POJOKSATU.id - Isu mengenai gaji guru kembali mencuat ke ruang publik setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pembiayaan tenaga pendidik, termasuk guru dan dosen, berpotensi menjadi beban berat bagi keuangan negara.

Pernyataan itu sontak menimbulkan perdebatan.

Di satu sisi, profesi guru diakui memiliki peran strategis dalam mencetak generasi bangsa.

Namun, di sisi lain, keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membuat pemerintah kesulitan menyeimbangkan kebutuhan peningkatan kesejahteraan dengan kondisi fiskal negara.

Baca Juga: Hampir Semua Lulus, PPG Guru Tertentu Jadi Program dengan Persentase Kelulusan Tertinggi

“Apakah semuanya harus dari keuangan negara, ataukah ada partisipasi masyarakat?” ujar Sri Mulyani dalam sebuah kesempatan.

Pernyataan tersebut menuai respons beragam dari akademisi hingga pegiat pendidikan, yang menilai bahwa guru seharusnya tidak dianggap beban, melainkan investasi jangka panjang negara.

Saat ini, besaran gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Nominalnya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, berikut perinciannya:

Baca Juga: CATAT! Cara Daftar Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Bagi Guru yang Tidak Memiliki NUPTK!

Golongan I/a – I/d: 1.685.700 – 2.901.400 (Lulusan SD/SMP sederajat)

Golongan II/a – II/d: 2.184.000 – 4.125.600 (Lulusan SMA/Diploma)

Golongan III/a – III/d: 2.785.700 – 5.180.700 (Lulusan S1/Profesi Guru)

Golongan IV/a – IV/e: 3.287.800 – 6.373.200 (Lulusan S2/S3, jabatan tinggi)

Untuk guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), skema gajinya berbeda.

Besarannya ditetapkan berdasarkan golongan dan lama masa kerja.

Golongan I: 1.938.500 – 2.900.900 (Pendidikan rendah)

Golongan II: 2.116.900 – 3.071.200 (SMA/D1)

Baca Juga: 5 Rekomendasi Smartwatch Multifungsi Terbaik untuk Wanita 2025, Stylish Dukung Fitur Kebugaran

Golongan III: 2.206.500 – 3.201.200 (D2/D3)

Golongan IV: 2.299.800 – 3.336.600 (Diploma lanjutan)

Golongan V– IX: 2.399.900 – 5.261.500 (S1, masa kerja menengah)

Golongan X – XIII: 2.452.900 – 6.317.200 (S1 lama kerja panjang / S2)

Golongan XIV – XVII: 2.577.500 – 7.329.000 (S2/S3, masa kerja panjang)

Berbeda dengan PNS dan PPPK, guru honorer non-ASN tidak memiliki standar gaji nasional.

Besarannya bergantung pada kebijakan sekolah maupun pemerintah daerah, serta sumber pendanaan seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Baca Juga: Proyek RTH Rengasdengklok Segera Dilanjutkan Usai Putusan MA

Guru Honorer Sekolah Negeri: 300.000 – 1.500.000 (Dibayar BOS/daerah, sangat bervariasi)

Guru Honorer Sekolah Swasta: 500.000 – 2.000.000 (Bergantung kemampuan sekolah)

Guru Honorer di Daerah 3T: 1.000.000 – 3.000.000 (Bisa dapat insentif tambahan dari pemda)

Guru Sukarela (Non-kontrak): 0 – 500.000 (Hanya diberi insentif kecil dari BOS/iuran orang tua)

Selain gaji pokok, guru PNS maupun PPPK berhak menerima sejumlah tunjangan, antara lain:

Baca Juga: TAHUN 2026, 91.028 Guru PAI akan Menerima Tunjangan Profesi Guru

-Tunjangan Profesi Guru (TPG): setara 1 kali gaji pokok.

-Tunjangan Keluarga.

-Tunjangan Kinerja (Tukin).

-Tunjangan Khusus: transportasi, daerah tertinggal, Papua, dan wilayah 3T.

Namun, menurut sejumlah kalangan, total pendapatan yang diterima guru masih belum sebanding dengan tanggung jawab besar mereka dalam mencetak generasi bangsa.

***