga pengajar di seluruh jenjang pendidikan. ***



