POJOKSATU.id - Bapak ibu guru baik ASN maupun non ASN yang belum bersertifikasi ada kabar baik.

Perlu dicatat bahwa pemerintah pusat melakukan perpanjangan seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025.

Diketahui bahwa sebelumnya seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 akan ditutup pada tanggal 12 Agustus kemarin.

Namun jadwal diperpanjang menjadi tanggal 26 Agustus 2025.

Baca Juga: Sekretariat DPRD Kota Bekasi Luncurkan 2 Inovasi untuk Optimalkan Fasilitasi Pokir DPRD

Tanggal 26 Agustus 2025 akan menjadi batas akhir pembilan data pendaftaran dan juga seleksi administrasi yang dilakukan di SIMPKB.

Bapak ibu guru masih memiliki Waktu untuk melakukan seleksi administrasi.

Namun bagaimana dengan bapak ibu guru yang tidak memiliki NUTPK.

Apakah tetap bisa mengikuti seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025?

Baca Juga: PPMI Karawang Gelar Aksi di PT Dantosan, Ini Tuntutannya

Ada empat poin penting yang bapak ibu guru harus ketahui terkait dengan seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 ini.

- Pertama, seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tidak diwajibkan untuk memiliki NUPTK.

Baik guru lama maupun guru baru tetap bisa mengikuti.

- Kedua, untuk mengikuti seleksi administrasi tidak harus berstatus seabagi guru tetap.

Persyaratannya hanya guru yang aktif mengajar dan terdata di Dapodik.

Baca Juga: Anniversary ke-2 CB150X ADV ID Karawang, Ratusan Bikers Rayakan Kebersamaan

- Ketiga program pembelajaran PPG Guru Tertentu Tahun 2025 ini dilakukan secara daring dan juga fleksibel.

- Keempat, pendaftaran dan juga proses seleksi adminitrasi gratis dari awal sampai akhir.

Jadi bapak ibu guru meski tidak memiliki NUPTK tetap bisa mendaftar seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025.

Cara ikut seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 ini sangat mudah, yaitu:

1. Lakukan verval ijazah di akun Info GTK masing-masing

Baca Juga: Namanya Diseret Terkait Dugaan Korupsi Bank Jabar, Lisa Bakal Diperika.KPK

2. Setelah verval ijazah berhasil dan sudah terverifikasi, lanjut login akun SIMPKB

3. Kemudian lakukan pengambilan data dan lengkapi seleksi administrasi sesuai arahan dari system

4. Pilih bidang studi sesuai dengan ijazah maupun mata pelajaran yang diampu

5. Setelah semua persyaratan ceklis hijau, maka lakukan pendaftaran

Baca Juga: TAHUN 2026, 91.028 Guru PAI akan Menerima Tunjangan Profesi Guru

Jika sudah berhasil melakukan pendaftaran seleksi administrasi bapak ibu guru tinggal menunggu pemanggilan peserta.

Pemanggilan juga akan dilakukan melalui SIMPKB.

***