POJOKSATU.ID — Sekertariat DPRD Kota Bekasi melakukan optimalisasi proses input dan verifikasi pada Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD.
Inovasi ini digagas langsung Sekertaris DPRD, Lia Erliani dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efesiensi pada fasilitas dan fungsi DPRD Kota Bekasi, sekaligus menjadi bahan kajian dari Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan Nasional Tingkat II.
"Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan instrumen krusial dalam menjaring aspirasi masyarakat yang kemudian menjadi masukan penting bagi dokumen perencanaan pembangunan daerah. Namun, proses fasilitasi dan verifikasi yang seringkali memakan waktu menjadi tantangan tersendiri bagi Sekretariat," ungkap Lia, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/8/2025).
Menurut Lia, langkah ini bertujuan menciptakan alur kerja fasilitas yang lebih efektif dan efesien dalam menyusun program-progam DPRD Kota Bekasi.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Smartwatch Multifungsi Terbaik untuk Wanita 2025, Stylish Dukung Fitur Kebugaran
"Dengan adanya penguatan regulasi dan pengembangan sistem ini, kami berharap Sekretariat DPRD dapat memfasilitasi pokok-pokok pikiran DPRD dengan lebih optimal. Ini bukan hanya tentang kecepatan, tetapi juga tentang memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik dalam dokumen perencanaan daerah," ujarnya.
Langkah strategis ini sejalan dengan tugas pokok Sekretariat DPRD untuk membantu kelancaran fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD.
Didukung oleh 147 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di empat bagian dan dua sub-bagian, Sekretariat DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk terus berinovasi demi terwujudnya pemerintahan yang responsif dan akuntabel.
Inovasi ini diharapkan tidak hanya memperbaiki proses internal Sekretariat, tetapi juga memperkuat kolaborasi antara DPRD, perangkat daerah terkait, dan masyarakat.
Baca Juga: PPMI Karawang Gelar Aksi di PT Dantosan, Ini Tuntutannya
Pada akhirnya, tersusunnya pokok-pokok pikiran yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat akan menjadi fondasi bagi pembangunan daerah yang lebih terarah dan bermanfaat bagi seluruh warga.
Adapun inisiatif yang diluncurkan Sekertariat DPRD ialah:
1. Penguatan Regulasi: Sekretariat DPRD telah menyusun sebuah Pedoman Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam bentuk draf Peraturan Wali Kota (Perwal). Pedoman ini secara spesifik mengatur peran dan fungsi Sekretariat DPRD dalam melakukan verifikasi terhadap pokir, memastikan setiap aspirasi yang disampaikan telah terdata dengan akurat dan sesuai prosedur.
2. Pengembangan Sistem Digital: Bersamaan dengan penguatan regulasi, Sekretariat DPRD juga mengembangkan sistem informasi terpadu yang dirancang untuk mempercepat alur kerja fasilitasi dan verifikasi pokir. Sistem ini akan meminimalisir kesalahan manual dan mempercepat proses, dari tahap penyerapan aspirasi oleh anggota DPRD hingga verifikasi oleh tim Sekretariat.***




