POJOKSATU.id - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 masih berlangsung hingga saat ini.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa pada tanggal 13 Oktober 2025 akan Kembali dilakukan penarikan data di Info GTK.

Setelah penarikan data ini akan terlihat progress pencairan TPG Triwulan 3 bapak ibu guru dilihat dari kode terbaru yang muncul.

Apabila muncul kode 07 ini artinya adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sedang dalam proses penerbitan.

Baca Juga: Lulusan SMK Berpeluang Masuk di Sekolah Kedinasan Ini, Cek 8 Daftar Ini!

Namun jika kode 08 yang muncul artinya SKTP sudah diterbitkan dan pencairan TPG Triwulan 3 akan segera dilakukan.

SKTP ini akan diterbitkan setelah pemerintah daerah melakukan pengusulan penerbitan.

Bapak ibu guru dapat mengecek status SKTP melalui akun Info GTK masing-masing dengan melihat kode yang muncul.

Pada pencairan TPG Triwulan 3 ini penerbitan SKTP menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bapak ibu guru.

Baca Juga: Bank Mandiri Rayakan HUT ke-27 Lewat Pasar Murah di Jawa Barat: Sinergi Nyata untuk Negeri

Aturan yang berlaku, pencairan TPG akan dilakukan maksimal 14 hari setelah penerbitan SKTP.

Dengan begitu maka bapak ibu guru bisa memperkerikan kapan TPG Triwulan 3 akan cair.

- Jika SKTP terbit di tanggal 1 Oktober maksimal pencairan di tanggal 17 Oktober

- Jika SKTP terbit di tanggal 2 Oktober maksimal pencairan di tanggal 18 Oktober

Baca Juga: Pencairan TPG 100 Persen Dilakukan Mulai Bulan Oktober, CEK Daerah yang Sudah Siap Lakukan Pembayaran!

- Jika SKTP terbit di tanggal 3 Oktober maksimal pencairan di tanggal 20 Oktober

- Jika SKTP terbit di tanggal 4 Oktober maksimal pencairan di tanggal 21 Oktober

- Jika SKTP terbit di tanggal 5 Oktober maksimal pencairan di tanggal 22 Oktober

- Jika SKTP terbit di tanggal 6 Oktober maksimal pencairan di tanggal 23 Oktober

- Jika SKTP terbit di tanggal 7 Oktober maksimal pencairan di tanggal 24 Oktober

Baca Juga: Bertahun-tahun Tak Ada Perbaikan, Netizen Bikin Lokasi Kolam Abadi di Maps Buat Sindir Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

- Jika SKTP terbit di tanggal 8 Oktober maksimal pencairan di tanggal 25 Oktober

- Jika SKTP terbit di tanggal 9 Oktober maksimal pencairan di tanggal 27 Oktober

- Jika SKTP terbit di tanggal 10 Oktober maksimal pencairan di tanggal 28 Oktober

Oleh karena itu bapak ibu guru dihimbau untuk terus memantau status di Info GTK.

Dan tidak lupa juga untuk mengecek rekening bank masing-masing.

***