POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 akan dilakukan mulai bulan Oktober ini.

Terpantau sudah ada beberapa daerah yang mulai ada hilal pencairan TPG Triwulan 3.

Bapak ibu guru wajib untuk memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan juknis untuk bisa menerima TPG Triwulan 3.

Untuk mengetahui apakah syarat-syarat sudah terpenuhi bapak ibu guru bisa cek status di Info GTK.

Baca Juga: DKI Jakarta Jadi Juara Umum OSN 2025, Ini Daftar Perolehan 79 Medali hingga Unggul dari 9 Provinsi Lain

Ada beberapa kode di Info GTK yang menunjukkan status progress pencairan TPG Triwulan 3.

Pencairan TPG Triwulan 3 bapak ibu guru bisa dilakukan di bulan Oktober apabila kode 08 sudah muncul pada bulan tersebut.

Diketahui bahwa kode 08 ini artinya adalah SKTP sudah diterbitkan.

Dan SKTP ini diterbitkan apabila data dan syarat sudah valid.

Saat ini ada beberapa kendala yang dialami bapak ibu guru yang membuat data mereka tidak kunjung valid.

Baca Juga: SMA Taruna Nusantara Resmi Jadi Sekolah Unggul Garuda Transformasi, Fokus Kuatkan STEM dan Kepemimpinan

Salah satunya adalah munculnya kode 02 di Info GTK.

Kode 02 ini artinya adalah syarat beban mengajar belum terpenuhi.

Solusi untuk mengatasinya cukup mudah yaitu tambah jam atau perbaiki data di Dapodik.

Beban mengajar bisa ditambah dengan tugas tambahan Utama (TTU) atau tugas tambahan lain ekuivalensi (TTLE).

Selain itu ada 8 penyebab lain yang membuat data di Info GTK tidak valid dan menghambat proses pencairan TPG di bulan Oktober, di antaranya:

Baca Juga: BOCORAN Tanggal Pencairan TPG Triwulan 3 untuk Guru yang SKTP Terbit di Tanggal 1 hingga 10 Oktober 2025!

1. Kode 01

Kode 01 artinya beban mengajar tidak linier.

Hal ini disebabkan karena mata pelajaran yang diajar oleh bapak ibu guru tidak sesuai dengan bidang studi pada serdik.

Solusinya adalah bapak ibu guru harus memastikan beban mengajar sesuai dengan serdik.

2. Kode 04

Kode 04 artinya status Info GTK belum valid.

Penyebabnya adalah belum bersertifikasi atau NRG belum terbit.

Baca Juga: Pencairan TPG 100 Persen Dilakukan Mulai Bulan Oktober, CEK Daerah yang Sudah Siap Lakukan Pembayaran!

Solusi yang dilakukan adalah koordinasi engan operator di Dinas Pendidikan untuk penerbitan NRG.

3. Kode 06

Kode 06 artinya adalah akun tidak aktif atau penerima memasuki usia pension.

Jika masalah ini yang dialami maka solusinya adalah dengan lapor ke Dinas Pendidikan terkait dengan adanya kesalahan data.

4. Kode 07

Kode 07 artinya SKTP sedang dalam proses penerbitan.

Untuk kode ini bapak ibu guru tinggal selangkah lagi menunggu pencairan, jadi cukup bersabar saja.

Baca Juga: Jaga Kualitas Makanan, Pemkab Sukabumi Bekali SPPG dengan Pelatihan Keamanan Pangan

5. Kode 13

Kode 13 artinya menunggu validasi rekening

Penyebabnya adalah rekening bapak ibu guru belum tervalidasi oleh system atau bank.

Solusinya dengan cek Kembali di Info GTK atau konfirmasi ke pihak bank terlebih dulu.

6. Kode 16

Kode 16 ini artinya menunggu pengusulan operator.

SKTP belum diterbitkan karena masih menunggu usulan dari operator Dinas Pendidikan.

7. Kode 17

Kode 17 artinya guru sertifikasi tidak aktif permanen.

Baca Juga: Dishub Kota Bekasi Terapkan Contraflow Hari Ini di Sisi Selatan Kalimalang

Penyebab munculnya kendala ini karena pindah dari Kemendikbud ke Kemenag.

Jika mengalami masalah ini tidak ada solusi yang bisa dilakukan.

8. Kode 19

Kode 19 artinya adalah sertifikasi tidak valid.

Hal ini disebabkan mata pelajaran tidak sesuai dengan ijazah.

Bapak ibu guru perlu melakukan verifikasi melalui Dinas Pendidikan.

9. Kode 99

Kode 99 artinya di luar naungan Kemendikbud.

Baca Juga: Kisah Ferdiansyah: Buktikan Disabilitas Bukan Halangan untuk Berprestasi di Dunia Kerja

Maksudnya bapak ibu guru mengajar di Kemenag tapi masig terdaftar di GTK Kemendikdbud.

Solusinya adalah perbarui data sesuai institusi tempat mengajar saat ini.

Apabila kode di atas masih muncul pada bulan Oktober ini maka pencairan TPG Triwulan 3 dipastikan akan mundur.

***