POJOKSATU.id — Pemerintah kembali menyiapkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ke-4 untuk tahun 2025.

Pencairan ini dijadwalkan berlangsung pada bulan November melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Informasi ini disampaikan langsung melalui akun resmi Instagram @kemendikdasmen, Sabtu (11/10/2025), yang menyebutkan “Triwulan ke-4 November ASND dan Non-ASN”.

Pada periode sebelumnya, guru non-ASN menerima TPG triwulan ke-3 pada bulan Oktober 2025, sedangkan guru ASN Daerah (ASND) telah lebih dulu mendapatkannya pada September lalu.

Proses penyaluran dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru agar dana diterima secara tepat sasaran dan transparan.

Baca Juga: Tiga Model Sekolah di Indonesia, Apa Bedanya Konsep Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, dan Sekolah Biasa

Berdasarkan data Kemendikdasmen Semester I tahun 2025, sebanyak 1.853.487 guru telah menerima TPG.

Jumlah ini terdiri dari 1.460.952 guru ASN yang meliputi 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK.

Sementara itu, 392.535 guru non-ASN juga sudah mendapatkan hak tunjangannya.

Untuk besaran tunjangan, guru ASN daerah memperoleh TPG setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulan.

Jumlahnya disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing guru, bukan langsung dikalikan selama 12 bulan sebagaimana sering disalahpahami.

Baca Juga: Guru Panik Info GTK Error? Tenang, Ini Justru Tanda Pencairan TPG Segera Dimulai

Sementara bagi guru non-ASN, sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, besaran TPG ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Adapun bagi guru non-ASN yang telah memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima dapat disetarakan dengan gaji pokok PNS sesuai hasil verbal inpassing yang berlaku.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Ini Cara Cepat Agar TPG Triwulan III 2025 Segera Cair

Dengan demikian, baik guru ASN maupun non-ASN akan menerima TPG setiap bulan.

Namun, dasar perhitungannya berbeda tergantung status kepegawaian dan kepemilikan sertifikat pendidik atau SK penyetaraan.

Berikut jadwal lengkap penyaluran TPG guru untuk tahun 2025:

Jadwal Penyaluran TPG 2025:

  1. Triwulan I

    • Maret (ASN Daerah)

    • Mulai April (Non-ASN)

  2. Triwulan II

    • Juni (ASN Daerah)

    • Mulai Juli (Non-ASN)

  3. Triwulan III

    • September (ASN Daerah)

    • Mulai Oktober (Non-ASN)

  4. Triwulan IV

    • November (ASN Daerah dan Non-ASN)

Baca Juga: Nakes, Para Dokter, Manajemen Perusahaan Ketahui Kondisi Kesehatan Petugas Kebersihan Publik, Peran Vitamin D dan Aspek Psikososial Dibahas di Sini!

Penyaluran TPG ini diharapkan menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi para pendidik di seluruh Indonesia yang terus berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan nasional. ***