POJOKSATU.id - Di bulan Oktober ini bapak ibu guru tidak hanya menantikan info tentang pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan III saja.
Saat ini bapak ibu guru juga tengah menantikan kepastian terkait dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 Persen.
TPG 100 persen adalah hak yang berhak diterima oleh guru ASN bersertifikasi.
Perlu diketahui dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan juga Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025, bahwa TPG 100 persen menjadi bagian dari THR dan juga gaji ke 13.
Baca Juga: Dua Siswa SMAN 10 Samarinda Ciptakan Aplikasi AI untuk Lestarikan Batik Kalimantan
Ada tiga syarat Utama yang wajib dipenuhi bapak ibu guru untuk mendapatkan TPG 100 persen ini, yaitu:
1. Guru ASN dan sudah bersertifikasi
2. Guru ASN bersertifikasi gaji bersumber dari APBN tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin)
3. Guru ASN bersertifikasi gaji bersumber dari APBD tidak mendapatkan TPP
Guru ASN yang memenuhi tiga persyaratan di atas maka berhak untuk mendapatkan TPG 100 persen dengan besaran sesuai satu kali gaji pokok.
Meski sudah ada regulasi jelas terkait dengan pencairannya, namun pemerintah tidak memberikan bocoran jadwal pembayaran.
Akan tetapi baru-baru ini tepatnya pada tanggal 24 September 2025, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Konfirmasi Data Penerima TPG 100 Persen.
Surat tersebut lantas dikirim ke seluruh daerah.
Nantinya setiap daerah memiliki tugas untuk menindaklanjuti surat tersebut dan melakukan pengisian kemudian mengirim Format Datanya.
Pada awal Oktober 2025 lalu, tercatat sudah ada 3 daerah yang datanya terkonfirmasi yaitu Sulawesi Tengah, Gorontalo dan juga Oku Timur.
Sisanya masih ada lebih dari 300 daerah yang belum melakukan konfirmasi.
Daerah yang sudah mengirimkan format data maka akan segera mendapatkan pencairan TPG 100 persen.
Dikabarkan bahwa TPG 100 persen cair Bersama dengan TPG Triwulan 3 di bulan Oktober ini.
Baca Juga: Kebun Teh Cikuya: Permata Hijau Banten yang Mendunia
Sudah ada dua daerah yang cair pada bulan Oktober yaitu Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.
Untuk daerah lain nantinya akan ada info lebih lanjut.
***



